Syarat dan Jadwal Resmi Bantuan Upah 600 Ribu untuk Pekerja

Sevenstar Indonesia - Kabar gembira bagi jutaan pekerja/buruh di Indonesia! Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan ekonomi. Bantuan ini menjadi kabar yang paling dinantikan di tengah tantangan kenaikan harga dan kebutuhan sehari-hari.
Berapa besaran bantuannya? Bagaimana cara mendapatkannya? Melalui artikel ini, kami akan mengupas tuntas seluruh informasi penting mengenai Bantuan Upah 600 Ribu untuk pekerja, mulai dari syarat dan jadwal resmi pencairan, hingga langkah-langkah validasi data yang wajib Anda ketahui. Pastikan Anda memenuhi semua kriterianya agar tidak kehilangan hak subsidi gaji yang berharga ini.
Mengenal Bantuan
Subsidi Upah (BSU) dan Nilai Bantuan Resmi 2025
Bantuan Subsidi
Upah (BSU), sering disebut juga Subsidi Gaji/Upah, adalah program bantuan
pemerintah berupa transfer uang tunai yang bertujuan utama untuk menjaga
daya beli pekerja/buruh berpenghasilan rendah. Program ini juga berfungsi
sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Untuk tahun 2025,
besaran BSU yang diberikan mencapai total Rp600.000. Dana ini merupakan
rapelan subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi dua bulan (Juni
dan Juli 2025), yang dibayarkan secara sekaligus dalam satu kali transfer.
Perlu ditekankan bahwa BSU 2025 ini merupakan bantuan satu kali.
Dasar hukum resmi
penetapan BSU 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Regulasi ini menjadi acuan utama mengenai kriteria penerima dan mekanisme
penyaluran.
Mengenai status
pencairan, penyaluran telah dilakukan untuk periode Juni-Juli 2025 kepada
sekitar 8,7 juta pekerja yang menjadi target. Hingga saat artikel ini
diterbitkan, pemerintah telah menegaskan tidak ada perpanjangan atau tahap
lanjutan (Tahap 2) untuk BSU, membantah isu hoaks yang beredar luas di
masyarakat.
Syarat Resmi Penerima
BSU 2025 dari Kemnaker
Untuk memastikan Bantuan
Upah 600 Ribu ini tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
menetapkan beberapa kriteria wajib berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025,
yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kriteria utama adalah WNI, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di Dukcapil. NIK ini akan menjadi kunci utama verifikasi data penerima.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga batas waktu 30 April 2025. Data penerima sepenuhnya bersumber dari data kepesertaan yang valid di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah Maksimal Rp3.500.000: Pekerja harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Terdapat pengecualian: bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang nilainya lebih tinggi dari Rp3,5 juta (misalnya UMP Jakarta 2025), maka batas gaji yang berlaku akan mengikuti besaran UMP/UMK tersebut.
- Bukan Aparatur Negara: BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena mereka memiliki skema tunjangan dan bantuan yang berbeda.
- Diprioritaskan Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja. Hal ini dilakukan melalui proses cleansing data (pemadanan data) Kemnaker untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Memiliki Rekening Aktif: Penyaluran
dana dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara
(Himbara) (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut,
penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Cek Status
Penerima BSU 2025 (Langkah Demi Langkah)
Untuk mengetahui
apakah Anda termasuk penerima Bantuan Upah 600 Ribu ini, Anda dapat
melakukan pengecekan melalui dua metode resmi:
1. Situs Resmi
Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Akses Situs: Kunjungi
laman resmi Kemnaker.
- Daftar/Login: Buat akun
jika Anda belum memiliki akun. Gunakan NIK dan data diri yang valid.
- Cek Status: Setelah
berhasil login dan melengkapi biodata, sistem akan menampilkan
notifikasi status Anda:
- Calon Penerima: Berarti data
Anda sudah masuk daftar awal.
- Lolos Verifikasi: Data Anda
sudah divalidasi dan memenuhi semua syarat.
- Tersalurkan: Dana sudah ditransfer ke rekening bank Anda.
2. Situs/Aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Aplikasi JMO
- Pengecekan melalui laman BPJS
Ketenagakerjaan atau Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sangat penting untuk
memverifikasi status kepesertaan Anda hingga tanggal 30 April 2025.
Tips Mengatasi
Kendala:
Jika Anda menemukan status "Data Tidak Ditemukan" atau merasa
memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera hubungi HRD perusahaan
tempat Anda bekerja untuk konfirmasi status kepesertaan dan memastikan data
upah serta rekening Anda sudah dilaporkan dengan benar kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Anda juga dapat menghubungi Call Center Kemnaker (1500-630)
untuk pertanyaan umum.
Jadwal Pencairan BSU
dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Pencairan Bantuan
Upah 600 Ribu ini sudah dilaksanakan untuk alokasi periode Juni dan Juli
2025. Penyaluran telah dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Juni 2025.
Peringatan Penting Mengenai Tahap Lanjutan: Pemerintah telah menegaskan secara resmi bahwa program BSU 2025 hanya disalurkan dalam satu tahap dan tidak ada tahap II atau perpanjangan pencairan pada bulan-bulan berikutnya (seperti kabar hoaks yang beredar tentang pencairan BSU Oktober 2025). Oleh karena itu, jangan mudah percaya dengan informasi jadwal pencairan yang tidak bersumber dari kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang Perlu
Diperhatikan:
- Validasi Data Kritis: Pastikan
kembali NIK Anda valid dan nomor rekening bank Himbara/BSI Anda aktif dan
sesuai dengan nama di KTP. Data yang tidak valid adalah penyebab utama
dana BSU gagal tersalurkan.
- Waspada Hoaks: Hanya
percayai informasi dari kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Waspada terhadap SMS atau tautan mencurigakan yang meminta data pribadi
(PIN, Password, Kode OTP) dengan dalih pencairan BSU.
Bantuan Upah 600
Ribu
ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja
formal di tengah fluktuasi ekonomi. Meskipun penyaluran BSU 2025 secara resmi
telah berakhir dan tidak ada kabar tentang
tahap lanjutan,
penting bagi Anda untuk tetap waspada terhadap informasi palsu dan hanya
berpegangan pada regulasi resmi, yaitu Permenaker No. 5 Tahun 2025. Bagi yang
sudah menerima, manfaatkan dana ini dengan bijak.
Bagi yang belum,
pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda selalu valid agar jika
program serupa diluncurkan kembali, Anda siap menjadi prioritas penerima. Terus
ikuti informasi resmi dan jangan biarkan hak Anda terlewatkan!
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


