Program dan Skema Terbaru Bantuan Upah 2025 untuk Pekerja

Sevenstar Indonesia - Kabar mengenai Bantuan Upah 2025 atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi topik hangat dan paling dicari oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Program yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pekerja bergaji rendah ini telah menjadi salah satu skema terbaru perlindungan sosial utama pemerintah.
Namun, setelah
periode penyaluran utamanya berlalu, muncul pertanyaan besar: Bagaimana status
terkini pencairan Bantuan Upah 2025? Kini Hadir sebagai panduan
komprehensif untuk mengklarifikasi status resmi dari Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), merinci kriteria penerima yang krusial, hingga
memberikan langkah-langkah praktis untuk mengecek status dan mengatasi kendala
rekening.
Status Terkini Program
Bantuan Upah 2025: Masih Cair atau Sudah Berakhir?
Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara tegas memberikan klarifikasi untuk
menanggapi maraknya isu pencairan BSU yang terus beredar di masyarakat. Penting
bagi pekerja untuk mengetahui status resmi program ini.
Klarifikasi Resmi
Kemnaker mengenai Jadwal Pencairan
Pemerintah
beroperasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah
ditetapkan. Berikut detail status program:
1. Periode Utama
Penyaluran
Program Bantuan
Upah 2025
dirancang untuk periode Juni dan Juli 2025. Ini berarti bantuan bersifat
terbatas dan tidak berkelanjutan. Total dana yang disalurkan adalah akumulasi
dari Rp300.000 per bulan, sehingga setiap penerima menerima total Rp600.000.
2. Perpanjangan Waktu
Pencairan
Pencairan yang
mungkin terjadi pada bulan Agustus (atau sesudahnya) bukanlah gelombang baru.
Itu adalah perpanjangan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kendala
teknis dan administrasi.
Ini terjadi khusus
bagi pekerja yang datanya sudah valid, tetapi terkendala pada proses transfer
dana, misalnya karena masalah rekening pasif atau data yang tidak cocok.
3. Penegasan Tidak Ada
Penambahan
Kemnaker telah
menegaskan bahwa tidak ada jadwal pencairan tambahan BSU setelah batas
waktu penyelesaian kendala teknis tersebut berakhir. Program Bantuan Upah
2025 secara resmi telah ditutup sesuai jadwal. Masyarakat diimbau untuk
selalu mengacu pada informasi resmi dan tidak mempercayai kabar yang
menjanjikan pencairan di bulan-bulan berikutnya.
Baca Juga: Daftar Sektor Baru yang Berpotensi Mendapat BSU Tahun Ini
Syarat Mutlak Penerima
Bantuan Upah (BSU) Rp600 Ribu
Skema terbaru BSU 2025 diatur
secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.
5 Tahun 2025. Memahami kriteria di bawah ini adalah kunci untuk mengetahui
kelayakan Anda.
Kriteria Utama
Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Untuk menjadi
penerima Bantuan Upah 2025, pekerja harus memenuhi semua persyaratan
berikut:
- Batas Upah Maksimal: Pekerja wajib memiliki gaji/upah per bulan di bawah Rp3.500.000 atau sesuai batas Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) daerah setempat, mana yang lebih ketat. Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
- Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Penerima Upah/PU) hingga batas waktu yang ditentukan oleh Permenaker, misalnya sampai Juni 2025.
- Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima tidak boleh sedang menerima program bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja. Syarat ini bertujuan menghindari adanya tumpang tindih bantuan.
- Besaran Dana: Penerima yang lolos kriteria akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp600.000 (akumulasi dua bulan) yang dicairkan sekaligus.

Panduan Lengkap Cek
Status dan Solusi Kendala Pencairan BSU
Jika Anda memenuhi
kriteria di atas, segera verifikasi status Anda melalui platform resmi yang
disediakan pemerintah.
1. Cara Cek Status
Penerima Bantuan Upah 2025
Verifikasi adalah
langkah penting untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima.
A. Via Website Resmi
Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah cara
paling umum untuk memverifikasi data Anda:
- Kunjungi situs resmi BSU: https://bsu.kemnaker.go.id/
atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu "Cek Status
Calon Penerima BSU".
- Masukkan data yang diminta
secara akurat: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap,
Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor HP, dan Email.
- Sistem akan menampilkan status
kepesertaan Anda.
B. Via Aplikasi JMO
(Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO
memberikan kemudahan akses langsung dari smartphone Anda:
- Unduh dan login ke
aplikasi JMO.
- Gunakan NIK dan data
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda untuk masuk.
- Pilih menu "BSU"
atau "Cek Status Penerima" untuk melihat apakah Anda
terdaftar.
2. Solusi Jika Dana
Gagal Cair: Memperbaharui Rekening BSU
Masalah rekening
adalah penyebab utama gagal cairnya dana Bantuan Upah 2025. Jika Anda
sudah dinyatakan sebagai penerima tetapi dana tak kunjung masuk, Anda mungkin
perlu melakukan update data rekening.
A. Persyaratan Rekening
Penyalur
Rekening Anda harus
memenuhi syarat berikut:
- Wajib aktif dan atas
nama pribadi Anda.
- Harus dari bank penyalur yang
ditetapkan, yaitu bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Bank Syariah Indonesia (BSI) juga termasuk sebagai bank penyalur
(khususnya di Aceh), serta Kantor Pos Indonesia.
B. Langkah Update
Rekening via JMO dan HRD
- Update Mandiri via Aplikasi
JMO:
Login ke JMO Pilih menu "Profil Saya" atau "Pengkinian
Data" Klik "Update Rekening" dan masukkan nomor
rekening Himbara yang aktif. Simpan perubahan dan tunggu verifikasi data.
- Update via HRD Perusahaan: Jika Anda terkendala saat update melalui JMO, pekerja formal dapat meminta bantuan HRD perusahaan. HRD dapat membantu memperbarui data rekening Anda melalui platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun Program
Bantuan Upah 2025 secara resmi telah menyelesaikan periode penyalurannya,
penting bagi para pekerja yang merasa memenuhi syarat untuk tetap memverifikasi
status dan memastikan data rekening mereka sudah valid.
Tidak adanya
pencairan tambahan setelah masa perpanjangan adalah sinyal bahwa pemerintah
telah mengakhiri skema terbaru ini sesuai perencanaan dan Permenaker
yang berlaku.
Dengan memahami
syarat dan prosedur update rekening, Anda tidak hanya memastikan bahwa
Anda telah menerima hak Anda, tetapi juga siap menyambut skema perlindungan
sosial pemerintah lainnya di masa depan.
Pastikan Anda
selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
untuk informasi Bantuan Upah 2025 yang akurat dan terpercaya.
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


