Cek Apakah Kamu Termasuk Daftar Penerima BSU 2025!

Apa Itu BSU 2025 dan
Berapa Besarannya?
Sevenstar Indonesia - Apakah Anda salah satu pekerja yang
menantikan kabar baik dari pemerintah? Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000
sudah mulai disalurkan secara bertahap.
BSU adalah program bantuan tunai bersyarat
yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh. Program ini ditujukan untuk
pekerja formal yang penghasilannya terdampak kondisi ekonomi atau inflasi,
dengan tujuan utama menjaga stabilitas daya beli.
Besaran BSU tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp600.000
per penerima, yang disalurkan satu kali. Seluruh data penerima diverifikasi dan
divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian ditetapkan oleh Kemnaker,
sehingga pastikan Anda selalu merujuk pada kanal resmi untuk menghindari
penipuan.
Baca Juga: Update Terbaru dan Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 2 2025
Jadwal Resmi dan Update
Terakhir Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 mayoritas dilakukan
pada periode Juni-Juli 2025 melalui tahapan. Sebagai contoh, Tahap 1
dimulai sejak minggu ketiga Juni, dan Tahap 2 atau lanjutan menyusul di bulan
Juli/Agustus bagi pekerja yang datanya membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Proses pencairan ini memerlukan waktu
karena data harus melalui screening dari BPJS Ketenagakerjaan, pemadanan
data NIK, dan pengecekan rekening.
Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi
Kemnaker, karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai BSU
tahap lanjutan (misalnya, BSU September atau Oktober 2025).
Selalu pantau timeline resmi dari
Kemnaker agar pencairan tidak terlewat, terutama jika Anda harus mencairkannya
secara tunai di Kantor Pos.

Syarat Utama Penerima
BSU 2025 (Wajib Penuhi!)
Untuk memastikan dana bantuan ini sampai ke
tangan Anda, Anda wajib memenuhi syarat penerima BSU yang ketat dan
diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Jika satu syarat
saja tidak terpenuhi, maka data Anda otomatis akan gugur.
Berikut adalah 5 syarat mutlak yang harus
dipenuhi:
- Warga
Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan valid di Dukcapil.
- Peserta
Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Ini adalah syarat mutlak. Anda harus
terdaftar dan membayar iuran di BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima
Upah (PU) hingga batas waktu yang ditentukan (misalnya, 30 April 2025).
- Batas
Gaji Maksimal:
Memiliki gaji/upah per bulan paling banyak Rp3.500.000. Jika Anda
bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih
besar dari Rp3,5 Juta, batas gaji Anda akan mengikuti ketentuan UMP/UMK
tersebut.
- Bukan
ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil
Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
Indonesia.
- Tidak
Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Anda tidak sedang menerima
bantuan sosial lain dari Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan
(PKH) atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih.
Penting untuk ditekankan, jika status
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif, maka Anda otomatis tidak lolos
verifikasi.
Panduan Lengkap Cara
Cek Status Penerima BSU 2025
Anda dapat mengecek status penerima BSU
2025 melalui tiga saluran resmi berikut:
1. Melalui Website
Kemnaker
Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Anda perlu mendaftar akun atau login, kemudian lengkapi profil Anda.
Setelah login, Anda dapat memeriksa status penerimaan di dashboard.
Ini adalah kanal resmi utama untuk mengetahui penetapan Anda sebagai penerima.
2. Melalui Website atau
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan/JMO
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek
Mobile (JMO). Login dan pilih menu Cek Eligibilitas BSU. Cara
ini dapat membantu Anda memastikan keaktifan data kepesertaan Anda.
3. Melalui Aplikasi
Pospay (Untuk Pencairan di Kantor Pos)
Khusus bagi pekerja yang tidak punya
rekening Bank Himbara, silakan unduh aplikasi Pospay. Pilih menu Bantuan Sosial
BSU Kemnaker, lalu masukkan NIK Anda. Jika lolos dan diarahkan ke pencairan
tunai, akan muncul QR Code yang wajib Anda bawa saat mencairkan dana di
Kantor Pos.
Arti Notifikasi:
- Jika
muncul notifikasi: "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening
Anda," artinya Anda lolos dan dana sudah ditransfer.
- Jika
muncul: "Data Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU,"
artinya Anda lolos dan sedang dalam proses transfer.
- Jika
muncul: "NIK tidak memenuhi syarat," artinya Anda gagal lolos
karena tidak memenuhi salah satu atau lebih kriteria di atas.
Mekanisme Pencairan
Dana BSU (Bank Himbara & Kantor Pos)
Setelah lolos verifikasi, dana BSU
disalurkan melalui dua mekanisme utama:
Pencairan Via Bank
Himbara
Dana ditransfer langsung ke rekening bank
BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI (khusus Aceh) yang terdaftar atas nama
penerima. Ini adalah mekanisme pencairan utama dan tercepat. Pastikan rekening
Anda aktif dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan Via Kantor
Pos
Untuk pekerja yang belum memiliki rekening
Bank Himbara, pencairan akan dilakukan secara tunai di Kantor Pos. Anda wajib
membawa KTP Asli dan QR Code yang didapatkan dari aplikasi
Pospay. Pencairan ini tidak boleh diwakilkan.
Tips Penting Jika BSU Belum Cair: Jika Anda merasa
memenuhi semua syarat namun dana belum cair, segera:
- Cek
ulang NIK atau data rekening Anda di situs Kemnaker.
- Hubungi
Call Center resmi Kemnaker (1500-630) atau BPJS Ketenagakerjaan
(175) untuk pengaduan.
- Pastikan
perusahaan Anda telah memperbarui data kepesertaan.
Jangan biarkan hak Anda sebagai pekerja
terlewatkan. Setelah Anda memahami betul syarat penerima BSU dan cara
pengecekan status, segera lakukan verifikasi data Anda melalui situs resmi.
Ingat, BSU 2025 adalah bentuk dukungan
nyata pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja formal. Pastikan data BPJS
Ketenagakerjaan Anda aktif, rekening Anda valid, dan tetap waspada terhadap
informasi hoaks.
Dengan langkah yang tepat, Anda akan segera
menerima dana Rp600.000 untuk membantu kebutuhan Anda. Segera cek status
Anda sekarang juga!


