BSU 2025 Cair! Cek 6 Syarat Terbaru Penerima Subsidi Gaji Wajib Tahu

Sevenstar Indonesia - Kabar gembira datang untuk para pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut subsidi gaji, kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Bantuan ini menjadi
penopang ekonomi yang sangat dinantikan, dengan nominal total Rp600.000
per penerima untuk periode tertentu. Namun, penting untuk dicatat, sesuai
pernyataan resmi Kemnaker, BSU 2025 telah disalurkan satu kali pada periode Juni-Juli
2025 dan saat ini tidak ada skema pencairan tahap 2 atau lanjutan
yang beredar (misalnya di akhir tahun seperti November/Desember).
Informasi mengenai
pencairan lanjutan yang beredar di media sosial adalah hoaks atau spekulasi
yang tidak berdasar. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memastikan apakah
Anda termasuk penerima di periode tersebut atau ingin bersiap untuk program
bantuan serupa di masa depan, mari simak ulasan lengkap mengenai 6 syarat
penerima BSU 2025 terbaru yang wajib Anda ketahui.
Syarat dan Kriteria
Utama Penerima BSU 2025
BSU 2025 disalurkan
berdasarkan kriteria ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) RI, terutama yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Kriteria utama ini
melibatkan identitas dan status kepesertaan.
1. Warga Negara
Indonesia (WNI)
Penerima harus
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar di data kependudukan.
2. Status Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah filter
utama penentuan data. Pekerja wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan iuran
yang lunas hingga tanggal batas tertentu (contoh: 30 April atau Mei 2025).
3. Batas Gaji Maksimal
Kriteria paling
krusial. Pekerja wajib menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 (Tiga
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan. Gaji ini adalah upah dasar yang
dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengecualian Gaji UMK/UMP: Batas ini bisa disesuaikan. Bagi pekerja yang wilayah kerjanya memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 Juta, batas gaji yang berlaku adalah sesuai besaran UMP/UMK di wilayah tersebut. Misalnya, jika UMK Kota Anda Rp4.200.000, pekerja bergaji Rp4.000.000 masih berhak menerima BSU.

Pengecualian dan Syarat
Administrasi Tambahan
Selain kriteria di
atas, terdapat daftar pengecualian yang membuat seorang pekerja otomatis tidak
lolos BSU, serta syarat administratif wajib untuk penyaluran dana.
- Pengecualian Status Pekerjaan: Pekerja yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak berhak menerima BSU karena telah menerima gaji dan tunjangan dari APBN/APBD.
- Pengecualian Bansos Lain (Tidak Double Tunjangan): Pekerja tidak boleh terdaftar dan menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah pada periode penyaluran BSU. Program yang termasuk pengecualian meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (saat sedang aktif menerima insentif), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Syarat Penyaluran Dana: Penerima harus memiliki rekening bank yang aktif di salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
- Kewajiban Pengembalian Dana: Terdapat penekanan resmi bahwa jika di kemudian hari ditemukan bahwa dana BSU telah disalurkan kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan (misalnya, data ganda atau status pekerjaan yang dikecualikan), maka dana tersebut wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai aturan yang berlaku.
Panduan Resmi Cek
Status Penerima BSU (Langkah-Langkah)
Verifikasi status
adalah langkah terakhir yang harus dilakukan pekerja setelah memastikan mereka
memenuhi semua kriteria di atas.
1. Cara Cek via Website
Kemnaker (Pusat Data):
o Kunjungi laman
resmi: bsu.kemnaker.go.id.
o Lakukan pendaftaran
dan log in (jika belum punya akun).
o Lengkapi data
profil dan verifikasi NIK.
o Cek status penerima
dengan memasukkan NIK.
2. Cara Cek via Website
BPJS Ketenagakerjaan (Sumber Data):
o Kunjungi laman
khusus BSU: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
o Masukkan data diri
lengkap (NIK, nama lengkap, tanggal lahir).
o Klik tombol
verifikasi status penerima BSU.
3. Memahami Status yang
Muncul:
o Terdaftar: NIK dan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah masuk dalam daftar calon penerima.
o Ditetapkan: Anda telah lolos
verifikasi Kemnaker dan ditetapkan sebagai penerima BSU.
o Tersalurkan: Dana BSU telah
berhasil ditransfer ke rekening Himbara atau diserahkan ke PT Pos Indonesia
untuk pencairan.
BSU 2025 adalah
bentuk apresiasi dan dukungan nyata pemerintah terhadap pekerja yang terdampak.
Meskipun saat ini pencairan telah selesai pada periode Juni-Juli 2025, memahami
syarat penerima BSU 2025 secara rinci adalah langkah proaktif yang
sangat penting.
Dengan memastikan
data Anda valid, kepesertaan BPJS aktif, dan status pekerjaan Anda sesuai
kriteria, Anda dapat lebih siap jika program serupa dilanjutkan atau
diluncurkan kembali di tahun-tahun mendatang.
Jangan mudah terperdaya oleh informasi hoaks mengenai pencairan lanjutan; selalu verifikasi status Anda hanya melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selamat bekerja dan semoga Anda termasuk salah satu pekerja yang beruntung!
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


