Dampak KUHP Nasional Terhadap Pariwisata dan Wisatawan Asing

Seven Star Indonesia - Lanskap hukum Indonesia sedang bersiap menghadapi babak baru saat pemberlakuan KUHP Nasional 2026 resmi dijalankan.
Ini memicu berbagai reaksi, terutama dari sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Oleh karena itu, sering kali
muncul banyak pertanyaan.
Apakah aturan tersebut akan mengubah etika
wisatawan asing di Indonesia secara drastis? Isu mengenai over kriminalisasi
pada ranah privat sempat menjadi tajuk utama di berbagai media internasional.
Namun jika kita membedah lebih dalam, upaya
dekolonisasi hukum ini diarahkan untuk menghadirkan aturan modern bagi
wisatawan asing dengan tetap menjunjung nilai lokal.
Pasal-Pasal Krusial dan Implikasinya bagi Wisatawan Asing
Salah satu poin yang paling banyak
diperdebatkan adalah pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi.
Banyak calon pelancong merasa khawatir bahwa ruang privasi mereka akan terganggu saat berlibur di Bali atau destinasi lainnya.
Padahal, aturan hukum Indonesia bagi wisatawan asing memiliki batasan
yang jelas.
Pasal privasi tersebut bersifat delik aduan.
Artinya
aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan apa pun kecuali ada laporan
resmi dari pihak yang paling berkepentingan.
Pihak yang memiliki hak melapor pun sangat
terbatas yaitu hanya suami atau istri bagi mereka yang sudah menikah atau orang
tua dan anak bagi mereka yang belum menikah.
Poin ini penting untuk ditegaskan agar pengunjung tidak panik berlebihan.
Tanpa adanya aduan
dari keluarga inti maka kehidupan privat di dalam kamar hotel tetap menjadi
urusan pribadi masing-masing individu.
Dengan mekanisme ini kepastian hukum bagi
wisatawan asing justru tetap terjaga karena tidak ada ruang bagi pihak ketiga
atau kelompok masyarakat untuk melakukan penggerebekan yang melanggar privasi.
![]() |
| Infografis penjelasan delik aduan KUHP Nasional |
Menjaga Citra Pariwisata Indonesia di Mata Dunia
Narasi yang berkembang di luar negeri
terkadang jauh lebih dramatis daripada realitas hukum yang ada di lapangan.
Inilah tantangan utama saat ini. Indonesia
perlu meluruskan persepsi tentang norma pariwisata internasional yang dianggap
bertabrakan dengan hukum nasional kita.
Sebenarnya, pemerintah melalui berbagai
kementerian sudah memberikan jaminan bahwa privasi wisatawan tetap terlindungi
sepenuhnya.
Kebijakan pemerintah di bidang pariwisata
tetap berorientasi pada kenyamanan dan keamanan setiap tamu negara.
Sebab, kepastian aturan hukum berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan investasi jangka panjang di sektor perhotelan
dan properti.
Investor perhotelan membutuhkan kepastian
hukum pariwisata agar tetap percaya menanamkan modal.
Narasi positif soal jaminan privasi akan menjaga daya tarik Indonesia.
Melalui jaminan bahwa tidak akan ada pemeriksaan status
perkawinan saat check-in hotel maka Indonesia sedang mengirimkan pesan kuat
kepada dunia.
Kita sedang menunjukkan bahwa Indonesia
adalah destinasi yang menghormati standar perilaku wisata internasional namun
tetap memegang teguh nilai kedaulatan hukum nasionalnya.
![]() |
| Sosialisasi pejabat pemerintah dengan pengelola hotel dan resort |
Strategi Sosialisasi dan Edukasi Hukum Pariwisata
Edukasi hukum pariwisata menjadi kunci utama
dalam masa transisi menuju 2026.
Literasi hukum bagi wisatawan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga kewajiban kolektif para pelaku
usaha pariwisata yang berinteraksi langsung dengan wisatawan asing.
Hotel dan agen perjalanan memegang peran penting. Mereka perlu memiliki pemahaman yang matang agar mampu menjelaskan situasi hukum yang sebenarnya kepada klien secara tepat dan proporsional.
Sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan
secara masif dan transparan agar tidak lagi muncul keraguan yang membayangi
rencana perjalanan wisatawan mancanegara.
Langkah nyata dari Kemenparekraf serta
Kemenkumham dalam menyebarkan informasi yang valid tentunya membantu adaptasi
pelaku usaha wisata terhadap regulasi hukum yang baru.
Literasi hukum masyarakat pariwisata juga harus diperkuat agar penduduk lokal memahami batas-batas kewenangan mereka dalam menyikapi perilaku turis.
Dengan pemahaman yang seragam maka potensi
gesekan antara aturan hukum dan kebutuhan industri dapat diminimalisir.
Kolaborasi ini menjadi kunci. Melalui kerja
bersama, hukum pidana dan sektor pariwisata dapat berjalan beriringan tanpa
harus saling mengorbankan kepentingan satu sama lain.
Transisi menuju regulasi baru bukan akhir dari keterbukaan pariwisata Indonesia.
Justru, fase ini mencerminkan proses
pendewasaan hukum yang lebih terukur dan kontekstual.
Dampak psikologis mungkin muncul di awal. Namun,
fondasi pariwisata Indonesia tetap kokoh, bertumpu pada keindahan alam,
keberagaman budaya, dan keramahtamahan masyarakatnya.
Ketika kebijakan pariwisata selaras dengan
penegakan hukum yang berkeadilan, Indonesia akan tetap menjadi rumah kedua yang
aman dan nyaman bagi masyarakat dunia.
Oleh karena itu, sinergi kebijakan dan
penegakan hukum menjadi penentu.
Apakah penjelasan soal delik aduan ini sudah
cukup menenangkan untuk membantu rencana liburan ke Indonesia?
Jika masih ada keraguan, silakan berbagi
pandangan di kolom komentar atau teruskan tulisan ini kepada teman perjalanan
yang sedang mempertimbangkan destinasi wisata.
Semakin baik pemahaman terhadap konteks hukum
yang berlaku, semakin nyaman pula pengalaman berwisata yang bisa dirasakan, setuju?
Karena pada akhirnya keindahan alam Indonesia
akan selalu lebih indah saat dinikmati dengan perasaan tenang dan terlindungi.
FAQ
1. 1. Apakah turis asing
bisa ditangkap karena tinggal bersama tanpa menikah di Indonesia?
Tidak bisa. Aturan
tersebut adalah delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari
keluarga inti seperti orang tua atau anak. Pihak hotel atau masyarakat umum
tidak berhak melapor.
2. 2. Apa yang dimaksud
dengan delik aduan dalam KUHP Nasional?
Delik aduan berarti
polisi tidak akan melakukan penyelidikan atau penangkapan kecuali ada pengaduan
resmi dari korban atau pihak keluarga yang dirugikan secara langsung oleh
tindakan tersebut.
3. 3. Bagaimana jaminan
privasi bagi wisatawan asing setelah tahun 2026?
Pemerintah menjamin
bahwa data pribadi dan aktivitas privat wisatawan di akomodasi resmi tetap
terlindungi serta tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in.
4. 4. Apakah KUHP baru akan
memengaruhi operasional hotel di Bali?
Secara operasional
tidak akan ada perubahan signifikan karena manajemen hotel dilarang melakukan
pengecekan dokumen pernikahan sebagai syarat menginap terkait pasal ini.
5. 5. Kapan sebenarnya aturan KUHP Nasional ini mulai berlaku secara efektif?
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 ini mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.
Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)
Sumber:
- https://reformasikuhp.org/overkriminalisasi-rkuhp-dikhawatirkan-berdampak-buruk-bagi-industri-pariwisata/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/investor---wisatawan-asing--jangan-khawatir-dengan-kuhp-nasional-lt639a760a688b7/
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63883168
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/5149499/pengamat-dampak-kuhp-ke-pariwisata-hanya-sementara




