Kenalan dengan IASC OJK, Solusi Cepat untuk Pengaduanmu

Kenalan dengan IASC OJK: Inovasi Layanan Aduan Online dari OJK

Pernah merasa bingung atau kesal karena masalah dengan produk atau layanan keuangan? Mulai dari kendala kartu kredit, klaim asuransi yang dipersulit, hingga cicilan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Jika kamu pernah mengalaminya, jangan panik Sobat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan sebuah sistem canggih untuk menampung dan membantu menyelesaikan keluh kesah kamu, yaitu IASC OJK.

Bagi sebagian orang, nama IASC OJK mungkin masih terdengar asing. Padahal, platform ini merupakan gerbang utama bagi konsumen untuk mendapatkan haknya di sektor jasa keuangan. Mari kita kenali lebih dalam apa itu IASC OJK dan bagaimana platform ini bisa menjadi solusi cepat untuk setiap pengaduanmu.

Apa Sebenarnya IASC OJK Itu?

IASC merupakan singkatan dari Integrated Financial Services Sector Consumer Complaint Service System atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Sistem Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Secara sederhana, IASC OJK adalah sebuah sistem terpusat berbasis web yang dikelola langsung oleh OJK untuk menangani seluruh pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Sistem ini juga dikenal dengan nama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Tujuannya yaitu untuk menciptakan proses pengaduan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antara konsumen, OJK, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bersangkutan. Jadi, kamu tidak perlu lagi bingung harus melapor ke mana, karena semua aduan akan masuk melalui satu pintu utama ini.

Fungsi Utama dan Keunggulan IASC OJK

Mengapa harus melalui IASC? Sistem ini dirancang untuk memberikan beberapa keuntungan signifikan, baik bagi konsumen maupun bagi OJK sebagai regulator.

  1. Terintegrasi, dimana Aduan yang kamu masukkan akan langsung terhubung dengan PUJK (misalnya bank, asuransi, atau perusahaan pembiayaan) yang kamu keluhkan. OJK pun dapat memantau langsung proses penyelesaiannya.
  2. Efisien, yaitu Proses menjadi lebih cepat karena alur komunikasi sudah jelas. PUJK diwajibkan untuk menindaklanjuti pengaduan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh OJK.
  3. Terpantau (Monitoring), karena Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket atau nomor registrasi. Dengan nomor ini, kamu bisa melacak sejauh mana progres penanganan pengaduan kamu nih Sobat.
  4. Dasar Kebijakan, yaitu Data pengaduan yang terkumpul menjadi bahan evaluasi bagi OJK untuk mengidentifikasi masalah yang sering terjadi di industri dan merumuskan kebijakan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan.

Jenis Pengaduan yang Bisa Dilaporkan Melalui IASC OJK

Anda dapat melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan produk atau layanan dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Beberapa contohnya sebagai dibawah ini.

  • Perbankan meliputi rekening, sengketa transaksi, suku bunga kredit, atau penagihan kartu kredit.
  • Asuransi seperti Penolakan klaim yang tidak sesuai polis, keterlambatan pembayaran klaim, atau masalah polis.
  • Perusahaan Pembiayaan (Leasing) seperti Ketidaksesuaian cicilan, masalah penarikan jaminan (fidusia).
  • Pinjaman Online (Pinjol) Legal, misal Bunga atau denda yang tidak wajar (namun masih dalam koridor aturan OJK), atau cara penagihan yang tidak etis oleh pinjol terdaftar.
  • Pasar Modal misal Kendala transaksi saham, sengketa dengan sekuritas atau manajer investasi.
  • Dana Pensiun seperti Masalah pembayaran manfaat pensiun.

 

Langkah-Langkah Melakukan Pengaduan Melalui IASC OJK

Kenalan dengan IASC OJK, Solusi Cepat untuk Pengaduanmu

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

·        Kartu Tanda Penduduk (KTP).

·        Kronologi atau urutan kejadian masalah secara detail.

·    Bukti-bukti pendukung (contoh: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, surat penolakan klaim, atau perjanjian kredit).

·    Surat tanggapan pengaduan dari PUJK terkait (jika sebelumnya kamu sudah melapor langsung ke lembaga tersebut dan tidak ada solusi).

  1. Kunjungi Portal Resmi

Buka browser Anda dan akses laman resmi APPK OJK di https://kontak157.ojk.go.id/.

  1. Isi Formulir Pengaduan

Klik menu "Pengaduan" dan isi semua kolom yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap, mulai dari data diri, detail PUJK yang diadukan, hingga penjelasan rinci mengenai masalah yang Anda hadapi.

  1. Unggah Dokumen

Unggah semua dokumen pendukung yang sudah Anda siapkan pada langkah pertama. Pastikan dokumen jelas dan mudah dibaca.

  1. Kirim dan Simpan Bukti Lapor

Setelah semua terisi, kirim pengaduan kamu. Kamu akan menerima nomor registrasi pengaduan. Nah, nomor pengaduan yang didapatkan dapat kamu digunakan untuk melacak status laporan secara berkala.

Setelah laporan diterima, OJK akan melakukan verifikasi awal. Jika lengkap, laporan akan diteruskan ke PUJK terkait untuk ditindaklanjuti. PUJK diberi waktu maksimal 20 hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.

IASC membantu Keamanan Lembaga Keuangan

Kehadiran IASC OJK menjadi bukti nyata komitmen Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Sistem ini mempermudah, mempercepat, dan membuat proses pengaduan menjadi lebih transparan.

Jadi, jika kamu menghadapi masalah dengan lembaga jasa keuangan, jangan ragu untuk menggunakan hak Anda. Manfaatkan IASC OJK sebagai solusi cepat dan terpercaya untuk setiap pengaduanmu. Dengan menjadi konsumen yang cerdas dan berani melapor, kamu turut membantu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan adil.

Baca Juga: Satgas PASTI OJK, Penjaga Konsumen dari Investasi Ilegal 

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait IASC OJK.

T: Apa bedanya melapor lewat IASC OJK dengan WhatsApp atau Call Center Kontak 157?

J: IASC (atau APPK) adalah sistem backend atau portal utama untuk pengaduan terstruktur yang memerlukan lampiran bukti. Sementara itu, Call Center 157, WhatsApp, atau email adalah kanal-kanal untuk mengakses layanan OJK. Seringkali, untuk pengaduan yang kompleks, kamu akan tetap diarahkan untuk mengisi laporan secara resmi melalui portal IASC/APPK.

T: Apakah layanan pengaduan melalui IASC OJK dikenakan biaya?

J: Tidak. Seluruh proses pengaduan yang dilakukan melalui kanal resmi OJK, termasuk IASC, sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

T: Bagaimana jika saya tidak puas dengan hasil penyelesaian dari lembaga keuangan terkait?

J: Jika kamu tidak mencapai kesepakatan atau tidak puas dengan solusi yang ditawarkan oleh PUJK, kamu dapat mengajukan permohonan agar sengketa tersebut difasilitasi oleh OJK. Proses ini adalah tahap selanjutnya setelah penanganan pengaduan.

T: Berapa lama proses pengaduan saya akan selesai?

J: OJK memberikan batas waktu kepada PUJK untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan maksimal 20 hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima oleh PUJK. Namun, durasi bisa bervariasi tergantung kompleksitas masalah.



Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *