Hubungi OJK Lewat Kontak 157, Begini Caranya

 

Di tengah maraknya produk dan layanan keuangan digital, masyarakat dituntut untuk semakin cerdas dan waspada. Namun, jika kamu telanjur menghadapi masalah, mengetahui ke mana harus melapor adalah langkah pertama menuju solusi. OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia, memiliki layanan Kontak OJK 157 yang menjadi garda terdepan untuk melindungi konsumen.

Layanan ini tidak hanya untuk mengadukan pinjol ilegal, tetapi mencakup seluruh sektor yang diawasi OJK, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga asuransi. Memahami cara menggunakannya adalah hak sekaligus bekal penting bagi setiap konsumen jasa keuangan.

Apa Itu Kontak OJK 157?

Kontak OJK 157 adalah pusat layanan (contact center) terintegrasi yang didedikasikan untuk melayani masyarakat.

  • Mengajukan Pertanyaan: Menanyakan informasi seputar produk, layanan, atau legalitas sebuah perusahaan keuangan.
  • Menyampaikan Informasi: Memberikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
  • Melakukan Pengaduan: Melaporkan secara resmi jika kamu merasa dirugikan oleh produk atau layanan dari sebuah lembaga jasa keuangan.

Kapan Kamu Perlu Menghubungi OJK?

Segera hubungi OJK jika kamu mengalami situasi-situasi berikut ini.

  • Terjerat Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Diteror oleh debt collector, bunga pinjaman yang tidak wajar, atau penagihan yang mengancam dan menyebarkan data pribadi.
  • Curiga Tawaran Investasi Bodong: Mendapat tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan pasti dan tidak masuk akal tanpa risiko.
  • Bermasalah dengan Bank atau Asuransi: Mengalami sengketa klaim asuransi yang dipersulit, masalah pada produk perbankan, atau merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak.
  • Membutuhkan Informasi: Ingin memeriksa apakah sebuah perusahaan (misalnya koperasi, pialang saham, atau multifinance) telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

Langkah-Langkah Menghubungi Kontak OJK 157

OJK menyediakan beberapa kanal yang bisa kamu pilih sesuai kenyamanan:

1. Melalui Telepon Ini adalah cara yang paling cepat untuk berbicara langsung dengan petugas.

  • Hubungi nomor 157 dari telepon rumah atau seluler kamu.
  • Layanan telepon ini beroperasi pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08:00 - 17:00 WIB (kecuali hari libur nasional).
  • Catatan: Panggilan ini dikenakan tarif lokal oleh operator telekomunikasi kamu.

2. Melalui WhatsApp (WA) Untuk layanan berbasis teks yang lebih fleksibel.

  • Simpan nomor WA resmi OJK: 081-157-157-157.
  • Ketik "Halo" atau sapaan apa pun untuk memulai percakapan.
  • Kamu akan dipandu oleh chatbot untuk memilih jenis layanan. Ketik "Pengaduan" jika ingin melapor.
  • Ikuti instruksi yang diberikan untuk melengkapi laporan kamu.

3. Melalui Email Cocok untuk pengaduan yang memerlukan lampiran bukti yang detail.

  • Kirim email ke alamat: konsumen@ojk.go.id.
  • Pada subjek email, tuliskan inti masalah kamu secara singkat.
  • Di badan email, jelaskan kronologi masalah secara rinci dan sertakan data diri kamu (Nama, NIK, Alamat).
  • Lampirkan bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar (screenshot), foto, atau dokumen relevan lainnya.

4. Melalui Portal Pengaduan (APKT) Untuk pengaduan yang lebih terstruktur dan dapat dipantau.

  • Kunjungi situs web kontak157.ojk.go.id.
  • Pilih menu "Pengaduan" dan isi formulir online yang tersedia.
  • Sistem ini disebut Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APKT).

Penting: Siapkan Ini Sebelum Melapor!

Agar proses laporan kamu berjalan lancar, siapkan data berikut:

  • Identitas Diri: Nama lengkap, NIK KTP, dan nomor telepon aktif.
  • Data Pelaku Usaha: Nama perusahaan atau aplikasi yang diadukan.
  • Kronologi Masalah: Jelaskan urutan kejadian secara jelas dan runtut.
  • Bukti Pendukung: Siapkan semua bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, perjanjian, atau surat penolakan klaim.

Jangan ragu memanfaatkan fasilitas dari negara ini. Dengan melapor, kamu tidak hanya memperjuangkan hak kamu, tetapi juga membantu OJK membersihkan industri keuangan dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

 

FAQ

T: Apakah layanan Kontak OJK 157 sepenuhnya gratis?

 J: Layanan dari OJK (informasi dan penanganan pengaduan) sepenuhnya gratis. Namun, jika kamu menelepon ke 157, kamu akan dikenakan tarif pulsa normal oleh operator seluler kamu. Untuk layanan WhatsApp dan email, kamu hanya membutuhkan kuota data internet.

T: Berapa nomor WhatsApp resmi OJK?

 J: Nomor WhatsApp resmi OJK hanya satu, yaitu 081-157-157-157. Pastikan ada centang hijau (verified account) di samping nama profil untuk memastikan keasliannya.

T: Apa bedanya melapor lewat telepon dengan lewat portal APKT?

J: Telepon lebih cocok untuk pertanyaan cepat atau konsultasi awal. Sementara portal APKT (kontak157.ojk.go.id) lebih disarankan untuk pengaduan resmi yang kompleks dan membutuhkan banyak lampiran bukti, karena kamu akan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau progres pengaduan secara online.

T: Berapa lama OJK akan menangani laporan saya?

J: Waktu penanganan bervariasi tergantung pada kompleksitas masalah. OJK akan memberikan estimasi waktu penyelesaian setelah laporan kamu diverifikasi. Sesuai prosedur, OJK akan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

T: Bisakah saya melapor secara anonim, terutama jika menyangkut pinjol ilegal?

 J: OJK sangat melindungi data pelapor. Meskipun kamu bisa memberikan informasi awal secara anonim, penyertaan data diri akan sangat membantu proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut oleh OJK. Tanpa data pelapor, pengaduan mungkin sulit ditindaklanjuti secara formal.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *