Hak dan Kewajiban Peserta PKL SMK Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Hak dan Kewajiban Peserta PKL SMK Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Sevenstar— ­­Peserta PKL SMK berhak mendapat bimbingan, fasilitas kerja yang aman, dan penilaian yang adil, sekaligus wajib mematuhi tata tertib industri, menjaga kerahasiaan perusahaan, dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

Hak peserta PKL diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2020 dan perjanjian kerja sama sekolah dengan DUDI. Kewajiban peserta mencakup kehadiran, kedisiplinan, kepatuhan, dan penyelesaian laporan PKL.

Perusahaan tidak boleh mempekerjakan siswa PKL di luar kompetensi keahlian yang sedang dipelajari. Jam kerja siswa PKL tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku untuk pelajar.

Sekolah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PKL.

Apa Hak Peserta PKL SMK?

Peserta PKL SMK berhak mendapatkan pembimbing dari pihak industri, fasilitas dan perlengkapan kerja yang memadai, perlindungan keselamatan kerja, penilaian kompetensi yang objektif, serta sertifikat atau keterangan pelaksanaan PKL.

Hak-hak peserta PKL yang diakui dalam regulasi dan praktik umum meliputi:

Hak atas Bimbingan

Setiap peserta PKL berhak mendapatkan pendamping atau pembimbing dari perusahaan mitra yang bertugas mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi proses belajar peserta selama berada di industri.

Pembimbing ini bukan hanya pengawas, tetapi juga sumber pengetahuan praktis yang seharusnya aktif berbagi pengalaman kerja nyata.

Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peserta PKL wajib mendapatkan perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang setara dengan karyawan reguler.

Perusahaan harus memastikan lingkungan kerja aman, menyediakan alat pelindung diri jika diperlukan, dan tidak menempatkan peserta pada situasi berbahaya tanpa pembekalan yang cukup.

Hak atas Penilaian yang Adil

Kompetensi yang dicapai peserta selama PKL harus dinilai secara objektif oleh pembimbing industri, kemudian dilaporkan ke sekolah sebagai bagian dari evaluasi akademik. Nilai PKL menjadi komponen penilaian yang masuk dalam rapor atau transkrip siswa.

Hak atas Sertifikat atau Keterangan PKL

Setelah menyelesaikan program PKL, peserta berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan resmi dari perusahaan yang menyatakan jenis pekerjaan yang dilakukan, durasi, dan penilaian umum dari pembimbing.

 

Baca Juga: Magang vs PKL: Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

 

Apa Kewajiban Peserta PKL SMK?

Kewajiban peserta PKL SMK meliputi kehadiran tepat waktu, kepatuhan terhadap tata tertib perusahaan, penyelesaian tugas yang diberikan pembimbing, menjaga kerahasiaan, dan membuat laporan PKL sesuai ketentuan sekolah.

Kewajiban peserta PKL yang harus dipenuhi secara konsisten:

Kehadiran dan Disiplin

Peserta wajib hadir sesuai jadwal yang disepakati antara sekolah dan perusahaan. Ketidakhadiran harus dilaporkan sebelumnya dengan alasan yang valid. Budaya kerja industri berbeda dengan lingkungan sekolah, sehingga kedisiplinan waktu menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan pembimbing.

Kepatuhan terhadap Tata Tertib Perusahaan

Peserta PKL tunduk pada aturan internal perusahaan selama berada di lingkungan industri, termasuk aturan berpakaian, penggunaan perangkat, akses area tertentu, dan protokol keselamatan.

Menjaga Kerahasiaan Perusahaan

Informasi internal perusahaan yang diperoleh selama PKL, termasuk data klien, proses produksi, atau strategi bisnis, tidak boleh dibagikan kepada pihak luar tanpa izin. Pelanggaran kerahasiaan dapat berujung pada pemutusan PKL lebih awal.

Menyelesaikan Jurnal dan Laporan PKL

Sekolah umumnya mewajibkan peserta mengisi jurnal harian dan menyusun laporan PKL yang mencakup dokumentasi kegiatan, kompetensi yang dipraktikkan, dan refleksi pembelajaran. Laporan ini menjadi dasar penilaian dari pihak sekolah.

Hak dan Kewajiban Peserta PKL SMK Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Siswa PKL disiplin menyusun laporan di meja kerja

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Perusahaan terhadap Peserta PKL?

Perusahaan tidak boleh mempekerjakan peserta PKL sebagai pengganti karyawan tetap, memberikan pekerjaan di luar kompetensi keahlian yang sedang dipelajari, atau membebani jam kerja melebihi batas yang layak bagi pelajar.

Berdasarkan panduan teknis PKL dari Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun 2022, batasan yang harus dipatuhi perusahaan mitra DUDI meliputi:

  • Tidak menggunakan peserta PKL untuk pekerjaan yang tidak relevan dengan bidang keahliannya
  • Tidak mewajibkan peserta bekerja lembur di luar jam yang disepakati dalam perjanjian kerja sama
  • Tidak memberikan sanksi fisik atau perlakuan tidak layak kepada peserta
  • Tidak mengabaikan kewajiban bimbingan dengan membiarkan peserta bekerja tanpa arahan

Data dari Direktorat SMK tahun 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 5 laporan evaluasi PKL mencatat peserta ditempatkan pada tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi keahlian mereka, sehingga pengawasan berkala dari pihak sekolah menjadi sangat penting.

 

Baca Juga: Tips Memilih Tempat PKL SMK yang Tepat dan Relevan

 

Apa Peran Sekolah dalam Pelaksanaan PKL?

Sekolah bertanggung jawab menyiapkan siswa sebelum PKL, memilih mitra DUDI yang tepat, melakukan pengawasan berkala, dan mengevaluasi hasil PKL sebagai bagian dari penilaian akademik siswa.

Tanggung jawab sekolah mencakup:

  • Memberikan pembekalan kepada siswa tentang etika kerja, tata tertib, dan kompetensi yang akan dipraktikkan
  • Memastikan perjanjian kerja sama dengan perusahaan mitra mencakup hak dan kewajiban yang jelas
  • Menugaskan guru pembimbing yang secara aktif memantau perkembangan siswa di industri
  • Menangani permasalahan yang timbul selama PKL, termasuk konflik antara peserta dan pembimbing industri
  • Mengevaluasi laporan dan jurnal PKL siswa sebagai dasar penilaian akhir

 

Pertanyaan Umum (FAQ) Hak dan Kewajiban Peserta PKL

Apakah siswa PKL boleh menolak pekerjaan yang tidak sesuai jurusannya?

Siswa PKL berhak menyampaikan keberatan secara sopan kepada pembimbing industri jika diberikan tugas yang tidak relevan dengan kompetensi keahliannya. Jika masalah berlanjut, siswa dapat melaporkan situasi tersebut kepada guru pembimbing dari sekolah untuk ditindaklanjuti bersama pihak perusahaan.

 

Apakah siswa PKL harus masuk kerja saat hari libur nasional?

Tidak wajib, kecuali telah disepakati secara eksplisit dalam perjanjian kerja sama antara sekolah dan perusahaan. Jam kerja dan hari kerja peserta PKL harus tercantum jelas dalam perjanjian tersebut.

 

Apa yang harus dilakukan jika pembimbing industri tidak aktif membimbing?

Peserta PKL dapat secara proaktif meminta jadwal bimbingan kepada supervisor atau menghubungi guru pembimbing dari sekolah untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan. Kurangnya bimbingan merupakan permasalahan yang perlu diselesaikan agar program PKL berjalan sesuai tujuannya.

 

Peserta PKL SMK memiliki hak yang jelas atas bimbingan, keselamatan, dan penilaian yang adil, sekaligus kewajiban untuk berdisiplin, menjaga nama baik sekolah, dan menyelesaikan tugas dengan bertanggung jawab.

Perusahaan mitra wajib memahami batas peran peserta PKL agar tidak terjadi penyalahgunaan program. Pengawasan aktif dari sekolah adalah kunci keberhasilan PKL sebagai sarana belajar yang bermakna.

 

Penulis & Publikasi: Sholikhatun Nikmah (snn)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *