Update Resmi dari Kemnaker dan BPJS BSU Terbaru 2025

Sevenstar Indonesia - Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 akan cair lagi di akhir tahun 2025? Pertanyaan ini santer beredar dan menimbulkan harapan di kalangan pekerja, terutama setelah penyaluran BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Untuk merespons
berbagai spekulasi dan kabar yang tidak jelas, artikel ini hadir membawa Informasi
Resmi 2025 langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Simak klarifikasi
lengkap mengenai status BSU lanjutan, bantahan terhadap isu hoaks, hingga skema
bantuan pemerintah alternatif yang perlu Anda ketahui.
1. Klarifikasi Resmi
Kemnaker Mengenai BSU Lanjutan 2025
Kabar penting bagi
para pekerja yang menantikan BSU Tahap II: Pemerintah telah memberikan
penegasan status program Bantuan Subsidi Upah tahun 2025.
Penegasan Status
Program BSU Rp600.000
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (atau Menaker terkait) secara tegas
menyatakan bahwa program BSU senilai Rp600.000 yang diatur dalam Permenaker No.
5 Tahun 2025 telah selesai disalurkan.
Program ini
ditujukan untuk mengakomodasi pekerja selama dua bulan (misalnya, periode
Juni-Juli 2025) dan telah tuntas disalurkan kepada sekitar 15 hingga 17,3
juta pekerja yang memenuhi syarat.
Bantahan Keras Isu
Pencairan Lanjutan: Waspada Hoaks!
Kemnaker menegaskan
bahwa tidak ada atau belum ada keputusan resmi mengenai BSU Tahap II
atau pencairan lanjutan pada akhir tahun 2025 (misalnya, periode
Oktober/November 2025).
Segala isu mengenai
adanya link pendaftaran atau jadwal pencairan BSU lanjutan yang beredar
di media sosial atau pesan berantai dipastikan sebagai hoaks. Masyarakat
diimbau untuk hanya mempercayai informasi yang berasal dari kanal resmi
pemerintah.
Alasan Penghentian dan
Realokasi Program
Penghentian
sementara program BSU yang bersifat temporer ini didasari oleh evaluasi
menyeluruh oleh pemerintah. Beberapa alasan utama penghentian atau penundaan
BSU lanjutan antara lain:
- Pemulihan Ekonomi: Kondisi
ekonomi nasional dinilai telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan
pasca-krisis, sehingga kebutuhan akan bantuan tunai sementara mulai
berkurang.
- Fokus pada Program Peningkatan
Kompetensi:
Pemerintah kini memprioritaskan realokasi anggaran untuk program yang
lebih berkelanjutan, terutama yang fokus pada peningkatan skill dan
kompetensi kerja, bukan sekadar bantuan tunai sementara.
- Kajian Ulang Skema Bantuan: Pemerintah
sedang mengkaji skema bantuan yang lebih tepat sasaran, yang mampu
meminimalisir tumpang tindih penerima dengan program bantuan sosial
(Bansos) reguler lainnya (seperti PKH atau BPNT) demi efisiensi anggaran.
2. Syarat Penerima BSU
yang Sudah Cair (Review Singkat)
Bagian ini
berfungsi untuk me-review kriteria penerima BSU Rp600.000 yang telah
disalurkan. Pekerja yang menerima bantuan ini wajib memenuhi syarat mutlak
berdasarkan Permenaker No. 5/2025, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Peserta Aktif BPJS
Ketenagakerjaan
(BPJamsostek) per tanggal yang ditentukan, misalnya paling lambat 30
April 2025.
- Memiliki Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000
per bulan. (Khusus daerah dengan UMK/UMP yang lebih tinggi, batas gaji
disesuaikan dengan UMK/UMP tersebut).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima Bantuan
Sosial lain dari pemerintah (seperti PKH atau BPNT).
Penting untuk
dicatat:
BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Data penerima sepenuhnya
berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diserahkan dan divalidasi oleh
Kemnaker, memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja formal yang aktif.

3. Cara Cek Status BSU
& Himbauan Waspada Hoaks
Masyarakat yang
ingin memastikan status BSU sebelumnya harus selalu mengakses kanal informasi
resmi.
Cara Cek Status BSU
yang Valid
Anda dapat mengecek
status penerima BSU melalui dua kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah:
- Website Kemnaker: Kunjungi
laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Anda perlu Daftar/Login akun menggunakan
data diri lengkap dan NIK untuk melihat status penerimaan.
- Website/Aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan:
Cek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Jamsostek
Mobile (JMO). Di aplikasi JMO, Anda bisa memilih menu
"Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat hasil verifikasi data dan
status pencairan.
Memahami Notifikasi
Status
Ketika mengecek
melalui situs Kemnaker atau JMO, Anda akan menemui notifikasi dengan arti
berbeda, di antaranya:
- "Tersalurkan": Dana BSU
sudah berhasil ditransfer ke rekening Himbara Anda atau diserahkan kepada
PT Pos Indonesia.
- "Belum Terdaftar": Anda tidak
memenuhi salah satu atau lebih syarat BSU (misal gaji melebihi batas, atau
status BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif per tanggal yang ditentukan).
- "Data Sedang
Divalidasi":
Data Anda masih dalam proses verifikasi akhir antara BPJS Ketenagakerjaan
dan Kemnaker.
Himbauan Waspada
Penipuan (Hoaks)
Waspadalah terhadap
penipuan yang memanfaatkan isu BSU lanjutan. Jangan pernah:
- Mengklik tautan pendaftaran
atau pencairan BSU yang beredar melalui pesan singkat (WhatsApp/SMS).
- Memberikan data pribadi (NIK,
password, atau nomor rekening) kepada pihak yang mengaku Kemnaker atau
BPJS Ketenagakerjaan.
- Membayar biaya administrasi,
iuran, atau imbalan apa pun untuk memproses pencairan BSU.
4. Skema Bantuan
Alternatif atau Pengganti BSU
Dengan berhentinya
program BSU yang bersifat temporer, pemerintah kini mengalihkan fokus ke
program perlindungan sosial bagi pekerja yang lebih berkelanjutan
(sustainable).
Program Alternatif yang
Perlu Diperhatikan Pekerja:
- Kartu Prakerja: Program ini kini menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan skill dan daya saing pekerja. Program ini memberikan bantuan biaya pelatihan dan insentif pasca-pelatihan. Sangat cocok bagi pekerja yang ingin meningkatkan keahlian atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Ini adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat permanen. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.
- Bantuan Sosial (Bansos)
Reguler:
Bagi masyarakat atau pekerja berpenghasilan sangat rendah, skema Bansos
reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) tetap berjalan sebagai jaring pengaman sosial.
Mengingat Informasi
Resmi 2025 dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas—bahwa
BSU tahap I telah selesai disalurkan dan tidak ada BSU lanjutan—penting bagi
kita untuk selalu memverifikasi setiap kabar yang beredar.
Jangan biarkan
kabar hoaks menenggelamkan harapan, apalagi menyebabkan kerugian finansial. Sebagai
pekerja, fokus kita kini harus beralih pada peningkatan skill melalui
program seperti Kartu Prakerja, serta memanfaatkan program jaminan sosial yang
lebih berkelanjutan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selalu akses
informasi melalui kanal resmi, karena Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
adalah satu-satunya sumber valid mengenai BSU dan program perlindungan
sosial bagi pekerja di Indonesia.
Penulis: Ika Kurnia Sari - SKARIGA


