Aturan Baru Dana BOS yang Wajib Diketahui Sekolah
Tahun 2025 membawa angin perubahan bagi
pengelolaan Dana BOS
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) resmi merombak sejumlah aturan penting terkait penyaluran
dan penggunaan dana BOS. Tujuannya tak lain untuk memperkuat efisiensi,
akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan di seluruh
satuan pendidikan.
Bagi sekolah, memahami regulasi baru ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban. Ketidaksesuaian dalam implementasi berisiko memicu penundaan pencairan hingga sanksi administratif. Berikut ini rincian aturan terbaru Dana BOS 2025 yang wajib dipahami oleh kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola BOS.
Apa Itu Dana BOS dan Mengapa Perlu Diatur
Ulang?
Dana BOS
merupakan bantuan dana operasional non-personalia dari pemerintah pusat untuk
sekolah dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta. Dana ini
diperuntukkan bagi kebutuhan pokok kegiatan belajar-mengajar, administrasi
sekolah, hingga pengembangan peserta didik.
Namun, dalam
evaluasi pelaksanaan beberapa tahun terakhir, ditemukan berbagai tantangan:
ketidakefisienan pelaporan, penggunaan dana di luar juknis, dan lemahnya sistem
pemantauan.
Oleh karena
itu, sejak tahun anggaran 2025, pengelolaan BOS diperkuat dengan pendekatan
digital dan sistem audit berbasis data.
Perubahan Utama Dana BOS 2025
1. Penyaluran Dana BOS Berbasis Data Real Time
Salah satu perubahan signifikan adalah
mekanisme penyaluran BOS yang kini berbasis data riil Dapodik dan rencana
kegiatan yang terinput di aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah).
Data RKAS
yang tidak valid atau belum disetujui akan menghambat pencairan dana tahap
berikutnya.
2. Komponen Pembiayaan Lebih Dipertegas
Sesuai petunjuk teknis BOS 2025,
penggunaan dana kini dikelompokkan menjadi boleh digunakan, disarankan,
dan dilarang.
Penggunaan yang Diizinkan:
- Pengadaan buku
pelajaran dan bahan ajar
- Biaya langganan internet sekolah
- Kegiatan
ekstrakurikuler (olahraga, seni, pramuka)
- Pelatihan dan peningkatan kompetensi guru
- Perawatan ringan sarana dan prasarana
Penggunaan yang Dilarang:
- Pembangunan gedung baru
- Pembelian kendaraan
- Pembayaran guru honor non-Dapodik
- Konsumsi massal,
kecuali program resmi dari pemerintah
Daftar
lengkap penggunaan yang dilarang bisa dilihat di laman resmi arkas.kemdikbud.go.id/laranganbos.
3. Sistem
Pelaporan dan Monitoring Terintegrasi
Mulai 2025,
laporan penggunaan dana BOS harus dilakukan secara digital dan terintegrasi
antara:
- ARKAS sebagai media input dan validasi RKAS,
- MARKAS (Monitoring ARKAS)
sebagai sistem pengawasan berbasis daring.
Dengan sistem
ini, pemerintah daerah dan pusat dapat memantau realisasi anggaran secara real
time dan mendeteksi pelanggaran sejak awal.
Risiko Jika Tidak Patuh pada Aturan Baru
Sekolah yang:
- Tidak mengunggah
RKAS melalui ARKAS,
- Terlambat menyampaikan laporan,
- Menggunakan dana
untuk kegiatan yang dilarang,
akan berisiko tidak menerima pencairan tahap berikutnya. Bahkan, sekolah juga dapat dikenai teguran resmi dari dinas pendidikan setempat.
Panduan Praktis untuk Sekolah: Agar Tetap
Sesuai Regulasi
Berikut
langkah-langkah yang dapat dilakukan satuan pendidikan agar tetap selaras
dengan aturan baru BOS:
✅ 1. Pelajari
Juknis BOS Terbaru
Buka dan baca
dokumen Juknis Dana BOS 2025 yang tersedia di pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id.
✅ 2.
Optimalisasi ARKAS
Pastikan
operator sekolah dan bendahara mahir menggunakan aplikasi ARKAS. RKAS harus
mencerminkan kebutuhan nyata sekolah dan disesuaikan dengan kalender
pendidikan.
✅ 3.
Tingkatkan Koordinasi Tim BOS
Kepala
sekolah, bendahara, dan komite sekolah perlu rutin melakukan evaluasi
penggunaan dana agar tepat sasaran.
✅ 4. Sampaikan
Laporan Secara Transparan
Gunakan papan informasi BOS di area sekolah dan laporkan kepada komite serta wali murid untuk menjaga kepercayaan publik.
Kolaborasi untuk Pendidikan yang Lebih
Baik
Perubahan
dalam tata kelola Dana BOS bukan sekadar urusan administrasi, tetapi cermin
keseriusan pemerintah dalam memperbaiki mutu pendidikan.
Kolaborasi
antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan pusat adalah kunci
keberhasilan implementasi regulasi baru ini.
Sekolah yang
patuh, transparan, dan adaptif akan lebih siap menghadirkan layanan pendidikan
yang berkualitas bagi peserta didik di seluruh penjuru negeri.