Siapa yang Sebenarnya Salah? Biaya Pendidikan Mahal dan Polemik UKT PTN (Akar Masalah dan Solusinya)

Siapa yang Sebenarnya Salah? Biaya Pendidikan Mahal dan Polemik UKT PTN (Akar Masalah dan Solusinya)

Sevenstar Digital— Biaya pendidikan mahal dan polemik UKT di PTN bersumber dari minimnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi, yang memaksa kampus mencari dana sendiri lewat pungutan kepada mahasiswa.

  • Kenaikan UKT 2024 dipicu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah standar biaya operasional PTN.
  • Anggaran negara untuk pendidikan tinggi hanya sebesar 1,6 persen dari APBN 2024, jauh di bawah standar UNESCO sebesar 2 persen.
  • PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH) hanya menerima subsidi sekitar 30 persen dari kebutuhan operasional, sehingga 70 persennya ditanggung lewat UKT dan jalur lain.
  • Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan UKT pada Mei 2024 setelah gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.
  • Solusi jangka panjang membutuhkan reformasi alokasi anggaran, bukan sekadar pembatalan sementara.

Polemik biaya pendidikan mahal dan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi salah satu isu paling memanas di Indonesia sepanjang 2024.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, DPR memanggil Kemendikbudristek, dan Menteri Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan pembatalan kenaikan.

Namun, pembatalan itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan mendasar: mengapa pendidikan tinggi negeri bisa semakin mahal, padahal pemerintah mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan?

 

Apa Itu UKT dan Bagaimana Sistemnya Bekerja?

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang dibayarkan mahasiswa setiap semester kepada PTN, ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga dalam sistem kelompok bertingkat dari golongan 1 hingga golongan tertinggi.

UKT dirancang sebagai sistem berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu masuk golongan rendah dengan tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester.


Baca Juga: 12 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK 2026

 

Mahasiswa dari keluarga mampu masuk golongan lebih tinggi dengan tarif yang lebih besar. Sistem ini bertujuan menyilangkan subsidi antara yang mampu dan tidak mampu dalam satu kampus yang sama.

Dalam praktiknya, sistem ini memiliki batasan struktural. Pemerintah membatasi jumlah mahasiswa yang masuk golongan UKT 1 dan 2 hanya sebesar 20 persen dari total mahasiswa, sementara sisanya bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Artinya, mayoritas mahasiswa di PTN berada di kelompok UKT menengah ke atas, yang tarifnya sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial kampus dalam menutup biaya operasional.

Selain UKT, terdapat dua komponen biaya lain yang perlu dipahami. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah total keseluruhan biaya operasional per tahun per mahasiswa dalam satu program studi.

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya tambahan yang biasanya dikenakan pada mahasiswa jalur mandiri untuk pengembangan fasilitas kampus. Ketiga komponen ini saling berkaitan dan menjadi sumber polemik saat pemerintah mengubah standar perhitungannya pada 2024.

Mengapa UKT Tiba-tiba Naik di 2024?

Kenaikan UKT pada 2024 dipicu oleh Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah standar biaya operasional pendidikan tinggi dan menambahkan komponen baru dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka ke dalam struktur biaya mahasiswa.

Kenaikan biaya kuliah ini dilandasi Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbud-Ristek.

Penetapan tarif UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian, sementara bagi PTN Badan Hukum, penetapan tarif UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.

Salah satu pemicu kenaikan yang paling kontroversial adalah kasus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Mahasiswa baru dari Unsoed mengajukan keberatan atas kenaikan UKT hingga 100 persen, sebuah angka yang dianggap tidak masuk akal, apalagi baru disampaikan beberapa saat sebelum jadwal daftar ulang. Kasus ini menjadi viral dan memantik gelombang protes di kampus-kampus lain di seluruh Indonesia.

Biaya yang mengalami kenaikan mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan kampus-kampus yang terdampak sejauh ini adalah kampus negeri, baik yang sudah maupun yang menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Para aktivis juga menilai bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.

Perlu dipahami bahwa kenaikan UKT bukan kebijakan baru yang muncul begitu saja. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, biaya pendidikan di Indonesia mengalami kenaikan rata-rata 10 hingga 15 persen setiap tahunnya.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya mempercepat dan memformalkan kenaikan yang selama ini sudah terjadi secara bertahap.

 

Baca Juga: Daftar Kampus Negeri UKT Terjangkau 2026

 

Akar Masalah: Anggaran PTN yang Tidak Cukup

Akar dari biaya pendidikan yang mahal di PTN adalah minimnya subsidi pemerintah, di mana anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri hanya memenuhi sekitar 30 persen kebutuhan PTN, sehingga 70 persen sisanya harus dicari sendiri oleh kampus.

Indonesia mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan, sebuah angka yang tampak besar. Namun, distribusinya jauh dari merata. Mengacu pada PP Nomor 76/2023 tentang Rincian APBN 2024, anggaran pendidikan tinggi yang dikelola Kemendikbudristek hanya mendapat alokasi Rp56,1 triliun atau 1,6 persen dari total APBN, padahal standar ideal yang ditetapkan UNESCO adalah 2 persen dari APBN.

Yang lebih mengejutkan adalah ketimpangan distribusi anggaran di dalam sektor pendidikan itu sendiri. Alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya sekitar Rp7 triliun, sementara untuk perguruan tinggi kementerian dan lembaga mencapai Rp32 triliun.

Artinya, kampus kedinasan yang melayani kebutuhan instansi pemerintah justru mendapat subsidi empat kali lebih besar dari PTN yang melayani jutaan mahasiswa umum.

Polemik mahalnya UKT berakar dari perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan yang tidak efektif. Anggaran untuk pendidikan tinggi hanya mencakup 0,6 hingga 1,6 persen dari APBN.

Dengan kondisi seperti ini, PTN tidak punya pilihan selain mencari sumber pendanaan alternatif. Jalur itu adalah UKT kelompok tinggi, jalur mandiri, dan IPI.

Situasi ini diperburuk oleh perubahan status kelembagaan kampus. Setelah universitas diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kampus harus mencari pendanaan sendiri.

Akibatnya, kampus menanggung biaya operasional dan kebutuhan lainnya sendiri, yang berdampak pada kenaikan biaya UKT yang relatif lebih mahal bagi masyarakat.

Berikut adalah gambaran perbandingan antara kebutuhan dan realitas anggaran PTN:

 

Komponen

Data

Total anggaran pendidikan APBN 2024

Rp660,8 triliun (20% dari APBN)

Anggaran untuk pendidikan tinggi Kemendikbudristek

Rp56,1 triliun (1,6% dari APBN)

BOPTN untuk PTN

Rp7 triliun

Anggaran kampus kedinasan (PTKL)

Rp32 triliun

Cakupan BOPTN terhadap kebutuhan PTN

Sekitar 30 persen

Standar UNESCO untuk pendidikan tinggi

Minimal 2% dari APBN


Sumber: PP Nomor 76/2023, Tirto.id, Detik.com, VOA Indonesia (2024)

Siapa yang Sebenarnya Salah? Biaya Pendidikan Mahal dan Polemik UKT PTN (Akar Masalah dan Solusinya)
Mahasiswa berdemonstrasi menolak kenaikan biaya kuliah

Apa Dampak Kenaikan UKT bagi Mahasiswa dan Keluarga?

Kenaikan UKT berdampak langsung pada aksesibilitas pendidikan tinggi, terutama bagi keluarga kelas menengah ke bawah yang tidak tergolong miskin tetapi tidak mampu membayar tarif penuh.

Kenaikan UKT yang signifikan memberatkan mahasiswa dan keluarga, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga kenaikan UKT ini dapat memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi.

Kelompok paling rentan bukan hanya keluarga sangat miskin yang dilindungi oleh KIP Kuliah, melainkan keluarga kelas menengah yang tidak memenuhi syarat beasiswa tetapi juga tidak mampu menanggung UKT kelompok atas.

Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan isu mahalnya UKT mengungkap minimnya prioritas pemerintah dalam mengembangkan akses pendidikan tinggi.

Ia mengecam pandangan pemerintah yang masih menganggap pendidikan tinggi sebagai sesuatu yang bersifat tersier atau tidak wajib.

Padahal untuk mencapai Indonesia Emas 2045 sebagaimana yang digadang-gadang pemerintah, diperlukan pembentukan generasi yang lebih cerdas.

Banyak orang tua yang harus mengambil pinjaman dengan bunga tinggi demi biaya kuliah anaknya, menciptakan beban finansial yang berat.

Kondisi ini menciptakan lingkaran kemiskinan baru: keluarga berhutang untuk menyekolahkan anak, sementara ijazah belum tentu menjamin pekerjaan yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi hanya 3,7 persen dari populasi. Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke UKT rendah yakni kelompok 1 dan 2, atau menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Data ini menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa berada di kelompok menengah, kelompok yang paling merasakan tekanan kenaikan UKT.

 

Bagaimana Pemerintah Merespons Polemik UKT 2024?

Pemerintah merespons polemik kenaikan UKT 2024 dengan membatalkan seluruh kenaikan tarif yang telah ditetapkan, setelah tekanan publik dan demonstrasi mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan pihaknya membatalkan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri.

Hal tersebut dilakukan setelah merespons kisruh terkait UKT yang dinilai mahal dan menghambat mahasiswa mengakses perkuliahan.

Sebelum pembatalan resmi, Nadiem lebih dahulu meminta PTN menghentikan kenaikan yang tidak rasional. Nadiem Makarim menegaskan akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri.

Langkah ini disambut positif oleh mahasiswa, tetapi dikritik oleh sebagian pengamat sebagai kebijakan populis yang tidak menyentuh akar masalah.

Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan UKT setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum.

Namun, kenaikan UKT yang sebelumnya telah ditetapkan masih mempengaruhi beberapa kampus. Pembatalan ini bersifat sementara dan tidak menyelesaikan ketidakseimbangan struktural antara kebutuhan operasional PTN dengan subsidi yang tersedia dari negara.

 

Apa Solusi Jangka Panjang untuk Mengatasi Mahalnya Biaya Kuliah di PTN?

Solusi jangka panjang mahalnya biaya kuliah di PTN membutuhkan reformasi tiga lapis: redistribusi anggaran pendidikan, diversifikasi pendapatan kampus, dan perluasan program beasiswa berbasis ekonomi.

Reformasi alokasi anggaran pendidikan

adalah langkah yang paling mendesak. Temuan KPK mengungkap bahwa anggaran pendidikan 20 persen dari APBN justru lebih banyak mengalir untuk perguruan tinggi kementerian dan lembaga dibanding PTN. Menurut KPK, jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki, persoalan biaya UKT naik di PTN setiap tahunnya seharusnya tidak terjadi.

Redistribusi anggaran dapat dimulai dengan memisahkan pendanaan kampus kedinasan dari pos anggaran pendidikan umum. Dengan demikian, BOPTN yang saat ini hanya Rp7 triliun dapat ditingkatkan secara signifikan untuk menutup lebih dari 30 persen kebutuhan operasional PTN.

Diversifikasi pendapatan kampus

menjadi pilar kedua. Ketergantungan banyak universitas pada UKT sebagai sumber pendapatan utama menuntut solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan berbentuk diversifikasi sumber pendapatan.

Universitas memiliki tiga penyangga operasional selain UKT, yakni jasa riset dan konsultansi, Badan Usaha Milik Kampus (BUMK), dan sumber lainnya. PTN perlu didorong untuk mengembangkan sumber pendapatan ini tanpa membebankan kekurangannya kepada mahasiswa.

Perluasan dan penguatan KIP Kuliah

adalah pilar ketiga. Program KIP Kuliah perlu diperluas tidak hanya untuk keluarga sangat miskin, tetapi juga mencakup kelompok rentan yang berada tepat di atas garis kemiskinan resmi.

Kelompok ini adalah segmen yang paling sering jatuh di antara dua kursi: terlalu kaya untuk mendapat beasiswa, terlalu miskin untuk membayar penuh.

 

Kesimpulan

Biaya pendidikan yang mahal dan polemik UKT di PTN bukan semata persoalan regulasi yang bisa diselesaikan dengan pembatalan satu peraturan.

Akar masalahnya adalah ketimpangan struktural antara kebutuhan operasional kampus dan minimnya subsidi negara, di mana PTN hanya menerima sekitar 30 persen dari kebutuhannya lewat BOPTN.

Selama ketimpangan itu tidak diperbaiki, tekanan untuk menaikkan UKT akan terus berulang setiap tahun ajaran baru. Langkah nyata yang dibutuhkan adalah redistribusi anggaran pendidikan agar lebih banyak mengalir langsung ke PTN, diversifikasi pendapatan kampus di luar UKT, dan perluasan jangkauan program beasiswa.

Pahami lebih dalam tentang kebijakan pendidikan tinggi Indonesia dan dorong percakapan berbasis data di lingkungan Anda.

 

Penulis & Publikasi: Sholikhatun Nikmah (snn)

Sumber Referensi:

  • Wantimpres RI. Polemik Kenaikan UKT PTN.
  • VOA Indonesia. Pengamat: Polemik UKT Mahal Ungkap Minimnya Prioritas Pemerintah. 27 Mei 2024.
  • Tirto.id. Benahi Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN agar UKT Tak Mahal. Juni 2024.
  • Detik.com. KPK soal UKT Melonjak: Subsidi ke PTN Rp7 T, Kampus Kedinasan Rp32 T. Juni 2024.
  • CNN Indonesia. Daftar Biaya Kuliah 5 Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2024/2025. Mei 2024.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *