Revisi Aturan BSU 2025: Apa yang Berubah dari Tahun Lalu?

Permenaker No. 5 Tahun 2025
Pemerintah
kembali memperbarui aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Permenaker
No. 5 Tahun 2025. Kebijakan ini membawa angin segar bagi para pekerja, terutama
di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca pandemi dan fluktuasi harga
kebutuhan pokok.
Tahun ini,
sejumlah aspek penting dalam BSU mengalami perubahan yang perlu diperhatikan,
mulai dari batasan gaji penerima hingga ketentuan verifikasi rekening.
Permenaker
ini menjadi dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan BSU 2025, menggantikan
peraturan tahun sebelumnya. Tujuan utama revisi ini adalah menyesuaikan
kebijakan dengan realita ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi terkini, termasuk
menanggapi aspirasi dari pekerja dan serikat buruh.
Regulasi ini
mencakup rincian soal kriteria penerima BSU, mekanisme penyaluran, hingga validasi
data yang lebih ketat untuk mencegah kesalahan atau penyaluran tidak tepat
sasaran.
Apa Saja Perubahan Penting di BSU 2025?
1. Batasan Upah Naik Menjadi Rp4 Juta
Salah satu perubahan paling mencolok
adalah naiknya batas maksimal gaji penerima dari sebelumnya Rp3,5 juta menjadi Rp4
juta per bulan (bruto).
Dengan
kebijakan ini, cakupan penerima menjadi lebih luas. Namun, tetap ditujukan
untuk mereka yang tergolong pekerja berpenghasilan rendah.
2. Keaktifan
di BPJS Ketenagakerjaan: Maksimal 1 Mei 2025
Pekerja wajib
terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat per 1 Mei 2025. Dibanding
tahun sebelumnya, tenggat ini maju satu hari dari 30 April 2024.
Pekerja yang
baru terdaftar setelah tanggal tersebut tidak akan masuk dalam daftar penerima
BSU 2025, meski memenuhi syarat lainnya.
3. Status
Pekerjaan: Kontrak dan Outsourcing Masih Berhak
BSU tetap
bisa diterima oleh pekerja:
- Kontrak
- Outsourcing
- Paruh waktu
Asalkan aktif di BPJS dan memiliki
penghasilan di bawah batas yang ditentukan. Namun, pekerja nonaktif, sedang cuti di luar tanggungan, atau diberhentikan
sementara tidak memenuhi kriteria.
4. Verifikasi
Rekening Harus Valid dan Sesuai NIK
Tahun ini,
ada pengetatan sistem verifikasi rekening bank. Rekening harus:
- Aktif
- Tersinkronisasi dengan NIK
- Terdaftar di bank anggota Himbara (Mandiri,
BRI, BNI, BTN)
Jika terjadi ketidaksesuaian data,
pencairan BSU bisa tertunda bahkan gagal.
5. Nominal
Bantuan Tetap: Rp600.000 Sekali Salur
Meski ada
perubahan aturan lain, nominal bantuan BSU 2025 masih tetap di angka Rp600.000,
diberikan sekali untuk setiap pekerja yang lolos verifikasi.
Menurut
Kemnaker, nilai ini masih relevan untuk mendongkrak daya beli, terutama untuk
kebutuhan harian.
Tabel Perbandingan BSU 2024 vs 2025
|
Aspek |
BSU 2024 |
BSU 2025 |
|
Batas Gaji Maksimal |
Rp3,5 juta |
Rp4 juta |
|
Tanggal Aktif BPJS |
s.d. 30 April 2024 |
s.d. 1 Mei 2025 |
|
Nominal Bantuan |
Rp600.000 |
Rp600.000 |
|
Validasi Rekening |
Hanya aktif |
Aktif + sesuai NIK |
|
Jenis Pekerja Kontrak |
Diizinkan |
Diizinkan |
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk
memastikan apakah Anda termasuk penerima, ikuti langkah berikut:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Login atau
daftar akun terlebih dahulu.
- Lengkapi profil
Anda (NIK, No. BPJS, No. Rekening).
- Klik tombol “Cek
Status Penerima BSU”.
Notifikasi
akan muncul jika Anda lolos verifikasi. Data penerima akan diumumkan bertahap
berdasarkan klaster dan wilayah.
Respons Pekerja dan Serikat Buruh
Banyak
pekerja menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya, Adit, pegawai ritel di
Semarang.
Di sisi lain, serikat pekerja mendorong agar BSU juga menyasar sektor informal dan pertanian, dua sektor yang hingga kini belum sepenuhnya disentuh program BSU.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Kemnaker menegaskan bahwa tidak pernah
meminta data pribadi atau biaya administrasi untuk pencairan BSU. Hindari tautan mencurigakan dan pastikan hanya
mengakses informasi resmi dari:
- Situs: bsu.kemnaker.go.id
- Media sosial resmi @kemnaker
- Call Center 1500 630

Siapa yang Masih Bisa Menerima BSU 2025?
BSU 2025
masih ditujukan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp4 juta, aktif di BPJS
Ketenagakerjaan per 1 Mei 2025, dan memiliki rekening bank aktif yang
tervalidasi.
Bagi Anda
yang memenuhi semua kriteria, pastikan data Anda lengkap dan pantau jadwal
pencairan secara berkala.
FAQ Seputar BSU 2025
Apakah BSU tahun ini diberikan lebih dari
satu kali?
Tidak. BSU 2025 hanya diberikan sekali sebesar Rp600.000.
Apakah pekerja baru di BPJS setelah Mei
2025 bisa dapat BSU?
Tidak. Anda harus sudah terdaftar dan aktif maksimal 1 Mei 2025.
Apakah BSU bisa cair lewat e-wallet seperti DANA atau OVO?
Tidak. BSU hanya bisa dicairkan melalui rekening bank Himbara yang
tervalidasi.
Kapan jadwal pencairan BSU 2025?
Diperkirakan mulai Agustus 2025,
namun tergantung proses verifikasi data masing-masing pekerja.

