Aturan Baru Dana BOS yang Wajib Diketahui Sekolah

Aturan Baru Dana BOS yang Wajib Diketahui Sekolah!aligncenter

Tahun 2025 membawa angin perubahan bagi pengelolaan Dana BOS

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merombak sejumlah aturan penting terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS. Tujuannya tak lain untuk memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Bagi sekolah, memahami regulasi baru ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban. Ketidaksesuaian dalam implementasi berisiko memicu penundaan pencairan hingga sanksi administratif. Berikut ini rincian aturan terbaru Dana BOS 2025 yang wajib dipahami oleh kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola BOS.

Apa Itu Dana BOS dan Mengapa Perlu Diatur Ulang?

Dana BOS merupakan bantuan dana operasional non-personalia dari pemerintah pusat untuk sekolah dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta. Dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan pokok kegiatan belajar-mengajar, administrasi sekolah, hingga pengembangan peserta didik.

Namun, dalam evaluasi pelaksanaan beberapa tahun terakhir, ditemukan berbagai tantangan: ketidakefisienan pelaporan, penggunaan dana di luar juknis, dan lemahnya sistem pemantauan.

Oleh karena itu, sejak tahun anggaran 2025, pengelolaan BOS diperkuat dengan pendekatan digital dan sistem audit berbasis data.

 

Perubahan Utama Dana BOS 2025

1. Penyaluran Dana BOS Berbasis Data Real Time

Salah satu perubahan signifikan adalah mekanisme penyaluran BOS yang kini berbasis data riil Dapodik dan rencana kegiatan yang terinput di aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Data RKAS yang tidak valid atau belum disetujui akan menghambat pencairan dana tahap berikutnya.

2. Komponen Pembiayaan Lebih Dipertegas

Sesuai petunjuk teknis BOS 2025, penggunaan dana kini dikelompokkan menjadi boleh digunakan, disarankan, dan dilarang.

Penggunaan yang Diizinkan:

  • Pengadaan buku pelajaran dan bahan ajar
  • Biaya langganan internet sekolah
  • Kegiatan ekstrakurikuler (olahraga, seni, pramuka)
  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi guru
  • Perawatan ringan sarana dan prasarana

Penggunaan yang Dilarang:

  • Pembangunan gedung baru
  • Pembelian kendaraan
  • Pembayaran guru honor non-Dapodik
  • Konsumsi massal, kecuali program resmi dari pemerintah

Daftar lengkap penggunaan yang dilarang bisa dilihat di laman resmi arkas.kemdikbud.go.id/laranganbos.

3. Sistem Pelaporan dan Monitoring Terintegrasi

Mulai 2025, laporan penggunaan dana BOS harus dilakukan secara digital dan terintegrasi antara:

  • ARKAS sebagai media input dan validasi RKAS,
  • MARKAS (Monitoring ARKAS) sebagai sistem pengawasan berbasis daring.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah dan pusat dapat memantau realisasi anggaran secara real time dan mendeteksi pelanggaran sejak awal.

 

Risiko Jika Tidak Patuh pada Aturan Baru

Sekolah yang:

  • Tidak mengunggah RKAS melalui ARKAS,
  • Terlambat menyampaikan laporan,
  • Menggunakan dana untuk kegiatan yang dilarang,

akan berisiko tidak menerima pencairan tahap berikutnya. Bahkan, sekolah juga dapat dikenai teguran resmi dari dinas pendidikan setempat.

Sevenstar Indonesia

Panduan Praktis untuk Sekolah: Agar Tetap Sesuai Regulasi

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan satuan pendidikan agar tetap selaras dengan aturan baru BOS:

1. Pelajari Juknis BOS Terbaru

Buka dan baca dokumen Juknis Dana BOS 2025 yang tersedia di pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id.

2. Optimalisasi ARKAS

Pastikan operator sekolah dan bendahara mahir menggunakan aplikasi ARKAS. RKAS harus mencerminkan kebutuhan nyata sekolah dan disesuaikan dengan kalender pendidikan.

3. Tingkatkan Koordinasi Tim BOS

Kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah perlu rutin melakukan evaluasi penggunaan dana agar tepat sasaran.

4. Sampaikan Laporan Secara Transparan

Gunakan papan informasi BOS di area sekolah dan laporkan kepada komite serta wali murid untuk menjaga kepercayaan publik.

Kolaborasi untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Perubahan dalam tata kelola Dana BOS bukan sekadar urusan administrasi, tetapi cermin keseriusan pemerintah dalam memperbaiki mutu pendidikan.

Kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan pusat adalah kunci keberhasilan implementasi regulasi baru ini.

Sekolah yang patuh, transparan, dan adaptif akan lebih siap menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik di seluruh penjuru negeri.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *