Waspada! 7 Pasal Kontroversial KUHP Terbaru yang Perlu Dicermati Publik
![]()
Seven Star Indonesia - Perubahan hukum di Indonesia seringkali memicu diskusi hangat di ruang publik, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Banyak masyarakat
yang berada di rentang usia produktif mulai bertanya-tanya “apakah aturan baru
ini benar-benar melindungi, atau justru membatasi ruang gerak warga?”
Banyak
dari kita merasa bingung dengan banyaknya simpang siur informasi di media
sosial mengenai pasal kontroversial dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
baru saja diresmikan.
Banyak
orang yang bilang pasal-pasal ini "karet" atau bisa menjerat siapa
saja. Tapi, sebenarnya kalau kita bedah isinya, ada batasan-batasan tertentu
yang sudah diatur.
Di sini, ana ini akan membedah poin-poin krusial tersebut secara objektif plus bantu Ente memahami alasan kemunculannya, hingga risiko yang perlu diwaspadai agar tidak salah tafsir.
Apa Saja Pasal
Kontroversial KUHP Terbaru?
Pasal kontroversial
KUHP terbaru adalah
sejumlah aturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang dianggap bersinggungan langsung
dengan hak asasi, privasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Beberapa
pasal dianggap "karet" atau multitafsir, sehingga memicu kekhawatiran
akan terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis atau memiliki
gaya hidup tertentu.
Biar ente nggak bingung, ana rincikan 7 poin yang paling jadi omongan orang.
Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218)
Ente dilarang menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden/Wapres di muka umum. Kabar baiknya, pasal ini jadi delik aduan, jadi yang bisa lapor ya cuma Presiden atau Wapres sendiri.
Sebenarnya, Ente masih boleh menyatakan kritik selama itu kritik terhadap kebijakan demi kepentingan umum, bukan penghinaan terhadap martabat pribadinya.
Pasal Demonstrasi (Pasal 256)
Kalau mau unjuk rasa atau demo tanpa pemberitahuan dan bikin kegaduhan, Ente bisa kena pidana. Jadi, pastikan ijinnya beres dulu ya, Te!
Pasal Kontrasepsi (Pasal 408)
Intinya, menunjukkan alat kontrasepsi ke anak-anak tanpa kepentingan ilmu pengetahuan atau petugas yang berwenang itu dilarang.
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300)
Hati-hati, perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama/kepercayaan bisa kena jeratan hukum.
Pasal Komunisme, Leninisme, dan Marxisme (Pasal 188)
Menyebarkan atau mengembangkan paham-paham ini yang bertentangan dengan Pancasila masih dilarang keras. Kecuali kalau ente bahas ini di kampus untuk urusan ilmu pengetahuan.
Pasal Tentang Koruptor (Pasal 603)
Ada perdebatan soal hukuman minimal buat koruptor yang dianggap lebih ringan dibanding aturan sebelumnya. Tapi tetep ya, korupsi itu musuh kita bersama!
Pasal Tentang Hukuman Mati (Pasal 100)
Sekarang ada "masa percobaan" 10 tahun. Kalau dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah jadi penjara seumur hidup.
| Masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional terbaru dari WvS menjadi KUHP Nasional |
Alasan di Balik Pembaruan KUHP Baru
Meskipun
menuai kritik, ada beberapa alasan fundamental mengapa pembaruan ini tetap
dilaksanakan oleh pemerintah.
- Dekolonisasi Hukum: Mengganti warisan Belanda
dengan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri.
- Modernisasi Sanksi: Memperkenalkan alternatif
pidana seperti kerja sosial dan pengawasan, bukan hanya penjara.
- Harmonisasi Aturan: Menyatukan berbagai aturan
pidana yang tersebar ke dalam satu kodifikasi yang sistematis.
- Kepastian Hukum: Memberikan standar baru dalam
penegakan hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi zaman sekarang.
Pembaruan
ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan narapidana di lapas melalui
pendekatan keadilan restoratif, meski implementasinya masih perlu dikawal ketat
oleh publik.
Membaca Arah
Implementasi KUHP Baru
Setelah
ana pelajari isi KUHP terbaru, ada beberapa poin penting yang layak
diperhatikan.
- Bukan pasal “tangkap langsung”: Pasal perzinaan termasuk delik aduan, sehingga penindakan hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak berhak. Kalau Ente tanya, apa itu delik aduan dalam pasal perzinaan? Artinya polisi cuma bisa bertindak kalau ada aduan dari suami/istri (bagi yang menikah) atau orang tua/anak (bagi yang belum menikah)
- Kritik dan penghinaan dibedakan: KUHP menegaskan bahwa pernyataan objektif untuk kepentingan umum atau ilmu pengetahuan tidak termasuk tindak pidana.
- Tanggung jawab di ruang digital: Penyebaran informasi yang diketahui tidak benar dan menimbulkan kegaduhan dapat dikenai sanksi pidana.
Di titik
ini, ana melihat literasi hukum jadi kunci supaya Ente tetap bisa berekspresi
tanpa rasa takut yang berlebihan.
Pasal
Kontroversial KUHP Terbaru
memang bagaikan pisau bermata dua bagi kita semua.
Dengan
manfaat dekolonisasi hukum dan sistem sanksi yang lebih modern, ente harus
tetap cerdas dalam bertindak.
Pastikan
ente selalu update dengan informasi hukum yang valid dan tetaplah kritis
dengan cara yang elegan.
Ente punya
pendapat lain soal pasal-pasal ini? Yuk, diskusi sehat di kolom komentar atau
bagiin tulisan ana ini ke temen-temen Ente biar pada melek hukum!
FAQ
1. Pasal 436
KUHP tentang apa?
Mengatur tentang
tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda jenis kelamin
atau sesama jenis kelamin di muka umum.
2. Pasal 341 KUHP tentang apa?
Mengatur tentang
tindak pidana pembakaran, penenggelaman, atau penghancuran bangunan yang
mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain.
3. Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang apa?
Mengatur tentang tindak
pidana pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan
hukum dengan maksud untuk dimiliki.
4. Pasal 422 KUHP tentang apa?
Mengatur tentang tindak
pidana perzinaan (hubungan seksual di luar perkawinan) yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan (delik aduan).
Disclaimer: Tulisan ini adalah ulasan informatif mengenai dinamika hukum pidana terbaru untuk edukasi masyarakat umum. Materi ini bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), kajian akademis resmi, atau produk jurnalistik. Pembaca diharapkan tetap merujuk pada teks asli UU No. 1 Tahun 2023 dan berkonsultasi dengan ahli hukum profesional untuk interpretasi legal yang tepat.
Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)


