Jadwal Pencairan BSU 2025 Mulai Tanggal, Tahap, dan Cara Mengecek

Kabar Gembira Bantuan
Subsidi Upah 2025
Sevenstar Indonesia - Kabar gembira
menyelimuti jutaan pekerja di Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menggulirkan kembali program Bantuan Subsidi
Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Program yang juga
sering disebut sebagai Bantuan Upah 2025 ini merupakan stimulus ekonomi
vital, dirancang untuk menjaga daya beli pekerja formal yang berpenghasilan
rendah.
Dengan nominal
bantuan sebesar Rp600.000,- yang dicairkan sekaligus, BSU menjadi angin
segar yang dinanti. Pertanyaan krusial yang kini perlu dijawab adalah: Kapan
Jadwal Pencairan Terbaru BSU 2025 dimulai, apa saja tahapannya, dan
bagaimana langkah pasti untuk memastikan Anda termasuk penerima.
Kini akan mengupas
tuntas setiap detail resmi, memberikan panduan langkah demi langkah untuk
mengecek status Anda melalui kanal resmi Kemnaker dan Pos Indonesia, serta
menginformasikan batas waktu pencairan terakhir.
Jadwal Pencairan BSU
2025: Bertahap dan Terstruktur
Pencairan BSU 2025
dipastikan dilakukan secara sekali bayar kepada setiap penerima. Namun,
untuk menjaga ketertiban dan memastikan validitas data, proses penyaluran dana
dilakukan secara bertahap atau per batch, setelah melalui proses
verifikasi data yang ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Rincian Tahap
Pencairan Utama
Proses penyaluran
utama Bantuan Upah 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, mengikuti
kalender sebagai berikut:
1. Batch I dan Batch
II: Juni dan Juli
- Batch 1/Tahap I: Penyaluran
mulai efektif pada sekitar minggu kedua hingga ketiga bulan Juni 2025.
Tahap ini menyasar kelompok penerima awal yang datanya telah tervalidasi
dengan cepat.
- Batch 2/Tahap II: Proses
penyaluran dilanjutkan pada awal Juli 2025. Tahap ini mencakup
pekerja tambahan yang data kepesertaannya baru selesai diverifikasi
setelah cut-off data awal.
2. Perpanjangan Batas
Waktu Pencairan
Bagi pekerja yang
belum sempat mengambil dana pada periode normal, Pemerintah telah menetapkan
perpanjangan waktu, terutama untuk penyaluran yang dilakukan melalui PT Pos
Indonesia. Batas akhirnya diperpanjang hingga tanggal 6 Agustus 2025
atau 12 Agustus 2025. Segera manfaatkan perpanjangan ini sebelum dana
dikembalikan ke kas negara!
Status BSU Tahap
Lanjutan (Triwulan III & IV)
Mengenai Jadwal
Pencairan Terbaru untuk BSU tahap lanjutan (Triwulan III: Juli–September,
dan Triwulan IV: Oktober–Desember), penting untuk diketahui bahwa: belum ada
pengumuman resmi dari Kemnaker mengenai jadwal pencairan BSU tambahan.
Meskipun ada sinyal
positif dari Kementerian Keuangan terkait potensi kelanjutan Bantuan Upah
2025, para pekerja diminta untuk bersabar dan senantiasa merujuk pada kanal
komunikasi resmi Kemnaker untuk kepastian anggaran dan tanggal penyaluran.
Cara Cek Status
Penerima BSU 2025: Panduan Praktis
Anda tidak perlu
menunggu pengumuman dari HRD. Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat
dilakukan secara mandiri dan cepat melalui dua jalur resmi:
1. Via Website Resmi
Kemnaker
Ini adalah metode
utama untuk mengetahui apakah data Anda sudah masuk dalam daftar calon penerima
BSU:
- Akses laman resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Lakukan login atau
daftar akun baru menggunakan NIK dan data diri Anda.
- Setelah berhasil masuk, gulir
ke menu BSU dan masukkan NIK Anda untuk melihat notifikasi status BSU
2025.
2. Via Aplikasi Pospay
(Penting untuk Penyaluran Pos)
Metode ini krusial
bagi pekerja yang penyalurannya dialihkan melalui PT Pos Indonesia karena belum
memiliki rekening Bank Himbara yang valid.
- Unduh dan instal aplikasi
Pospay di smartphone Anda.
- Di dalam aplikasi, pilih menu "Info
Bansos" atau ikon program "BSU 2025".
- Masukkan NIK Anda, dan sistem
akan menampilkan status penerima.
Memahami Status
Penerima Anda
Saat mengecek, Anda
akan menemui status seperti:
- "Calon Penerima BSU": Data Anda
sudah masuk dan sedang dalam proses verifikasi akhir.
- "Tersalurkan": Selamat! Dana
sudah berhasil ditransfer ke rekening Anda atau siap diambil di kantor
pos.
- "Tidak Memenuhi Syarat
(TMS)":
Ini berarti Anda tidak memenuhi kriteria, umumnya karena gaji Anda di atas
batas maksimal ( Juta), terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri, atau data
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda tidak valid.

Syarat Lengkap dan
Kriteria Pengecualian BSU 2025
Kriteria penerima Bantuan
Upah 2025 didasarkan secara mutlak pada Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
A. Kriteria Wajib
Penerima BSU
Pekerja harus
memenuhi semua kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif
BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga tanggal cut-off,
yaitu 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000,-
per bulan, atau disesuaikan dengan UMP/UMK jika standar gaji di daerah
tersebut lebih tinggi.
B. Kriteria
Pengecualian (Yang Tidak Berhak Menerima)
Bantuan ini akan
dianulir jika pekerja termasuk dalam kategori:
- Aparatur Sipil Negara (ASN),
prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Penerima bantuan sosial lain
dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT).
Mekanisme Penyaluran
dan Pentingnya Update Rekening
Penyaluran BSU
senilai Rp600.000,- dilakukan melalui dua mekanisme utama:
1. Penyaluran via Bank
Himbara
Dana langsung
ditransfer ke rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, BTN,
dan BSI). Jika pekerja belum memiliki rekening Himbara, Kemnaker akan
memfasilitasi pembukaan rekening secara kolektif.
2. Penyaluran via PT
Pos Indonesia
Jalur ini digunakan
untuk pekerja yang rekening Bank Himbara-nya tidak tervalidasi atau tidak
memiliki rekening di bank tersebut. Prosedur pengambilan dana mudah: cukup
datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP Asli dan QR Code
yang diperoleh dari aplikasi Pospay.
3. Solusi Data Tidak
Valid: Update Rekening
Jika status Anda
"Calon Penerima" namun data rekening Anda dinyatakan tidak valid,
Anda wajib segera melakukan Update Rekening. Proses ini dapat
dilakukan melalui tiga cara resmi:
- Berkordinasi dengan HRD
Perusahaan (melalui sistem SIPP).
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek
Mobile).
- Melalui laman resmi BPJS
Ketenagakerjaan.
Kegagalan untuk
memperbarui data rekening sebelum batas waktu terakhir pencairan yang telah
ditetapkan (misalnya pertengahan Agustus 2025) akan menyebabkan dana BSU
dikembalikan ke kas negara.
Waspada dan Manfaatkan
Bantuan Upah 2025 Anda
Program BSU 2025
adalah investasi pemerintah dalam kesejahteraan pekerja. Kini, dengan
diketahuinya Jadwal Pencairan Terbaru dan langkah-langkah pengecekan
status yang akurat, Anda dapat proaktif memastikan hak Anda.
Segera cek status
Anda melalui Kemnaker atau Pospay. Ingat, selalu berpegangan pada informasi
resmi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bantuan
Upah 2025 atau BSU.
Pastikan data Anda
valid, agar dana Rp600.000,- tiba tepat pada waktunya dan dapat dimanfaatkan
secara maksimal.
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


