Berapa Jumlah yang Akan Diterima Pekerja BSU 2025?

Berapa Jumlah yang Akan Diterima Pekerja BSU 2025?

Sevenstar Indonesia Tahun 2025 kembali menjadi periode penting bagi pekerja formal di Indonesia dengan hadirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini dirancang sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.

Pertanyaan utama yang ada di benak jutaan pekerja adalah: Berapa jumlah yang akan diterima pekerja BSU 2025? Jawabannya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Melalui ini, kita akan mengupas tuntas mengenai besaran BSU 2025 yang pasti, rincian perhitungannya, mekanisme pencairannya, hingga kriteria kunci agar Anda dapat memastikan hak bantuan sebesar Rp600.000 yang Anda miliki.


Nominal BSU 2025: Total Bantuan dan Dasar Hukumnya

Pemerintah telah menetapkan nominal BSU 2025 dengan rincian yang jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum utama penetapan besaran subsidi gaji/upah.

Secara rinci, subsidi gaji/upah yang dihitung adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini dialokasikan untuk periode selama dua bulan, misalnya untuk periode Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap pekerja penerima adalah Rp600.000 (Rp300.000 dikalikan 2 bulan). Penetapan nilai dan durasi bantuan ini secara eksplisit merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.


Mekanisme Pencairan: Apakah BSU 2025 Cair Setiap Bulan?

Meskipun nominalnya dihitung per bulan, BSU 2025 menerapkan skema pencairan yang berbeda. Bantuan ini tidak dicairkan setiap bulan. Sebaliknya, dana BSU dicairkan sekaligus satu kali transfer sebesar Rp600.000 per penerima.

Mekanisme pembayaran tunggal ini bertujuan untuk efisiensi dan percepatan penyaluran dana kepada para pekerja. Penyaluran utama dana BSU dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, bagi pekerja yang telah memiliki rekening aktif di bank-bank tersebut. 

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya sudah tidak aktif, pencairan akan difasilitasi melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh Kemnaker atau melalui mitra penyalur seperti Kantor Pos. Pencairan utama sendiri dimulai pada periode Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap atau bergelombang (per batch).


Berapa Jumlah yang Akan Diterima Pekerja BSU 2025?

Syarat Utama Penerima BSU untuk Mendapatkan Bantuan Penuh

Pemerintah menerapkan kriteria ketat agar BSU tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat krusial yang harus dipenuhi pekerja agar berhak menerima bantuan penuh Rp600.000:

1. Gaji Maksimal (Kriteria Kunci)

Pekerja harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Khusus untuk pekerja yang upahnya lebih besar dari UMK setempat, batas gaji BSU akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) daerah tempat bekerja.

2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan (misalnya, hingga 30 April 2025). Data kepesertaan ini adalah dasar utama yang digunakan Kemnaker untuk verifikasi.

3. Status Warga Negara

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Status Pekerjaan

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Non-Tumpang Tindih

Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial atau program pemerintah sejenis lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.


Sevenstar Indonesia

Perbandingan Skema BSU 2025 dengan Tahun Sebelumnya

Untuk menghindari kebingungan, penting bagi pekerja untuk meninjau perbedaan skema BSU 2025 dengan program BSU di tahun-tahun sebelumnya. Besaran BSU 2025 yang ditetapkan sebesar Rp600.000 sangat berbeda jauh dengan BSU tahun-tahun sebelumnya (misalnya BSU 2020 yang mencapai Rp2.400.000).

Selain nominalnya yang lebih kecil dan hanya berlaku untuk dua bulan, frekuensi pencairannya pun berubah: BSU 2025 dicairkan sekaligus satu kali, berbeda dengan skema lama yang sering dicairkan dalam termin atau tahap yang terpisah.

Perbedaan ini menunjukkan fokus pemerintah pada stimulus spesifik jangka pendek dan tidak dimaksudkan sebagai bantuan komprehensif darurat seperti di masa lalu. Memahami besaran BSU 2025 sebesar Rp600.000 dan mekanisme pencairannya secara sekaligus adalah kunci bagi setiap pekerja untuk memastikan hak mereka.

Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial yang ditargetkan. Besaran BSU 2025 yang diterima adalah Rp600.000 yang dicairkan satu kali transfer, khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat gaji maksimal Rp3.5 juta dan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami secara detail seluruh kriteria dan mekanisme penyaluran berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, Anda dapat proaktif mengawal proses pencairan.

Program BSU adalah bukti nyata dukungan pemerintah kepada pekerja formal berpenghasilan rendah—pastikan Anda adalah salah satu yang menerima manfaatnya. Selalu cek status penerima BSU hanya melalui laman resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi yang valid.

Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *