Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Menjadi PNS tanpa mundur dari PPPK

Banyak tenaga honorer serta pegawai pemerintah non-PNS yang saat ini berprofesi selaku PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai mempertanyakan masa depan karier mereka. Salah satu persoalan yang sangat kerap timbul merupakan “Apakah PPPK dapat jadi PNS?” Dalam konteks ini, berarti menguasai ketentuan PPPK jadi PNS, paling utama dengan terdapatnya pembaruan dalam regulasi ASN, tercantum UU ASN terkini Postingan ini hendak membahas perbandingan status, regulasi terbaru ketentuan buat berpindah status, dan tantangan serta kesempatan yang butuh dipertimbangkan.

 

Apa Itu PPPK serta PNS? Perbandingan Status ASN

Definisi PPPK serta PNS bagi berdasarkan UU ASN:

Bersumber pada UU No 5 Tahun 2014 serta diperbarui oleh UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada 2 tipe ASN (Aparatur Sipil Negeri PNS (Pegawai Negara Sipil) serta PPPK.

• PNS dinaikan selaku pegawai senantiasa oleh pemerintah dengan masa kerja sampai umur pensiun.

• PPPK dinaikan bersumber pada kontrak perjanjian kerja buat jangka waktu tertentu.

Durasi kontrak PPPK vs status permanen PNS:

• PPPK mempunyai kontrak kerja yang bisa diperpanjang cocok kebutuhan lembaga Durasi biasanya 1–5 tahun.

• PNS mempunyai status senantiasa jenjang karier jangka panjang, serta hak pensiun.

Kewenangan, hak, serta kewajiban masing-masing:

• PPPK mempunyai kewajiban kerja serta hak tunjangan yang nyaris setara dengan PNS.

tetapi PPPK tidak mempunyai hak pensiun, serta tidak mempunyai akses otomatis terhadap mutasi antar lembaga

 

Apakah PPPK Dapat Jadi PNS?

Uraian RUU ASN terkini serta status pengesahannya:

Pada akhir 2023, DPR mengesahkan UU ASN terkini (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang merevisi sistem kepegawaian, tercantum syarat untuk PPPK.

Syarat dalam UU ASN 2023:

Undang-undang tersebut membuka kesempatan buat penaikan PPPK jadi PNS, tetapi bukan secara otomatis. Penaikan senantiasa lewat mekanisme pilih terbuka, ialah pilih CPNS reguler.

Status "non-mundur" PPPK yang mau turut pilih CPNS:

Salah satu poin berarti PPPK tidak wajib mengundurkan diri buat menjajaki pilih CPNS. Mereka bisa mendaftar serta menjajaki proses pilih sebagaimana pelamar universal serta baru hendak melepas status PPPK bila lulus jadi PNS.


Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Syarat PPPK Menjadi PNS di Seleksi CPNS 2025

Dokumen yang Harus Disiapkan oleh PPPK

  • Scan KTP, ijazah, SKCK, surat pernyataan tidak sedang terikat kerja lain.
  • Bukti masa kerja ASN sebelumnya.

Hal Teknis yang Harus Diperhatikan

  • Pastikan NIK dan data Dukcapil valid.
  • Periksa formasi sesuai jabatan dan pendidikan terakhir.

 

Tantangan serta Kesempatan PPPK Jadi PNS

Tantangan: Persaingan Terbuka

• Banyak pelamar universal dengan umur lebih muda serta keahlian teknis besar

Kesempatan Pengalaman Kerja ASN

• PPPK berpengalaman dinilai lebih siap dari segi ketertiban serta pelayanan publik.

 Baca Juga : Waktu krusial seleksi PPPK

Apa Alternatif Lain Bila Tidak Jadi PNS?

Perpanjangan kontrak PPPK serta peningkatan jabatan:

• Banyak lembaga mulai mempraktikkan kontrak PPPK 5 tahun, apalagi sistem peningkatan jabatan fungsional.

Kesempatan mutasi antar lembaga bila dibuka):

• RUU ASN menganjurkan skema fleksibilitas karier, tercantum mobilitas ASN lintas lembaga walaupun belum terdapat ketentuan teknis yang mengaturnya secara formal

Kelebihan serta kekurangan senantiasa di jalan PPPK:

Kelebihan:

pendapatan setara PNS, tunjangan sertifikasi guru/dokter senantiasa berlaku

• Tidak butuh menjajaki uji ulang buat kontrak baru bila berkepanjangan

Kekurangan:

• Tidak menemukan pensiun

peluang promosi serta mutasi lebih terbatas

• Kontrak tergantung pada anggaran serta kebutuhan lembaga

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *