Dana BOS Digunakan untuk Apa Saja? Ini Rinciannya

Dana BOS Digunakan untuk Apa Saja? Ini Rinciannya!aligncenter

Apa Itu Dana BOS?

Dana BOS adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat kepada satuan pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta—yang bertujuan menutup kebutuhan belanja non-personalia. Artinya, dana ini bukan untuk menggaji PNS guru, tapi lebih kepada kebutuhan kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.

BOS Reguler diberikan ke hampir semua sekolah, asalkan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, ada pula BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang menyasar sekolah dengan kebutuhan khusus atau pencapaian tertentu.

Tujuan dan Sasaran Penggunaan Dana BOS

Tujuan utama Dana BOS adalah mendukung layanan pendidikan yang:

  • Gratis bagi siswa di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB,
  • Bermutu dalam hal sarana, materi ajar, hingga pengembangan SDM pendidik,
  • Merata untuk semua daerah, termasuk pelosok dan daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Sasaran utamanya adalah semua satuan pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi kriteria dan aktif dalam sistem Dapodik. Dana ini dikelola langsung oleh sekolah melalui tim manajemen BOS dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan dan masyarakat.

Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler

Berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2022, berikut adalah komponen-komponen utama yang diperbolehkan menggunakan Dana BOS:

1. Kegiatan Pembelajaran dan Evaluasi

Dana BOS dapat digunakan untuk:

  • Pengadaan buku teks dan nonteks,
  • Alat tulis kantor (ATK) dan peraga,
  • Langganan platform belajar digital seperti LMS,
  • Biaya penilaian dan ujian sekolah.

2. Pembayaran Daya dan Jasa

Ini termasuk:

  • Tagihan listrik, air, dan telepon sekolah,
  • Internet sekolah, baik untuk pembelajaran daring maupun keperluan administrasi.

“Sekolah diperbolehkan menggunakan BOS untuk membayar internet karena banyak aktivitas pembelajaran yang dilakukan secara daring,” ujar Tati Nurhaliza, Analis BOS di Kemendikbudristek.

3. Ekstrakurikuler dan Pengembangan Karakter

Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk:

  • Lomba akademik dan non-akademik,
  • Kegiatan seni, olahraga, dan pramuka,
  • Program penguatan profil pelajar Pancasila.

4. Perawatan Sarana Prasarana

Misalnya:

  • Rehabilitasi ringan kelas, perpustakaan, atau ruang guru,
  • Pengecatan dan perbaikan fasilitas,
  • Servis alat pembelajaran rusak.

Penting: Dana BOS tidak dapat digunakan untuk pembangunan gedung baru.

5. Pengembangan Kompetensi Guru

Termasuk:

  • Workshop dan pelatihan guru,
  • Biaya seminar/diklat,
  • Pembelian referensi atau modul pengajaran.

6. Kesehatan dan Protokol

Sejak pandemi, Dana BOS juga dapat digunakan untuk:

  • Alat kebersihan, masker, dan hand sanitizer,
  • Biaya penyemprotan disinfektan dan kebersihan ruang kelas.

 

Penggunaan Dana BOS yang Dilarang

Meskipun fleksibel, penggunaannya tetap dibatasi. Berikut hal-hal yang tidak boleh dibiayai Dana BOS:

  • Pembangunan gedung baru, baik ruang kelas maupun kantor.
  • Honorarium guru atau tenaga kependidikan yang tidak tercatat di Dapodik.
  • Makan siang gratis, kecuali mengikuti program khusus dari pemerintah daerah.

BOS Afirmasi dan Kinerja: Apa Bedanya?

Selain BOS Reguler, ada dua varian khusus:

1. BOS Afirmasi

Diberikan kepada sekolah di daerah 3T. Fokus pada peningkatan akses dan fasilitas dasar pendidikan.

2. BOS Kinerja

Diberikan kepada sekolah yang menunjukkan:

  • Kinerja pembelajaran baik (misalnya hasil AKM tinggi),
  • Inovasi manajemen dan transparansi,
  • Kualitas lulusan yang unggul.

Tahun 2025, pemerintah telah menganggarkan lebih dari Rp 55 triliun untuk Dana BOS, terdiri atas:

  • Rp 50 triliun untuk BOS Reguler,
  • Sisanya untuk BOS Afirmasi dan Kinerja.

 

Tantangan Penggunaan dan Transparansi

Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan BOS:

  • Kurangnya pelatihan teknis bagi tim BOS sekolah,
  • Keterlambatan pencairan di beberapa daerah,
  • Minimnya pelaporan terbuka kepada masyarakat.

Pemerintah kini mendorong penggunaan aplikasi ARKAS dan MARKAS untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi manajemen anggaran sekolah.

Dana BOS Adalah Amanah Bersama

Pengelolaan Dana BOS bukan hanya urusan kepala sekolah atau dinas pendidikan, tapi juga perlu dikawal oleh orang tua dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana ini benar-benar sampai ke tujuan: memajukan pendidikan Indonesia.

 

FAQ Seputar Penggunaan Dana BOS

Apakah Dana BOS Bisa Digunakan untuk Seragam Siswa?

Tidak. Pembelian seragam siswa tidak termasuk dalam pembiayaan Dana BOS.

Bagaimana Cara Masyarakat Mengawasi Penggunaan Dana BOS?

Masyarakat bisa melihat laporan penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah atau menanyakan ke komite sekolah.

Apakah BOS Bisa untuk Makan Siang Gratis?

Tidak, kecuali sekolah tergabung dalam program makan siang gratis yang didanai pemerintah daerah atau pusat secara terpisah.

Siapa yang Mengelola Dana BOS di Sekolah?

Kepala sekolah bersama tim manajemen BOS yang telah dibentuk sesuai ketentuan.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *