Menjelajahi Wajah Baru Hukum Indonesia Lewat Sosialisasi KUHP Nasional Terbaru
![]()
Seven Star Indonesia - Pernah
merasa bingung dengan berita tentang aturan hukum baru di Indonesia?
Nah, ana mau ajak Ente membahas sesuatu yang sangat krusial buat kita semua sebagai warga negara, yaitu KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Mungkin
Ente sempat dengar selentingan di media sosial soal pasal-pasal yang bikin dahi
berkerut.
Tapi
tenang, di sini Ana bakal kupas tuntas biar Ente nggak cuma ikut-ikutan ramai,
tapi paham substansinya. Yuk, kita mulai pembahasannya!
Mengapa KUHP
Nasional Disebut “Wajah Baru” Hukum Indonesia?
Bayangkan
Ente memakai baju warisan zaman kakek buyut yang sudah bolong-bolong dan
ukurannya nggak pas lagi. Begitulah kondisi hukum pidana kita selama puluhan
tahun.
Selama
ini, kita menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda tahun
1918.
Menurut
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), reformasi hukum ini bertujuan
untuk melakukan dekolonisasi, demokratisasi, dan konsolidasi hukum pidana di
Indonesia agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurut
Seven Star Indonesia,
kehadiran KUHP Nasional adalah simbol kedaulatan hukum yang sebenarnya, di mana
kita akhirnya berhenti menggunakan produk hukum kolonial yang sudah tidak
relevan dengan budaya Timur.
Ini adalah
langkah berani untuk menegaskan identitas bangsa di mata dunia.
| Ilustrasi masyarakat berdiskusi mengenai aturan KUHP Nasional terbaru |
Tujuan dan Arah
Kebijakan Sosialisasi KUHP Nasional
Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan jemput bola.
Mengapa? Karena
transisi hukum ini butuh waktu dan pemahaman yang sama.
Menurut
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
sosialisasi KUHP Nasional bertujuan untuk menyamakan persepsi antara aparat
penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum sebelum undang-undang ini berlaku
efektif secara menyeluruh.
Sasaran Utama
Sosialisasi:
- Aparat Penegak Hukum: Polisi, Jaksa, dan Hakim agar
tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
- Akademisi: Untuk membedah teori hukum
pidana terbaru.
- Masyarakat Luas: Agar kita paham apa hak dan
kewajiban kita.
Bentuk dan Metode
Sosialisasi yang Dilakukan
Pemerintah
tidak cuma bagi-bagi brosur, Ente perlu tahu kalau metodenya cukup beragam.
Mulai dari dialog publik di berbagai provinsi hingga diskusi daring.
Menurut
siaran pers Sekretariat Negara,
pemerintah telah melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dalam forum-forum
diskusi terbuka guna menjaring aspirasi dan memberikan klarifikasi terhadap
pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Menurut
Seven Star Indonesia,
transparansi dalam proses sosialisasi ini adalah kunci untuk meredam
kekhawatiran publik, karena informasi yang setengah-setengah sering kali
menjadi bahan hoaks di media sosial.
| Ilustrasi dialog publik di pendopo tradisional Indonesia |
Respons Publik
terhadap Sosialisasi KUHP Nasional
Namanya juga aturan baru, pasti ada pro dan kontra.
Banyak masyarakat yang bertanya
soal kebebasan berpendapat hingga urusan privat.
Menurut
riset dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), beberapa isu yang paling sering
disorot oleh publik selama masa sosialisasi adalah terkait pasal penghinaan
terhadap kekuasaan umum dan perlindungan hak privasi.
Ente harus
paham, dalam KUHP Nasional, banyak pasal yang kini bersifat "delik
aduan".
Artinya,
penegakan hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan
secara langsung, seperti anggota keluarga inti.
Tantangan dalam
Proses Pemahaman KUHP Nasional
Bahas hukum itu berat, Ana akui itu. Bahasa hukum yang kaku sering kali membuat masyarakat malas membaca draf aslinya.
Menurut
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tantangan terbesar dalam sosialisasi ini adalah
menerjemahkan bahasa yuridis yang kompleks menjadi bahasa yang mudah dicerna
oleh masyarakat awam tanpa mengurangi esensi hukumnya.
Selain itu, adanya perbedaan persepsi antar daerah di Indonesia yang sangat luas juga menjadi tantangan tersendiri bagi para penyuluh hukum di lapangan.
Sosialisasi sebagai
Kunci Transisi Hukum
Ingat ya
Ente, KUHP Nasional ini resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, tepat tiga
tahun setelah disahkan pada Januari 2023. Masa transisi ini sangat krusial.
Menurut
keterangan resmi Mahkamah Konstitusi,
masa transisi tiga tahun ini diberikan agar seluruh infrastruktur pendukung,
termasuk kesiapan mental para penegak hukum, benar-benar matang sebelum aturan
diterapkan secara penuh.
Sosialisasi
KUHP Nasional terbaru
adalah jembatan yang menghubungkan aturan di atas kertas dengan realita di
masyarakat.
Ana harap
Ente jangan menutup telinga. Mari kita pelajari pelan-pelan agar kita tidak
salah melangkah di masa depan.
Hukum yang
baik adalah hukum yang dipahami oleh rakyatnya.
Bagaimana
menurut Ente? Apakah sosialisasi di daerah Ente sudah berjalan maksimal? Yuk,
tulis pendapat atau pertanyaan Ente di kolom komentar di bawah!
Jangan
lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp keluarga agar makin banyak yang melek
sama aturan baru kita karena hukum adalah cermin peradaban sebuah bangsa.
FAQ
1. Apa perbedaan KUHP
dan KUHAP terbaru yang berlaku di 2026?
KUHP (UU No. 1 Tahun
2023) adalah hukum materiil yang
berisi daftar perbuatan pidana dan sanksinya (isi hukum). Sedangkan KUHAP
(UU No. 20 Tahun 2025) adalah hukum formil atau tata cara bagaimana aparat
(Polisi, Jaksa, Hakim) menjalankan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga
persidangan. Keduanya mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
2. Apa saja poin
penting dalam KUHP Nasional 2026?
Poin utamanya adalah
perubahan paradigma hukum dari keadilan retributif (balas dendam) menjadi keadilan
korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Selain itu, diperkenalkan sistem
pidana kerja sosial, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law),
dan perubahan beberapa pasal krusial menjadi delik aduan (seperti perzinaan dan
pencemaran nama baik).
3. Di mana saya bisa
membaca atau download isi KUHP terbaru 2026 PDF?
Dokumen resmi dalam
format PDF bisa diakses dan diunduh secara legal melalui situs Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) instansi pemerintah, seperti:
- JDIH
Setneg: setneg.go.id
- JDIH
Kemenkumham: jdihn.go.id
- JDIH
BPK: peraturan.bpk.go.id
Cari dengan kata kunci "UU Nomor 1 Tahun
2023" untuk KUHP dan "UU Nomor 20 Tahun 2025" untuk KUHAP.
4. Apakah KUHP lama
(Belanda) masih berlaku setelah 2026?
Tidak. Sejak tanggal
2 Januari 2026, Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial
Belanda resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, digantikan sepenuhnya
oleh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)


