Kenalan dengan IASC OJK, Solusi Cepat untuk Pengaduanmu
Pernah merasa bingung atau kesal karena masalah dengan produk atau layanan keuangan? Mulai dari kendala kartu kredit, klaim asuransi yang dipersulit, hingga cicilan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Jika kamu pernah mengalaminya, jangan panik Sobat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan sebuah sistem canggih untuk menampung dan membantu menyelesaikan keluh kesah kamu, yaitu IASC OJK.
Bagi
sebagian orang, nama IASC OJK mungkin masih terdengar asing. Padahal, platform
ini merupakan gerbang utama bagi konsumen untuk mendapatkan haknya di sektor
jasa keuangan. Mari kita kenali lebih dalam apa itu IASC OJK dan bagaimana
platform ini bisa menjadi solusi cepat untuk setiap pengaduanmu.
Apa Sebenarnya IASC
OJK Itu?
IASC
merupakan singkatan dari Integrated Financial Services Sector Consumer
Complaint Service System atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Sistem
Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Secara
sederhana, IASC OJK adalah sebuah sistem terpusat berbasis web yang
dikelola langsung oleh OJK untuk menangani seluruh pengaduan konsumen di sektor
jasa keuangan. Sistem ini juga dikenal dengan nama Aplikasi Portal Perlindungan
Konsumen (APPK).
Tujuannya
yaitu untuk menciptakan proses pengaduan yang lebih efisien, transparan, dan
terintegrasi antara konsumen, OJK, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang
bersangkutan. Jadi, kamu tidak perlu lagi bingung harus melapor ke mana, karena
semua aduan akan masuk melalui satu pintu utama ini.
Fungsi Utama dan Keunggulan IASC OJK
Mengapa
harus melalui IASC? Sistem ini dirancang untuk memberikan beberapa keuntungan
signifikan, baik bagi konsumen maupun bagi OJK sebagai regulator.
- Terintegrasi,
dimana Aduan
yang kamu masukkan akan langsung terhubung dengan PUJK (misalnya bank,
asuransi, atau perusahaan pembiayaan) yang kamu keluhkan. OJK pun dapat
memantau langsung proses penyelesaiannya.
- Efisien,
yaitu Proses
menjadi lebih cepat karena alur komunikasi sudah jelas. PUJK diwajibkan
untuk menindaklanjuti pengaduan dalam batas waktu yang telah ditentukan
oleh OJK.
- Terpantau
(Monitoring), karena
Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket atau nomor
registrasi. Dengan nomor ini, kamu bisa melacak sejauh mana progres
penanganan pengaduan kamu nih Sobat.
- Dasar
Kebijakan, yaitu
Data pengaduan yang terkumpul menjadi bahan evaluasi bagi OJK untuk
mengidentifikasi masalah yang sering terjadi di industri dan merumuskan
kebijakan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan.
Jenis Pengaduan yang
Bisa Dilaporkan Melalui IASC OJK
Anda
dapat melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan produk atau
layanan dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Beberapa
contohnya sebagai dibawah ini.
- Perbankan
meliputi
rekening, sengketa transaksi, suku bunga kredit, atau penagihan kartu
kredit.
- Asuransi
seperti Penolakan
klaim yang tidak sesuai polis, keterlambatan pembayaran klaim, atau
masalah polis.
- Perusahaan
Pembiayaan (Leasing) seperti
Ketidaksesuaian cicilan, masalah penarikan jaminan (fidusia).
- Pinjaman
Online (Pinjol) Legal, misal
Bunga atau denda yang tidak wajar (namun masih dalam koridor aturan
OJK), atau cara penagihan yang tidak etis oleh pinjol terdaftar.
- Pasar
Modal misal
Kendala transaksi saham, sengketa dengan sekuritas atau manajer
investasi.
- Dana
Pensiun seperti
Masalah pembayaran manfaat pensiun.
Langkah-Langkah Melakukan
Pengaduan Melalui IASC OJK
- Siapkan
Dokumen Pendukung
· Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
· Kronologi
atau urutan kejadian masalah secara detail.
· Bukti-bukti
pendukung (contoh: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, surat penolakan
klaim, atau perjanjian kredit).
· Surat
tanggapan pengaduan dari PUJK terkait (jika sebelumnya kamu sudah melapor
langsung ke lembaga tersebut dan tidak ada solusi).
- Kunjungi
Portal Resmi
Buka browser Anda dan akses laman
resmi APPK OJK di https://kontak157.ojk.go.id/.
- Isi
Formulir Pengaduan
Klik menu "Pengaduan" dan
isi semua kolom yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap, mulai dari
data diri, detail PUJK yang diadukan, hingga penjelasan rinci mengenai masalah
yang Anda hadapi.
- Unggah
Dokumen
Unggah semua dokumen pendukung yang
sudah Anda siapkan pada langkah pertama. Pastikan dokumen jelas dan mudah
dibaca.
- Kirim
dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua terisi, kirim
pengaduan kamu. Kamu akan menerima nomor registrasi pengaduan. Nah, nomor pengaduan
yang didapatkan dapat kamu digunakan untuk melacak status laporan secara berkala.
Setelah
laporan diterima, OJK akan melakukan verifikasi awal. Jika lengkap, laporan
akan diteruskan ke PUJK terkait untuk ditindaklanjuti. PUJK diberi waktu
maksimal 20 hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.
IASC membantu
Keamanan Lembaga Keuangan
Kehadiran
IASC OJK menjadi bukti nyata komitmen Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen. Sistem ini mempermudah, mempercepat, dan membuat
proses pengaduan menjadi lebih transparan.
Jadi,
jika kamu menghadapi masalah dengan lembaga jasa keuangan, jangan ragu untuk
menggunakan hak Anda. Manfaatkan IASC OJK sebagai solusi cepat dan terpercaya
untuk setiap pengaduanmu. Dengan menjadi konsumen yang cerdas dan berani
melapor, kamu turut membantu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat
dan adil.
Baca Juga: Satgas PASTI OJK, Penjaga Konsumen dari Investasi Ilegal
FAQ
Berikut
adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait IASC OJK.
T:
Apa bedanya melapor lewat IASC OJK dengan WhatsApp atau Call Center Kontak 157?
J: IASC (atau APPK) adalah sistem
backend atau portal utama untuk pengaduan terstruktur yang memerlukan lampiran
bukti. Sementara itu, Call Center 157, WhatsApp, atau email adalah kanal-kanal
untuk mengakses layanan OJK. Seringkali, untuk pengaduan yang kompleks, kamu
akan tetap diarahkan untuk mengisi laporan secara resmi melalui portal
IASC/APPK.
T:
Apakah layanan pengaduan melalui IASC OJK dikenakan biaya?
J: Tidak. Seluruh proses pengaduan
yang dilakukan melalui kanal resmi OJK, termasuk IASC, sepenuhnya gratis dan
tidak dipungut biaya apa pun.
T:
Bagaimana jika saya tidak puas dengan hasil penyelesaian dari lembaga keuangan
terkait?
J: Jika kamu tidak mencapai
kesepakatan atau tidak puas dengan solusi yang ditawarkan oleh PUJK, kamu dapat
mengajukan permohonan agar sengketa tersebut difasilitasi oleh OJK. Proses ini
adalah tahap selanjutnya setelah penanganan pengaduan.
T:
Berapa lama proses pengaduan saya akan selesai?
J: OJK memberikan batas waktu kepada PUJK untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan maksimal 20 hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima oleh PUJK. Namun, durasi bisa bervariasi tergantung kompleksitas masalah.