Siapa yang Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasan Resminya!

Siapa yang Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasan Resminya!

Sevenstar Indonesia - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah selalu menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia. Namun, seiring dengan kabar baik ini, muncul pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya yang bisa jadi Penerima Berdasarkan Data BSU?

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkan subsidi gaji ini. Proses penentuan penerima sangat ketat, mengacu pada kriteria resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sumber datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan Anda termasuk yang beruntung, mari kita bedah secara lengkap kriteria wajib dan pengecualian yang menentukan status Anda sebagai penerima BSU.


Apa Itu BSU dan Tujuannya?

BSU adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai (misalnya, Rp600.000 sekali transfer pada skema terakhir) yang diberikan kepada pekerja/buruh. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli, membantu pekerja yang gajinya terdampak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlu diketahui, BSU dikelola oleh Kemnaker, dan data calon penerima sepenuhnya bersumber dari database BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penentuan Penerima Berdasarkan Data BSU sangat bergantung pada validitas dan keaktifan data kepesertaan Anda. Jika data Anda bermasalah, otomatis bantuan tidak akan cair.


Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Calon Penerima Kriteria BSU 2025

Kriteria Wajib Penerima BSU (Syarat Utama)

Untuk lolos sebagai penerima, pekerja/buruh harus memenuhi kriteria utama yang menjadi dasar validasi data BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan NIK Valid

Ini adalah kriteria dasar yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada basis data kependudukan. NIK harus terdaftar dan tervalidasi di Disdukcapil.

2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif (Kunci Data BSU)

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Syarat ini merujuk pada Permenaker terbaru (misalnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025) yang menetapkan batas akhir keaktifan kepesertaan (contoh: hingga 30 April 2025).

3. Batasan Gaji/Upah Maksimal

Gaji atau upah per bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan harus maksimal sebesar Rp3.500.000. Pengecualian: Jika pekerja berada di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji akan disesuaikan sesuai UMP/UMK daerah tersebut (lalu dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

4. Kepemilikan Rekening Bank Himbara

BSU disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Penting bagi penerima memiliki rekening aktif atas nama sendiri di salah satu bank tersebut. Jika tidak memiliki rekening Himbara, rekening kolektif akan dibuatkan atau pencairan dialihkan via Kantor Pos.


Siapa yang Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasan Resminya!

Kriteria Pengecualian Penerima BSU (Siapa yang Tidak Berhak)

Meskipun Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan secara otomatis tereliminasi dari daftar Penerima Berdasarkan Data BSU jika termasuk dalam kriteria pengecualian berikut:

1. Status Pekerjaan Tertentu

BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja sektor swasta yang paling membutuhkan dukungan.

2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Lain

Pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah pada tahun anggaran yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, akan tereliminasi (prinsip tidak tumpang tindih).

3. Gaji Melebihi Batas

Jika gaji atau upah Anda melebihi batas maksimal yang ditetapkan (misalnya, pekerja bergaji Rp5 juta, meskipun peserta BPJS aktif, tidak berhak menerima BSU).

4. Data Tidak Valid/Aktif

Ini adalah penyebab kegagalan umum. Status NIK, nomor rekening, atau data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak valid, tidak aktif, atau tidak update di sistem akan menghambat proses. Jika mengalami kendala data, disarankan segera koordinasi dengan HRD perusahaan atau Call Center BPJS untuk pembaruan.


Cara Cek Status Penerima BSU

Setelah memahami kriteria di atas, Anda dapat mengecek status penerimaan secara mandiri. Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dan notifikasi status bisa dicek melalui beberapa kanal resmi:

Website Kemnaker

Kunjungi bsu.kemnaker.go.id. Anda perlu mendaftar/login untuk memasukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lain yang diminta untuk memverifikasi status Anda.

Website BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (jika masih aktif) atau melalui aplikasi JMO untuk cek status kepesertaan.

Aplikasi Pospay

Pengecekan via Pospay biasanya dikhususkan bagi penerima yang dialihkan pencairannya ke Kantor Pos.

Sistem akan menampilkan notifikasi status Anda (misal: "Calon Penerima BSU" atau "BSU Sudah Cair"). Jika lolos verifikasi, dana akan cair ke rekening Himbara. Jika tidak, proses pencairan akan dialihkan ke Kantor Pos dan Anda akan mendapat pemberitahuan resmi.


Sevenstar Indonesia

Penerima Berdasarkan Data BSU bukanlah soal keberuntungan, melainkan soal pemenuhan kriteria yang ketat dan validitas data. Pastikan Anda memenuhi Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas, dan bukan bagian dari kelompok yang dikecualikan (ASN/TNI/Polri/Penerima Bansos lain).

Jika Anda telah memvalidasi semua poin ini, langkah selanjutnya adalah segera cek status Anda melalui platform resmi yang tersedia. Jangan biarkan data yang tidak update menggagalkan hak Anda.

Segera lakukan pengecekan mandiri dan update data kepesertaan Anda agar dana subsidi upah yang menjadi hak Anda dapat dicairkan dengan lancar!

Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *