Dampak KUHP Nasional Terhadap Pariwisata dan Wisatawan Asing

Dampak KUHP Nasional Terhadap Pariwisata dan Wisatawan Asing

💡 Ringkasan Artikel: Fakta sebenarnya  untuk meluruskan persepsi keliru di balik pemberlakuan KUHP Nasional 2026 agar wisatawan asing tetap merasa aman dan nyaman.


Seven Star Indonesia - Lanskap hukum Indonesia sedang bersiap menghadapi babak baru saat pemberlakuan KUHP Nasional 2026 resmi dijalankan.

Ini memicu berbagai reaksi, terutama dari sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi. 

Oleh karena itu, sering kali muncul banyak pertanyaan.

Apakah aturan tersebut akan mengubah etika wisatawan asing di Indonesia secara drastis? Isu mengenai over kriminalisasi pada ranah privat sempat menjadi tajuk utama di berbagai media internasional.

Namun jika kita membedah lebih dalam, upaya dekolonisasi hukum ini diarahkan untuk menghadirkan aturan modern bagi wisatawan asing dengan tetap menjunjung nilai lokal.

 


Pasal-Pasal Krusial dan Implikasinya bagi Wisatawan Asing

Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi.

Banyak calon pelancong merasa khawatir bahwa ruang privasi mereka akan terganggu saat berlibur di Bali atau destinasi lainnya. 

Padahal, aturan hukum Indonesia bagi wisatawan asing memiliki batasan yang jelas.

Pasal privasi tersebut bersifat delik aduan. 

Artinya aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan apa pun kecuali ada laporan resmi dari pihak yang paling berkepentingan.

Pihak yang memiliki hak melapor pun sangat terbatas yaitu hanya suami atau istri bagi mereka yang sudah menikah atau orang tua dan anak bagi mereka yang belum menikah.

Poin ini penting untuk ditegaskan agar pengunjung tidak panik berlebihan. 

Tanpa adanya aduan dari keluarga inti maka kehidupan privat di dalam kamar hotel tetap menjadi urusan pribadi masing-masing individu.

Dengan mekanisme ini kepastian hukum bagi wisatawan asing justru tetap terjaga karena tidak ada ruang bagi pihak ketiga atau kelompok masyarakat untuk melakukan penggerebekan yang melanggar privasi.

 

Infografis penjelasan delik aduan KUHP Nasional
Infografis penjelasan delik aduan KUHP Nasional

Menjaga Citra Pariwisata Indonesia di Mata Dunia

Narasi yang berkembang di luar negeri terkadang jauh lebih dramatis daripada realitas hukum yang ada di lapangan.

Inilah tantangan utama saat ini. Indonesia perlu meluruskan persepsi tentang norma pariwisata internasional yang dianggap bertabrakan dengan hukum nasional kita.

Sebenarnya, pemerintah melalui berbagai kementerian sudah memberikan jaminan bahwa privasi wisatawan tetap terlindungi sepenuhnya.

Kebijakan pemerintah di bidang pariwisata tetap berorientasi pada kenyamanan dan keamanan setiap tamu negara.

Sebab, kepastian aturan hukum berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan investasi jangka panjang di sektor perhotelan dan properti.

Investor perhotelan membutuhkan kepastian hukum pariwisata agar tetap percaya menanamkan modal.

Narasi positif soal jaminan privasi akan menjaga daya tarik Indonesia. 

Melalui jaminan bahwa tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in hotel maka Indonesia sedang mengirimkan pesan kuat kepada dunia.

Kita sedang menunjukkan bahwa Indonesia adalah destinasi yang menghormati standar perilaku wisata internasional namun tetap memegang teguh nilai kedaulatan hukum nasionalnya.

 

Sosialisasi pejabat pemerintah dengan pengelola hotel dan resort
Sosialisasi pejabat pemerintah dengan pengelola hotel dan resort

Strategi Sosialisasi dan Edukasi Hukum Pariwisata

Edukasi hukum pariwisata menjadi kunci utama dalam masa transisi menuju 2026.

Literasi hukum bagi wisatawan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga kewajiban kolektif para pelaku usaha pariwisata yang berinteraksi langsung dengan wisatawan asing.

Hotel dan agen perjalanan memegang peran penting. Mereka perlu memiliki pemahaman yang matang agar mampu menjelaskan situasi hukum yang sebenarnya kepada klien secara tepat dan proporsional.

Sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif dan transparan agar tidak lagi muncul keraguan yang membayangi rencana perjalanan wisatawan mancanegara.

Langkah nyata dari Kemenparekraf serta Kemenkumham dalam menyebarkan informasi yang valid tentunya membantu adaptasi pelaku usaha wisata terhadap regulasi hukum yang baru.

Literasi hukum masyarakat pariwisata juga harus diperkuat agar penduduk lokal memahami batas-batas kewenangan mereka dalam menyikapi perilaku turis. 

Dengan pemahaman yang seragam maka potensi gesekan antara aturan hukum dan kebutuhan industri dapat diminimalisir.

Kolaborasi ini menjadi kunci. Melalui kerja bersama, hukum pidana dan sektor pariwisata dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan kepentingan satu sama lain.

Transisi menuju regulasi baru bukan akhir dari keterbukaan pariwisata Indonesia. 

Justru, fase ini mencerminkan proses pendewasaan hukum yang lebih terukur dan kontekstual.

Dampak psikologis mungkin muncul di awal. Namun, fondasi pariwisata Indonesia tetap kokoh, bertumpu pada keindahan alam, keberagaman budaya, dan keramahtamahan masyarakatnya.

Ketika kebijakan pariwisata selaras dengan penegakan hukum yang berkeadilan, Indonesia akan tetap menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi masyarakat dunia.

Oleh karena itu, sinergi kebijakan dan penegakan hukum menjadi penentu.

”Sevenstar

Apakah penjelasan soal delik aduan ini sudah cukup menenangkan untuk membantu rencana liburan ke Indonesia?

Jika masih ada keraguan, silakan berbagi pandangan di kolom komentar atau teruskan tulisan ini kepada teman perjalanan yang sedang mempertimbangkan destinasi wisata.

Semakin baik pemahaman terhadap konteks hukum yang berlaku, semakin nyaman pula pengalaman berwisata yang bisa dirasakan, setuju?

Karena pada akhirnya keindahan alam Indonesia akan selalu lebih indah saat dinikmati dengan perasaan tenang dan terlindungi.

 


FAQ

1.    1. Apakah turis asing bisa ditangkap karena tinggal bersama tanpa menikah di Indonesia?

Tidak bisa. Aturan tersebut adalah delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari keluarga inti seperti orang tua atau anak. Pihak hotel atau masyarakat umum tidak berhak melapor.

 

2.   2.  Apa yang dimaksud dengan delik aduan dalam KUHP Nasional?

Delik aduan berarti polisi tidak akan melakukan penyelidikan atau penangkapan kecuali ada pengaduan resmi dari korban atau pihak keluarga yang dirugikan secara langsung oleh tindakan tersebut.

 

3.    3.  Bagaimana jaminan privasi bagi wisatawan asing setelah tahun 2026?

Pemerintah menjamin bahwa data pribadi dan aktivitas privat wisatawan di akomodasi resmi tetap terlindungi serta tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in.

 

4.    4.  Apakah KUHP baru akan memengaruhi operasional hotel di Bali?

Secara operasional tidak akan ada perubahan signifikan karena manajemen hotel dilarang melakukan pengecekan dokumen pernikahan sebagai syarat menginap terkait pasal ini.

 

5.    5.  Kapan sebenarnya aturan KUHP Nasional ini mulai berlaku secara efektif?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.



Penulis: Asher Angelica Sila Wardani (ica)

Sumber:

  • https://reformasikuhp.org/overkriminalisasi-rkuhp-dikhawatirkan-berdampak-buruk-bagi-industri-pariwisata/
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/investor---wisatawan-asing--jangan-khawatir-dengan-kuhp-nasional-lt639a760a688b7/
  •  https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63883168
  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/5149499/pengamat-dampak-kuhp-ke-pariwisata-hanya-sementara

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *