Fix! KUHP Nasional Resmi Berlaku Tak Sekadar Ganti Aturan Tapi Juga Ubah Mindset

Jadi Sorotan Publik! KUHP Nasional Resmi Berlaku

💡 Ringkasan Artikel: KUHP Nasional resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan kohabitasi, kebebasan berpendapat, hingga pengakuan hukum adat.

Awal 2026 bukan sekadar penanda tahun baru, tapi titik balik hukum pidana Indonesia.  Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kini kita sebut KUHP Nasional mulai diberlakukan secara penuh. 

Peralihan ini menandai berakhirnya KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun dipakai, sekaligus membuka babak baru hukum pidana nasional.

Transisi ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi menyentuh langsung kehidupan sehari-hari kita. Masalahnya, banyak aturan baru justru mulai dibicarakan setelah menimbulkan kebingungan. Mulai dari soal privasi, hingga batas perilaku di ruang publik yang kini tak lagi sama.


Mengapa Harus Berubah Sekarang?

Selama puluhan tahun, sistem hukum kita bersandar pada naskah yang disusun di era Belanda. Nah, kini banyak pasal yang sudah tidak relevan dengan dinamika sosial sekarang. 

KUHP Nasional hadir untuk mengisi celah tersebut dengan mengedepankan tiga misi utama yaitu dekolonisasi (melepaskan pengaruh kolonial), demokratisasi, dan sinkronisasi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Buat kita orang awam, ini berarti ada standar baru soal apa yang boleh dan gak boleh dilakukan. 

Paham aturan ini sekarang bukan cuma buat anak hukum doang, tapi jadi kebutuhan biar kita tetap safe di koridor yang benar.



Privasi Aman? Bahas Soal Pasal Kohabitasi

Ini nih yang sempet bikin ramai, aturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. 

Banyak kekhawatiran bahwa aturan ini akan memicu penggerebekan sewenang-wenang. Namun, jika kita telaah lebih dalam, aturan ini sebenarnya menggunakan mekanisme delik aduan.

Artinya, polisi tidak bisa melakukan penindakan kecuali ada pengaduan dari pihak keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua, atau anak. 

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga norma norma tanpa harus ngacak-ngacak privasi orang terlalu dalam.

Negara ingin memastikan bahwa urusan domestik tetap menjadi ranah keluarga, kecuali jika keluarganya sendiri merasa dirugikan dan melapor.



Kritik Presiden = Pidana? Ada Syaratnya!

Isu lain yang cukup sensitif adalah pasal mengenai penghinaan terhadap martabat presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. 

Dalam KUHP Nasional, tindakan menyerang kehormatan atau harkat martabat pemimpin negara bisa dikenai sanksi pidana. 

Banyak yang takut ini bakal mematikan kebebasan berpendapat. Tapi di atas kertas, tujuannya buat jaga wibawa institusi.

Tantangannya ada pada implementasi di lapangan, tentang bagaimana membedakan mana kritik objektif yang membangun dan mana penghinaan yang bersifat menyerang pribadi. 

Hal ini akan menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berpendapat.



Update Buat Kejahatan Luar Biasa

Dalam struktur KUHP Nasional yang baru ini, ada kategorisasi yang lebih tegas untuk tindak pidana khusus. 

Ini mencakup kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas bagi masyarakat dan negara.

  1. Tindak Pidana Korupsi: Aturan ini fokus menyelaraskan sanksi agar lebih memberikan efek jera, terutama terkait pemulihan kerugian ekonomi negara.

  2. Narkotika dan Terorisme: Penegakan hukum tetap menggunakan pendekatan yang sangat ketat, namun disesuaikan dengan standar hukum internasional yang lebih modern.

  3. Pelanggaran HAM Berat: KUHP baru sudah mengadopsi standar yang lebih komprehensif untuk mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Masyarakat sedang membaca koran sembari berdiskusi bersama

Menghargai "Living Law" (Hukum Adat)

Satu hal yang keren, KUHP Nasional sekarang mengakui Living Law alias hukum yang hidup di masyarakat.

Ini berarti hukum adat atau norma lokal yang diakui oleh komunitas setempat bisa memiliki kekuatan hukum, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Ini adalah langkah maju untuk menghargai keberagaman budaya di berbagai daerah di Indonesia, yang selama ini sering terabaikan sama hukum formal yang kaku.


Terus, Kita Harus Gimana?

Berlakunya aturan baru ini nuntut kita untuk lebih bijak, terutama dalam berinteraksi di ruang publik dan media sosial. Beberapa hal yang sebelumnya dianggap remeh kini memiliki landasan hukum yang lebih spesifik.

Pemerintah memang wajib sosialisasi, tapi kita sebagai warga yang cerdas juga harus proaktif cari tahu. Jangan sampai kena masalah cuma gara-gara kemakan hoaks atau salah tafsir informasi. 

”Sevenstar

Lahirnya KUHP Nasional adalah langkah besar bagi kedaulatan hukum Indonesia. Tujuannya memang mulia, untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan karakter bangsa. 

Tapi, keberhasilannya juga sangat bergantung pada integritas aparat dalam menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih, plus kesadaran hukum masyarakat yang harus semakin meningkat.

Yuk, kita kawal bareng-bareng biar keadilan benar-benar bisa dirasain semua orang tanpa terkecuali!



FAQ

1. Apa itu KUHP Nasional?

Undang-Undang baru yang menggantikan KUHP peninggalan Belanda untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai dan dinamika sosial masyarakat Indonesia modern.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang apa?

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar hukum pidana materiil di Indonesia, berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. (Catatan: Artikel menyebutkan UU No. 1 Tahun 2023, bukan 2026).

3. Apa saja jenis hukuman dalam KUHP baru?

Terdiri dari pidana pokok (penjara, tutupan, pengawasan, kerja sosial, denda) dan pidana tambahan, serta adanya pidana mati yang kini diancamkan secara alternatif dengan masa percobaan.

4. UU KUHP tentang apa?

Kumpulan aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta sanksi (pidana dan tindakan) bagi pelanggar hukum di Indonesia.


Disclaimer: Ulasan ini adalah ringkasan informasi publik mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk edukasi umum. Tulisan ini bukan pendapat hukum profesional, naskah akademik, maupun produk jurnalistik resmi.


Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *