Revisi Aturan BSU 2025: Apa yang Berubah dari Tahun Lalu?

Revisi Aturan BSU 2025: Apa yang Berubah dari Tahun Lalu?!aligncenter

Permenaker No. 5 Tahun 2025

Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025. Kebijakan ini membawa angin segar bagi para pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca pandemi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Tahun ini, sejumlah aspek penting dalam BSU mengalami perubahan yang perlu diperhatikan, mulai dari batasan gaji penerima hingga ketentuan verifikasi rekening.

Permenaker ini menjadi dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan BSU 2025, menggantikan peraturan tahun sebelumnya. Tujuan utama revisi ini adalah menyesuaikan kebijakan dengan realita ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi terkini, termasuk menanggapi aspirasi dari pekerja dan serikat buruh.

Regulasi ini mencakup rincian soal kriteria penerima BSU, mekanisme penyaluran, hingga validasi data yang lebih ketat untuk mencegah kesalahan atau penyaluran tidak tepat sasaran.

Apa Saja Perubahan Penting di BSU 2025?

1. Batasan Upah Naik Menjadi Rp4 Juta

Salah satu perubahan paling mencolok adalah naiknya batas maksimal gaji penerima dari sebelumnya Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta per bulan (bruto).

Dengan kebijakan ini, cakupan penerima menjadi lebih luas. Namun, tetap ditujukan untuk mereka yang tergolong pekerja berpenghasilan rendah.

2. Keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan: Maksimal 1 Mei 2025

Pekerja wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat per 1 Mei 2025. Dibanding tahun sebelumnya, tenggat ini maju satu hari dari 30 April 2024.

Pekerja yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU 2025, meski memenuhi syarat lainnya.

3. Status Pekerjaan: Kontrak dan Outsourcing Masih Berhak

BSU tetap bisa diterima oleh pekerja:

  • Kontrak
  • Outsourcing
  • Paruh waktu

Asalkan aktif di BPJS dan memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan. Namun, pekerja nonaktif, sedang cuti di luar tanggungan, atau diberhentikan sementara tidak memenuhi kriteria.

4. Verifikasi Rekening Harus Valid dan Sesuai NIK

Tahun ini, ada pengetatan sistem verifikasi rekening bank. Rekening harus:

  • Aktif
  • Tersinkronisasi dengan NIK
  • Terdaftar di bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)

Jika terjadi ketidaksesuaian data, pencairan BSU bisa tertunda bahkan gagal.

5. Nominal Bantuan Tetap: Rp600.000 Sekali Salur

Meski ada perubahan aturan lain, nominal bantuan BSU 2025 masih tetap di angka Rp600.000, diberikan sekali untuk setiap pekerja yang lolos verifikasi.

Menurut Kemnaker, nilai ini masih relevan untuk mendongkrak daya beli, terutama untuk kebutuhan harian.

Tabel Perbandingan BSU 2024 vs 2025

Aspek

BSU 2024

BSU 2025

Batas Gaji Maksimal

Rp3,5 juta

Rp4 juta

Tanggal Aktif BPJS

s.d. 30 April 2024

s.d. 1 Mei 2025

Nominal Bantuan

Rp600.000

Rp600.000

Validasi Rekening

Hanya aktif

Aktif + sesuai NIK

Jenis Pekerja Kontrak

Diizinkan

Diizinkan

 

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Login atau daftar akun terlebih dahulu.
  3. Lengkapi profil Anda (NIK, No. BPJS, No. Rekening).
  4. Klik tombol “Cek Status Penerima BSU”.

Notifikasi akan muncul jika Anda lolos verifikasi. Data penerima akan diumumkan bertahap berdasarkan klaster dan wilayah.

Respons Pekerja dan Serikat Buruh

Banyak pekerja menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya, Adit, pegawai ritel di Semarang.

Di sisi lain, serikat pekerja mendorong agar BSU juga menyasar sektor informal dan pertanian, dua sektor yang hingga kini belum sepenuhnya disentuh program BSU.

Waspadai Penipuan Berkedok BSU

Kemnaker menegaskan bahwa tidak pernah meminta data pribadi atau biaya administrasi untuk pencairan BSU. Hindari tautan mencurigakan dan pastikan hanya mengakses informasi resmi dari:

  • Situs: bsu.kemnaker.go.id
  • Media sosial resmi @kemnaker
  • Call Center 1500 630

Sevenstar Indonesia

Siapa yang Masih Bisa Menerima BSU 2025?

BSU 2025 masih ditujukan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp4 juta, aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 1 Mei 2025, dan memiliki rekening bank aktif yang tervalidasi.

Bagi Anda yang memenuhi semua kriteria, pastikan data Anda lengkap dan pantau jadwal pencairan secara berkala.

FAQ Seputar BSU 2025

Apakah BSU tahun ini diberikan lebih dari satu kali?
Tidak. BSU 2025 hanya diberikan sekali sebesar Rp600.000.

Apakah pekerja baru di BPJS setelah Mei 2025 bisa dapat BSU?
Tidak. Anda harus sudah terdaftar dan aktif maksimal 1 Mei 2025.

Apakah BSU bisa cair lewat e-wallet seperti DANA atau OVO?
Tidak. BSU hanya bisa dicairkan melalui rekening bank Himbara yang tervalidasi.

Kapan jadwal pencairan BSU 2025?
Diperkirakan mulai Agustus 2025, namun tergantung proses verifikasi data masing-masing pekerja.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *