Update Terbaru dan Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 2 2025

Sevenstar Indonesia - Kabar gembira bagi para pekerja! Setelah dinantikan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 di tahun 2025 sudah memasuki tahap krusial. Jutaan pekerja telah menantikan informasi pasti: BSU kapan cair?
Kini akan
menyajikan update terbaru mengenai jadwal resmi pencairan dana Rp600
ribu, lengkap dengan panduan 3 langkah mudah untuk cek status Anda sebagai
penerima. Jangan lewatkan detail syarat dan mekanisme pencairan terbaru dari
pemerintah, agar Anda bisa segera mencairkan hak Anda!
Memahami BSU Tahap 2
BSU adalah
inisiatif pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk
membantu menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan ini
disalurkan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan
memenuhi kriteria tertentu. Dana BSU yang disalurkan pada Tahap 2 tahun 2025
adalah sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), yang diberikan dalam
satu kali transfer.
Penyaluran ini
didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang menjadi
landasan hukum penyaluran bantuan ini.
Baca Juga: BSU Tahap 1 Sudah Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya
Syarat Resmi Penerima
BSU Tahap Lanjutan 2025
Untuk memastikan
Anda layak menerima dana Rp600.000, Anda harus memenuhi beberapa kriteria dasar
yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Kriteria Dasar Wajib:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan per bulan April 2025 (atau bulan yang ditetapkan
terbaru oleh Kemnaker).
- Batas Gaji Maksimal: Gaji atau
upah bulanan maksimal Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) atau sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat. (Penulis,
pastikan angka gaji ini telah diverifikasi dengan sumber resmi terbaru).
Pengecualian dan
Larangan Rangkap Bantuan:
Bantuan ini tidak
diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS),
anggota TNI, atau anggota POLRI.
- Pekerja yang sedang menerima
program bantuan sosial lain dari pemerintah (misalnya, PKH, BPNT, atau
insentif dari Kartu Prakerja).
Jika Anda yakin
memenuhi syarat di atas, lakukan pengecekan status penerima BSU Tahap 2 melalui
tiga metode resmi berikut:
1. Cek Melalui Situs
Kemnaker
Ini adalah portal
utama verifikasi. Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan data diri Anda (NIK, Nama, dan data lainnya) serta kode keamanan (captcha).
Hasil pengecekan akan menampilkan apakah NIK Anda lolos verifikasi akhir dan
sedang dalam proses penyaluran.
2. Cek Melalui Situs
BPJS Ketenagakerjaan
Situs ini berfokus
pada verifikasi kelayakan kepesertaan Anda. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
dan ikuti langkah-langkah yang diminta. Pastikan data seperti NIK, nomor HP,
dan email yang Anda masukkan valid dan sama dengan yang terdaftar di sistem
BPJS Ketenagakerjaan.
3. Cek Via Aplikasi
PosPay
Metode ini khusus
bagi penerima yang pencairannya dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Anda dapat
mengecek status di aplikasi PosPay dengan memasukkan NIK untuk mendapatkan kode
QR pencairan.
Saat Anda melakukan
pengecekan, Anda mungkin menemukan beberapa status kunci, seperti:
- Ditetapkan: Anda lolos
verifikasi akhir dan tinggal menunggu jadwal pencairan.
- Dana Sudah Tersalurkan: BSU Anda
telah berhasil ditransfer ke rekening Bank Himbara/BSI atau dana sudah
dialihkan ke Kantor Pos.
- Ada Kendala Rekening: Terdapat
masalah pada rekening bank Anda (misalnya pasif/tidak valid), dan dana
akan dialihkan pencairannya melalui Kantor Pos.
- Tidak Memenuhi Syarat: Anda tidak
terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Jadwal dan Mekanisme
Pencairan BSU Tahap 2
Setelah status Anda
ditetapkan, langkah selanjutnya adalah pencairan dana. Pencairan BSU dilakukan
secara bertahap dan dibagi menjadi dua mekanisme utama:
Jadwal Cair
Berdasarkan
pengumuman terbaru, BSU Tahap 2 dijadwalkan cair mulai [Sebutkan periode
waktu yang telah diverifikasi, misal: Awal Oktober 2025]. Penting untuk
diingat bahwa proses ini memerlukan waktu verifikasi rekening oleh bank
penyalur, sehingga tanggal pencairan ke setiap rekening akan berbeda.
Mekanisme Pencairan via
Bank Himbara/BSI
Dana akan otomatis
masuk ke rekening pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara (Bank Negara
Indonesia/BNI, Bank Rakyat Indonesia/BRI, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan
Negara/BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Tanda Dana Cair:
- Menerima notifikasi SMS atau mobile
banking.
- Saldo rekening bertambah
sebesar Rp600.000.
- Status di situs Kemnaker
berubah menjadi "Dana Sudah Tersalurkan".
Mekanisme Pencairan via
PT Pos Indonesia
Pencairan melalui
Pos Indonesia diperuntukkan bagi pekerja yang:
- Tidak memiliki rekening bank
Himbara/BSI.
- Mengalami kendala rekening
(sehingga dana dialihkan ke Pos).
Dokumen Wajib untuk
Pencairan di Kantor Pos:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti Penerima BSU (berupa SMS
atau QR Code dari aplikasi PosPay).
Pencairan dilakukan
langsung di Kantor Pos terdekat sesuai jadwal dan informasi yang Anda dapatkan.
Dengan adanya update
terbaru ini, kini Anda sudah memiliki semua informasi yang dibutuhkan untuk
memastikan hak Anda sebagai penerima BSU Tahap 2. Kunci utama dalam proses ini
adalah kesabaran dan ketelitian saat memeriksa status melalui kanal
resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika status Anda sudah menunjukkan "Dana Sudah Tersalurkan," segera cek rekening Anda. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 ini diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi yang signifikan bagi Anda dan keluarga. Jangan tunda lagi, segera cek status BSU Anda dan manfaatkan dana ini dengan bijak!
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA



