Berapa Jumlah yang Akan Diterima Pekerja BSU 2025?

Sevenstar Indonesia - Tahun 2025 kembali menjadi periode penting bagi pekerja formal di Indonesia dengan hadirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini dirancang sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.
Pertanyaan utama
yang ada di benak jutaan pekerja adalah: Berapa jumlah yang akan diterima
pekerja BSU 2025? Jawabannya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui ini, kita akan mengupas tuntas mengenai besaran BSU 2025 yang pasti, rincian perhitungannya, mekanisme pencairannya, hingga kriteria kunci agar Anda dapat memastikan hak bantuan sebesar Rp600.000 yang Anda miliki.
Nominal BSU 2025: Total Bantuan dan
Dasar Hukumnya
Pemerintah telah
menetapkan nominal BSU 2025 dengan rincian yang jelas, tertuang dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjadi
dasar hukum utama penetapan besaran subsidi gaji/upah.
Secara rinci,
subsidi gaji/upah yang dihitung adalah sebesar Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini dialokasikan untuk periode selama dua bulan, misalnya untuk periode
Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, total
bantuan yang diterima oleh setiap pekerja penerima adalah Rp600.000
(Rp300.000 dikalikan 2 bulan). Penetapan nilai dan durasi bantuan ini secara
eksplisit merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Mekanisme Pencairan: Apakah BSU 2025
Cair Setiap Bulan?
Meskipun nominalnya
dihitung per bulan, BSU 2025 menerapkan skema pencairan yang berbeda. Bantuan
ini tidak dicairkan setiap bulan. Sebaliknya, dana BSU dicairkan sekaligus
satu kali transfer sebesar Rp600.000 per penerima.
Mekanisme pembayaran tunggal ini bertujuan untuk efisiensi dan percepatan penyaluran dana kepada para pekerja. Penyaluran utama dana BSU dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, bagi pekerja yang telah memiliki rekening aktif di bank-bank tersebut.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau
rekeningnya sudah tidak aktif, pencairan akan difasilitasi melalui skema pembukaan
rekening kolektif (Burekol) oleh Kemnaker atau melalui mitra penyalur
seperti Kantor Pos. Pencairan utama sendiri dimulai pada periode Juni
2025 dan dilakukan secara bertahap atau bergelombang (per batch).

Syarat Utama Penerima BSU untuk
Mendapatkan Bantuan Penuh
Pemerintah
menerapkan kriteria ketat agar BSU tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat
krusial yang harus dipenuhi pekerja agar berhak menerima bantuan penuh
Rp600.000:
1. Gaji Maksimal (Kriteria Kunci)
Pekerja harus
memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Khusus
untuk pekerja yang upahnya lebih besar dari UMK setempat, batas gaji BSU akan
disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) daerah tempat bekerja.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib terdaftar
sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan
(misalnya, hingga 30 April 2025). Data kepesertaan ini adalah dasar utama yang
digunakan Kemnaker untuk verifikasi.
3. Status Warga Negara
Merupakan Warga
Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
4. Status Pekerjaan
Bukan merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Non-Tumpang Tindih
Penerima BSU tidak
sedang menerima bantuan sosial atau program pemerintah sejenis lainnya, seperti
Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Perbandingan Skema BSU 2025 dengan
Tahun Sebelumnya
Untuk menghindari
kebingungan, penting bagi pekerja untuk meninjau perbedaan skema BSU 2025
dengan program BSU di tahun-tahun sebelumnya. Besaran BSU 2025 yang
ditetapkan sebesar Rp600.000 sangat berbeda jauh dengan BSU tahun-tahun
sebelumnya (misalnya BSU 2020 yang mencapai Rp2.400.000).
Selain nominalnya
yang lebih kecil dan hanya berlaku untuk dua bulan, frekuensi pencairannya pun
berubah: BSU 2025 dicairkan sekaligus satu kali, berbeda dengan skema
lama yang sering dicairkan dalam termin atau tahap yang terpisah.
Perbedaan ini
menunjukkan fokus pemerintah pada stimulus spesifik jangka pendek dan tidak
dimaksudkan sebagai bantuan komprehensif darurat seperti di masa lalu. Memahami
besaran BSU 2025 sebesar Rp600.000 dan mekanisme pencairannya
secara sekaligus adalah kunci bagi setiap pekerja untuk memastikan hak mereka.
Program ini
menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial yang
ditargetkan. Besaran BSU 2025 yang diterima adalah Rp600.000 yang
dicairkan satu kali transfer, khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat gaji
maksimal Rp3.5 juta dan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami
secara detail seluruh kriteria dan mekanisme penyaluran berdasarkan Permenaker
No. 5 Tahun 2025, Anda dapat proaktif mengawal proses pencairan.
Program BSU adalah bukti nyata dukungan pemerintah kepada pekerja formal berpenghasilan rendah—pastikan Anda adalah salah satu yang menerima manfaatnya. Selalu cek status penerima BSU hanya melalui laman resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi yang valid.
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


