Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Menjadi PNS tanpa
mundur dari PPPK
Banyak
tenaga honorer serta pegawai pemerintah non-PNS yang saat ini berprofesi selaku
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai mempertanyakan masa
depan karier mereka. Salah satu persoalan yang sangat kerap timbul merupakan
“Apakah PPPK dapat jadi PNS?” Dalam konteks ini, berarti menguasai ketentuan
PPPK jadi PNS, paling utama dengan terdapatnya pembaruan dalam regulasi ASN,
tercantum UU ASN terkini Postingan ini hendak membahas perbandingan status,
regulasi terbaru ketentuan buat berpindah status, dan tantangan serta
kesempatan yang butuh dipertimbangkan.
Apa Itu PPPK serta
PNS? Perbandingan Status ASN
Definisi
PPPK serta PNS bagi berdasarkan UU ASN:
Bersumber
pada UU No 5 Tahun 2014 serta diperbarui oleh UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,
ada 2 tipe ASN (Aparatur Sipil Negeri PNS (Pegawai Negara Sipil) serta PPPK.
• PNS
dinaikan selaku pegawai senantiasa oleh pemerintah dengan masa kerja sampai
umur pensiun.
• PPPK
dinaikan bersumber pada kontrak perjanjian kerja buat jangka waktu tertentu.
Durasi
kontrak PPPK vs status permanen PNS:
• PPPK
mempunyai kontrak kerja yang bisa diperpanjang cocok kebutuhan lembaga Durasi
biasanya 1–5 tahun.
• PNS
mempunyai status senantiasa jenjang karier jangka panjang, serta hak pensiun.
Kewenangan,
hak, serta kewajiban masing-masing:
• PPPK
mempunyai kewajiban kerja serta hak tunjangan yang nyaris setara dengan PNS.
tetapi
PPPK tidak mempunyai hak pensiun, serta tidak mempunyai akses otomatis terhadap
mutasi antar lembaga
Apakah PPPK Dapat Jadi PNS?
Uraian
RUU ASN terkini serta status pengesahannya:
Pada
akhir 2023, DPR mengesahkan UU ASN terkini (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang
merevisi sistem kepegawaian, tercantum syarat untuk PPPK.
Syarat
dalam UU ASN 2023:
Undang-undang
tersebut membuka kesempatan buat penaikan PPPK jadi PNS, tetapi bukan secara
otomatis. Penaikan senantiasa lewat mekanisme pilih terbuka, ialah pilih CPNS
reguler.
Status
"non-mundur" PPPK yang mau turut pilih CPNS:
Salah satu poin berarti PPPK tidak wajib mengundurkan diri buat menjajaki pilih CPNS. Mereka bisa mendaftar serta menjajaki proses pilih sebagaimana pelamar universal serta baru hendak melepas status PPPK bila lulus jadi PNS.
Syarat PPPK Menjadi
PNS di Seleksi CPNS 2025
Dokumen yang Harus
Disiapkan oleh PPPK
- Scan KTP, ijazah, SKCK, surat
pernyataan tidak sedang terikat kerja lain.
- Bukti masa kerja ASN
sebelumnya.
Hal Teknis yang Harus
Diperhatikan
- Pastikan NIK dan data
Dukcapil valid.
- Periksa formasi sesuai
jabatan dan pendidikan terakhir.
Tantangan serta
Kesempatan PPPK Jadi PNS
Tantangan: Persaingan
Terbuka
• Banyak
pelamar universal dengan umur lebih muda serta keahlian teknis besar
Kesempatan Pengalaman
Kerja ASN
• PPPK
berpengalaman dinilai lebih siap dari segi ketertiban serta pelayanan publik.
Baca Juga : Waktu krusial seleksi PPPK
Apa Alternatif Lain
Bila Tidak Jadi PNS?
Perpanjangan kontrak PPPK serta peningkatan jabatan:
• Banyak
lembaga mulai mempraktikkan kontrak PPPK 5 tahun, apalagi sistem peningkatan
jabatan fungsional.
Kesempatan
mutasi antar lembaga bila dibuka):
• RUU ASN
menganjurkan skema fleksibilitas karier, tercantum mobilitas ASN lintas lembaga
walaupun belum terdapat ketentuan teknis yang mengaturnya secara formal
Kelebihan
serta kekurangan senantiasa di jalan PPPK:
Kelebihan:
pendapatan
setara PNS, tunjangan sertifikasi guru/dokter senantiasa berlaku
• Tidak
butuh menjajaki uji ulang buat kontrak baru bila berkepanjangan
Kekurangan:
• Tidak
menemukan pensiun
peluang
promosi serta mutasi lebih terbatas
• Kontrak
tergantung pada anggaran serta kebutuhan lembaga