Siapa yang Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasan Resminya!

Sevenstar Indonesia - Program Bantuan
Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah selalu menjadi kabar gembira yang
ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia. Namun, seiring dengan kabar
baik ini, muncul pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya yang bisa jadi
Penerima Berdasarkan Data BSU?
Penting untuk
dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkan subsidi gaji
ini. Proses penentuan penerima sangat ketat, mengacu pada kriteria resmi dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sumber datanya berasal dari BPJS
Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan
Anda termasuk yang beruntung, mari kita bedah secara lengkap kriteria wajib dan
pengecualian yang menentukan status Anda sebagai penerima BSU.
Apa Itu BSU dan Tujuannya?
BSU adalah bantuan
pemerintah berupa uang tunai (misalnya, Rp600.000 sekali transfer pada skema
terakhir) yang diberikan kepada pekerja/buruh. Tujuan utamanya adalah menjaga
daya beli, membantu pekerja yang gajinya terdampak, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional.
Perlu diketahui,
BSU dikelola oleh Kemnaker, dan data calon penerima sepenuhnya bersumber dari
database BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penentuan Penerima
Berdasarkan Data BSU sangat bergantung pada validitas dan keaktifan data
kepesertaan Anda. Jika data Anda bermasalah, otomatis bantuan tidak akan cair.
Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Calon Penerima Kriteria BSU 2025
Kriteria Wajib Penerima BSU (Syarat
Utama)
Untuk lolos sebagai
penerima, pekerja/buruh harus memenuhi kriteria utama yang menjadi dasar
validasi data BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan
NIK Valid
Ini adalah kriteria
dasar yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada basis data
kependudukan. NIK harus terdaftar dan tervalidasi di Disdukcapil.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Aktif (Kunci Data BSU)
Pekerja harus
terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(Jamsostek) kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Syarat ini merujuk pada
Permenaker terbaru (misalnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025) yang menetapkan
batas akhir keaktifan kepesertaan (contoh: hingga 30 April 2025).
3. Batasan Gaji/Upah Maksimal
Gaji atau upah per
bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan harus maksimal sebesar Rp3.500.000.
Pengecualian: Jika pekerja berada di daerah dengan Upah Minimum
Provinsi/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji akan
disesuaikan sesuai UMP/UMK daerah tersebut (lalu dibulatkan ke atas hingga
ratus ribuan penuh).
4. Kepemilikan Rekening Bank Himbara
BSU disalurkan
melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan
BSI. Penting bagi penerima memiliki rekening aktif atas nama sendiri di salah
satu bank tersebut. Jika tidak memiliki rekening Himbara, rekening kolektif
akan dibuatkan atau pencairan dialihkan via Kantor Pos.

Kriteria Pengecualian Penerima BSU
(Siapa yang Tidak Berhak)
Meskipun Anda
adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan secara otomatis tereliminasi
dari daftar Penerima Berdasarkan Data BSU jika termasuk dalam kriteria
pengecualian berikut:
1. Status Pekerjaan Tertentu
BSU tidak diberikan
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kriteria ini ditetapkan untuk
memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja sektor swasta yang paling
membutuhkan dukungan.
2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Lain
Pekerja yang telah
menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah pada tahun anggaran yang sama,
seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, akan tereliminasi
(prinsip tidak tumpang tindih).
3. Gaji Melebihi Batas
Jika gaji atau upah
Anda melebihi batas maksimal yang ditetapkan (misalnya, pekerja bergaji Rp5
juta, meskipun peserta BPJS aktif, tidak berhak menerima BSU).
4. Data Tidak Valid/Aktif
Ini adalah penyebab
kegagalan umum. Status NIK, nomor rekening, atau data kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan yang tidak valid, tidak aktif, atau tidak update di
sistem akan menghambat proses. Jika mengalami kendala data, disarankan segera
koordinasi dengan HRD perusahaan atau Call Center BPJS untuk pembaruan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Setelah memahami
kriteria di atas, Anda dapat mengecek status penerimaan secara mandiri.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dan notifikasi status bisa dicek
melalui beberapa kanal resmi:
Website Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
Anda perlu mendaftar/login untuk memasukkan NIK, nama lengkap, dan data diri
lain yang diminta untuk memverifikasi status Anda.
Website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
(jika masih aktif) atau melalui aplikasi JMO untuk cek status kepesertaan.
Aplikasi Pospay
Pengecekan via
Pospay biasanya dikhususkan bagi penerima yang dialihkan pencairannya ke Kantor
Pos.
Sistem akan
menampilkan notifikasi status Anda (misal: "Calon Penerima BSU" atau
"BSU Sudah Cair"). Jika lolos verifikasi, dana akan cair ke rekening
Himbara. Jika tidak, proses pencairan akan dialihkan ke Kantor Pos dan Anda
akan mendapat pemberitahuan resmi.
Penerima
Berdasarkan Data BSU
bukanlah soal keberuntungan, melainkan soal pemenuhan kriteria yang ketat dan
validitas data. Pastikan Anda memenuhi Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
dengan gaji di bawah batas, dan bukan bagian dari kelompok yang dikecualikan
(ASN/TNI/Polri/Penerima Bansos lain).
Jika Anda telah
memvalidasi semua poin ini, langkah selanjutnya adalah segera cek status Anda
melalui platform resmi yang tersedia. Jangan biarkan data yang tidak update
menggagalkan hak Anda.
Segera lakukan
pengecekan mandiri dan update data kepesertaan Anda agar dana subsidi
upah yang menjadi hak Anda dapat dicairkan dengan lancar!
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


