KUHP Nasional Terbaru Bikin Geger, Pasal Ini Paling Banyak Disalahpahami
![]()
Namun, perjalanan transisi ini tidak luput dari dinamika. Munculnya perubahan KUHP terbaru membawa angin segar sekaligus kekhawatiran yang cukup mendalam bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aktivis hingga akademisi.
Membicarakan hukum bukan sekadar soal teks di atas kertas, melainkan bagaimana aturan tersebut menyentuh sendi-sendi kehidupan harian kita.
Ada pergeseran paradigma yang cukup signifikan, di mana keadilan kini mulai diarahkan pada pemulihan atau restorative justice, bukan sekadar pembalasan fisik melalui jeruji besi.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai apa saja yang berubah dan mengapa hal ini menjadi buah bibir di ruang publik.
| Ilustrasi tumpukan berkas KUHP terbaru |
Mengapa Indonesia Membutuhkan KUHP Baru?
Penting untuk dipahami bahwa KUHP lama (WvS) sudah berlaku selama lebih dari satu abad.
Banyak jenis kejahatan baru, seperti kejahatan korporasi dan pelanggaran hak asasi manusia modern, belum terakomodasi dengan baik. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa revisi ini adalah bentuk kedaulatan hukum.
Dalam aturan yang baru, terdapat pembaharuan signifikan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Ini adalah bukti bahwa semangat hukum kita sudah bergeser, dari yang dulunya berorientasi pada balas dendam (retributif), kini menjadi lebih mengutamakan perbaikan diri bagi pelaku dan pemulihan bagi korban.
Daftar Pasal yang Mendapat Perhatian Luas
Dalam setiap perubahan besar, wajar jika muncul berbagai perspektif.
Berikut adalah beberapa klaster pasal dalam Perubahan KUHP Terbaru yang paling banyak dibicarakan oleh akademisi maupun masyarakat umum:
Kebebasan Berpendapat dan Simbol Negara
Pasal yang mengatur tentang kritik terhadap presiden dan lembaga negara menjadi salah satu yang paling sering dibedah.
Penting untuk dicatat bahwa dalam draf final, pasal ini ditegaskan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan dan melapor.
Pemerintah menegaskan bahwa kritik yang bersifat membangun, edukatif, atau untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Aturan Mengenai Ranah Privat
Isu mengenai kohabitasi atau hidup bersama serta hubungan seksual di luar ikatan perkawinan juga cukup menyita perhatian.
Secara faktual, pasal ini merupakan jalan tengah (kompromi) antara nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan hak individu.
Pembatasannya tergolong ketat: hanya bisa diadukan oleh keluarga inti (suami, istri, orang tua, atau anak). Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat tertentu.
Larangan Paham yang Bertentangan dengan Pancasila
Penyebaran paham seperti komunisme, marxisme, dan leninisme tetap dilarang.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian yang jelas untuk kepentingan kajian ilmiah di lingkungan akademis.
Ini adalah bentuk upaya negara dalam menjaga ideologi bangsa sambil tetap memberikan ruang bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Penyelenggaraan Unjuk Rasa
Pasal mengenai demonstrasi tanpa pemberitahuan sering disalahpahami sebagai larangan protes.
Padahal, intinya adalah kewajiban pemberitahuan kepada aparat demi menjaga ketertiban umum dan hak orang lain yang tidak ikut berdemo.
Jika prosedur dipenuhi, kegiatan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi oleh undang-undang.
Dampak Positif dan Pengakuan Terhadap Hukum Adat
Satu hal yang jarang dibahas namun sangat progresif adalah pengakuan terhadap Hukum Adat (Living Law).
Di bawah aturan baru, negara mengakui adanya hukum yang hidup di masyarakat selama hal itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Ini merupakan penghormatan besar bagi keragaman budaya di pelosok nusantara.
Selain itu, diperkenalkannya pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi langkah maju dalam menangani kejahatan ekonomi yang kompleks.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kini bisa dikenai sanksi yang lebih tegas dan jelas, sehingga menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
| Sekelompok orang membaca koran mengenai KUHP terbaru |
Menyikapi Perubahan dengan Kesadaran Hukum
Lantas, bagaimana kita sebagai warga negara harus bersikap? Hal pertama yang paling krusial adalah memahami bahwa hukum bersifat dinamis.
Kita tidak bisa lagi abai terhadap regulasi yang mengatur perilaku kita sehari-hari.
Membaca literasi hukum dari sumber yang kredibel adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri.
Pemerintah memang telah melakukan sosialisasi di berbagai daerah, namun keterlibatan aktif masyarakat untuk terus memantau implementasi aturan ini jauh lebih penting.
Apakah regulasi baru ini akan membawa Indonesia menuju peradilan yang lebih beradab, atau justru menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan antara negara dan warga? Jawabannya akan kita lihat dalam praktik penegakan hukum di bulan-bulan mendatang.
Yang pasti, kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang memahami pasal, tetapi menjadi hak bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
FAQ
1. Apakah KUHP baru sudah berlaku?
Ya, secara resmi
mulai berlaku penuh pada tanggal 2 Januari 2026.
2. UU No. 1 Tahun
2026 tentang apa?
UU ini adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menggantikan Wetboek van
Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial.
3. Apa saja perubahan
KUHP lama dan baru?
Perubahan utama
meliputi pergeseran ke keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, pengaturan
pidana korporasi, dan perubahan sifat pasal penghinaan menjadi delik aduan.
4. Apa saja jenis hukuman dalam KUHP baru?
Selain penjara dan
denda, diperkenalkan pidana baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja
sosial, dan perubahan status pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa
percobaan.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan ulasan informatif mengenai pemberlakuan KUHP Nasional
untuk edukasi umum. Meskipun disusun berdasarkan referensi hukum terkini,
artikel ini bukan merupakan nasihat hukum profesional atau naskah akademik
resmi.
Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)


