Waspada! 7 Pasal Kontroversial KUHP Terbaru yang Perlu Dicermati Publik

Waspada! 7 Pasal Kontroversial KUHP Terbaru yang Perlu Dicermati Publik

💡 Ringkasan Artikel: Pasal yang menjadi kontroversial dalam KUHP terbaru mengatur moral, kebebasan berekspresi, dan kehidupan privat. Tujuannya menjaga ketertiban umum dan nilai sosial Indonesia.


Seven Star Indonesia
- Perubahan hukum di Indonesia seringkali memicu diskusi hangat di ruang publik, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Banyak masyarakat yang berada di rentang usia produktif mulai bertanya-tanya “apakah aturan baru ini benar-benar melindungi, atau justru membatasi ruang gerak warga?”

Banyak dari kita merasa bingung dengan banyaknya simpang siur informasi di media sosial mengenai pasal kontroversial dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diresmikan.

Banyak orang yang bilang pasal-pasal ini "karet" atau bisa menjerat siapa saja. Tapi, sebenarnya kalau kita bedah isinya, ada batasan-batasan tertentu yang sudah diatur.

Di sini, ana ini akan membedah poin-poin krusial tersebut secara objektif plus bantu Ente memahami alasan kemunculannya, hingga risiko yang perlu diwaspadai agar tidak salah tafsir.


 

Apa Saja Pasal Kontroversial KUHP Terbaru?

Pasal kontroversial KUHP terbaru adalah sejumlah aturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang dianggap bersinggungan langsung dengan hak asasi, privasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

Beberapa pasal dianggap "karet" atau multitafsir, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis atau memiliki gaya hidup tertentu.

Biar ente nggak bingung, ana rincikan 7 poin yang paling jadi omongan orang.

Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218)

Ente dilarang menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden/Wapres di muka umum. Kabar baiknya, pasal ini jadi delik aduan, jadi yang bisa lapor ya cuma Presiden atau Wapres sendiri. 

Sebenarnya, Ente masih boleh menyatakan kritik selama itu kritik terhadap kebijakan demi kepentingan umum, bukan penghinaan terhadap martabat pribadinya.


 Pasal Demonstrasi (Pasal 256)

Kalau mau unjuk rasa atau demo tanpa pemberitahuan dan bikin kegaduhan, Ente bisa kena pidana. Jadi, pastikan ijinnya beres dulu ya, Te!


Pasal Kontrasepsi (Pasal 408)

Intinya, menunjukkan alat kontrasepsi ke anak-anak tanpa kepentingan ilmu pengetahuan atau petugas yang berwenang itu dilarang.


 Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300)

Hati-hati, perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama/kepercayaan bisa kena jeratan hukum.


Pasal Komunisme, Leninisme, dan Marxisme (Pasal 188)

Menyebarkan atau mengembangkan paham-paham ini yang bertentangan dengan Pancasila masih dilarang keras. Kecuali kalau ente bahas ini di kampus untuk urusan ilmu pengetahuan.


 Pasal Tentang Koruptor (Pasal 603)

Ada perdebatan soal hukuman minimal buat koruptor yang dianggap lebih ringan dibanding aturan sebelumnya. Tapi tetep ya, korupsi itu musuh kita bersama!


Pasal Tentang Hukuman Mati (Pasal 100)

Sekarang ada "masa percobaan" 10 tahun. Kalau dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah jadi penjara seumur hidup.


Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional terbaru dari WvS menjadi KUHP Nasional
Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional terbaru dari WvS menjadi KUHP Nasional

Alasan di Balik Pembaruan KUHP Baru

Meskipun menuai kritik, ada beberapa alasan fundamental mengapa pembaruan ini tetap dilaksanakan oleh pemerintah.

  • Dekolonisasi Hukum: Mengganti warisan Belanda dengan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri.
  • Modernisasi Sanksi: Memperkenalkan alternatif pidana seperti kerja sosial dan pengawasan, bukan hanya penjara.
  • Harmonisasi Aturan: Menyatukan berbagai aturan pidana yang tersebar ke dalam satu kodifikasi yang sistematis.
  • Kepastian Hukum: Memberikan standar baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi zaman sekarang.

Pembaruan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan narapidana di lapas melalui pendekatan keadilan restoratif, meski implementasinya masih perlu dikawal ketat oleh publik.

 


Membaca Arah Implementasi KUHP Baru

Setelah ana pelajari isi KUHP terbaru, ada beberapa poin penting yang layak diperhatikan.

  • Bukan pasal “tangkap langsung”: Pasal perzinaan termasuk delik aduan, sehingga penindakan hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak berhak. Kalau Ente tanya, apa itu delik aduan dalam pasal perzinaan? Artinya polisi cuma bisa bertindak kalau ada aduan dari suami/istri (bagi yang menikah) atau orang tua/anak (bagi yang belum menikah)
  • Kritik dan penghinaan dibedakan: KUHP menegaskan bahwa pernyataan objektif untuk kepentingan umum atau ilmu pengetahuan tidak termasuk tindak pidana.
  • Tanggung jawab di ruang digital: Penyebaran informasi yang diketahui tidak benar dan menimbulkan kegaduhan dapat dikenai sanksi pidana.

Di titik ini, ana melihat literasi hukum jadi kunci supaya Ente tetap bisa berekspresi tanpa rasa takut yang berlebihan.

”Sevenstar

Pasal Kontroversial KUHP Terbaru memang bagaikan pisau bermata dua bagi kita semua.

Dengan manfaat dekolonisasi hukum dan sistem sanksi yang lebih modern, ente harus tetap cerdas dalam bertindak.

Pastikan ente selalu update dengan informasi hukum yang valid dan tetaplah kritis dengan cara yang elegan.

Ente punya pendapat lain soal pasal-pasal ini? Yuk, diskusi sehat di kolom komentar atau bagiin tulisan ana ini ke temen-temen Ente biar pada melek hukum!


FAQ

1.  Pasal 436 KUHP tentang apa?

Mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin di muka umum.

2.  Pasal 341 KUHP tentang apa?

Mengatur tentang tindak pidana pembakaran, penenggelaman, atau penghancuran bangunan yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain.

3.  Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang apa?

Mengatur tentang tindak pidana pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.

4.  Pasal 422 KUHP tentang apa?

Mengatur tentang tindak pidana perzinaan (hubungan seksual di luar perkawinan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan (delik aduan).


Disclaimer: Tulisan ini adalah ulasan informatif mengenai dinamika hukum pidana terbaru untuk edukasi masyarakat umum. Materi ini bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), kajian akademis resmi, atau produk jurnalistik. Pembaca diharapkan tetap merujuk pada teks asli UU No. 1 Tahun 2023 dan berkonsultasi dengan ahli hukum profesional untuk interpretasi legal yang tepat.


Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)


Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *