Dana BOS Digunakan untuk Apa Saja? Ini Rinciannya
Apa Itu Dana BOS?
Dana BOS adalah bantuan operasional
dari pemerintah pusat kepada satuan pendidikan dasar dan menengah baik negeri
maupun swasta—yang bertujuan menutup kebutuhan belanja non-personalia. Artinya,
dana ini bukan untuk menggaji PNS guru, tapi lebih kepada kebutuhan kegiatan
belajar-mengajar sehari-hari.
BOS Reguler
diberikan ke hampir semua sekolah, asalkan terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Selain itu, ada pula BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
yang menyasar sekolah dengan kebutuhan khusus atau pencapaian tertentu.
Tujuan dan Sasaran Penggunaan Dana BOS
Tujuan utama Dana BOS adalah mendukung
layanan pendidikan yang:
- Gratis bagi siswa di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga
SLB,
- Bermutu dalam hal sarana, materi ajar, hingga
pengembangan SDM pendidik,
- Merata untuk semua daerah, termasuk
pelosok dan daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
Sasaran
utamanya adalah semua satuan pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi
kriteria dan aktif dalam sistem Dapodik. Dana ini dikelola langsung oleh
sekolah melalui tim manajemen BOS dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan dan
masyarakat.
Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler
Berdasarkan Permendikbud
No. 63 Tahun 2022, berikut adalah komponen-komponen utama yang
diperbolehkan menggunakan Dana BOS:
1. Kegiatan
Pembelajaran dan Evaluasi
Dana BOS
dapat digunakan untuk:
- Pengadaan buku
teks dan nonteks,
- Alat
tulis kantor (ATK) dan
peraga,
- Langganan
platform belajar digital seperti
LMS,
- Biaya penilaian dan ujian sekolah.
2. Pembayaran Daya dan Jasa
Ini termasuk:
- Tagihan listrik, air, dan telepon
sekolah,
- Internet
sekolah, baik untuk
pembelajaran daring maupun keperluan administrasi.
“Sekolah
diperbolehkan menggunakan BOS untuk membayar internet karena banyak aktivitas
pembelajaran yang dilakukan secara daring,” ujar Tati Nurhaliza, Analis
BOS di Kemendikbudristek.
3.
Ekstrakurikuler dan Pengembangan Karakter
Dana BOS
dapat dimanfaatkan untuk:
- Lomba
akademik dan non-akademik,
- Kegiatan
seni, olahraga, dan pramuka,
- Program penguatan profil pelajar
Pancasila.
4. Perawatan Sarana Prasarana
Misalnya:
- Rehabilitasi
ringan kelas,
perpustakaan, atau ruang guru,
- Pengecatan dan
perbaikan fasilitas,
- Servis alat pembelajaran rusak.
Penting: Dana BOS tidak dapat
digunakan untuk pembangunan gedung baru.
5. Pengembangan Kompetensi Guru
Termasuk:
- Workshop dan pelatihan guru,
- Biaya seminar/diklat,
- Pembelian
referensi atau modul pengajaran.
6. Kesehatan dan Protokol
Sejak pandemi, Dana BOS juga dapat
digunakan untuk:
- Alat kebersihan, masker, dan hand
sanitizer,
- Biaya penyemprotan
disinfektan dan kebersihan ruang kelas.
Penggunaan Dana BOS yang Dilarang
Meskipun
fleksibel, penggunaannya tetap dibatasi. Berikut hal-hal yang tidak boleh
dibiayai Dana BOS:
- Pembangunan
gedung baru, baik ruang
kelas maupun kantor.
- Honorarium
guru atau tenaga
kependidikan yang tidak tercatat di Dapodik.
- Makan
siang gratis, kecuali
mengikuti program khusus dari pemerintah daerah.
BOS Afirmasi dan Kinerja: Apa Bedanya?
Selain BOS
Reguler, ada dua varian khusus:
1. BOS
Afirmasi
Diberikan
kepada sekolah di daerah 3T. Fokus pada peningkatan akses dan fasilitas dasar
pendidikan.
2. BOS
Kinerja
Diberikan
kepada sekolah yang menunjukkan:
- Kinerja
pembelajaran baik (misalnya hasil AKM tinggi),
- Inovasi manajemen dan transparansi,
- Kualitas lulusan yang unggul.
Tahun 2025, pemerintah telah
menganggarkan lebih dari Rp 55 triliun untuk Dana BOS, terdiri atas:
- Rp 50
triliun untuk BOS Reguler,
- Sisanya untuk
BOS Afirmasi dan Kinerja.
Tantangan Penggunaan dan Transparansi
Beberapa
tantangan utama dalam pengelolaan BOS:
- Kurangnya
pelatihan teknis bagi
tim BOS sekolah,
- Keterlambatan
pencairan di beberapa
daerah,
- Minimnya
pelaporan terbuka kepada
masyarakat.
Pemerintah
kini mendorong penggunaan aplikasi ARKAS dan MARKAS untuk
meningkatkan transparansi dan efisiensi manajemen anggaran sekolah.
Dana BOS Adalah Amanah Bersama
Pengelolaan Dana BOS bukan hanya
urusan kepala sekolah atau dinas pendidikan, tapi juga perlu dikawal oleh orang
tua dan masyarakat. Transparansi dan
akuntabilitas menjadi kunci agar dana ini benar-benar sampai ke tujuan: memajukan
pendidikan Indonesia.
FAQ Seputar Penggunaan Dana BOS
Apakah Dana BOS Bisa Digunakan untuk Seragam
Siswa?
Tidak. Pembelian seragam siswa tidak
termasuk dalam pembiayaan Dana BOS.
Bagaimana Cara Masyarakat Mengawasi Penggunaan
Dana BOS?
Masyarakat
bisa melihat laporan penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah atau
menanyakan ke komite sekolah.
Apakah BOS
Bisa untuk Makan Siang Gratis?
Tidak,
kecuali sekolah tergabung dalam program makan siang gratis yang didanai
pemerintah daerah atau pusat secara terpisah.
Siapa yang
Mengelola Dana BOS di Sekolah?
Kepala sekolah bersama tim manajemen
BOS yang telah dibentuk sesuai ketentuan.