Hubungi OJK Lewat Kontak 157, Begini Caranya
Di
tengah maraknya produk dan layanan keuangan digital, masyarakat dituntut untuk
semakin cerdas dan waspada. Namun, jika kamu telanjur menghadapi masalah,
mengetahui ke mana harus melapor adalah langkah pertama menuju solusi. OJK
sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia, memiliki layanan
Kontak OJK 157 yang menjadi garda terdepan untuk melindungi konsumen.
Layanan
ini tidak hanya untuk mengadukan pinjol ilegal, tetapi mencakup seluruh sektor
yang diawasi OJK, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga asuransi. Memahami
cara menggunakannya adalah hak sekaligus bekal penting bagi setiap konsumen
jasa keuangan.
Apa Itu Kontak OJK 157?
Kontak
OJK 157 adalah pusat layanan (contact center) terintegrasi yang didedikasikan
untuk melayani masyarakat.
- Mengajukan
Pertanyaan:
Menanyakan informasi seputar produk, layanan, atau legalitas sebuah
perusahaan keuangan.
- Menyampaikan
Informasi:
Memberikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
- Melakukan
Pengaduan:
Melaporkan secara resmi jika kamu merasa dirugikan oleh produk atau
layanan dari sebuah lembaga jasa keuangan.
Kapan Kamu Perlu Menghubungi OJK?
Segera
hubungi OJK jika kamu mengalami situasi-situasi berikut ini.
- Terjerat
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal:
Diteror oleh debt collector, bunga pinjaman yang tidak wajar, atau
penagihan yang mengancam dan menyebarkan data pribadi.
- Curiga
Tawaran Investasi Bodong:
Mendapat tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan pasti dan tidak
masuk akal tanpa risiko.
- Bermasalah
dengan Bank atau Asuransi:
Mengalami sengketa klaim asuransi yang dipersulit, masalah pada produk
perbankan, atau merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak.
- Membutuhkan
Informasi:
Ingin memeriksa apakah sebuah perusahaan (misalnya koperasi, pialang
saham, atau multifinance) telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Langkah-Langkah Menghubungi Kontak OJK 157
OJK
menyediakan beberapa kanal yang bisa kamu pilih sesuai kenyamanan:
1.
Melalui Telepon Ini
adalah cara yang paling cepat untuk berbicara langsung dengan petugas.
- Hubungi
nomor 157 dari telepon rumah atau seluler kamu.
- Layanan
telepon ini beroperasi pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08:00 -
17:00 WIB (kecuali hari libur nasional).
- Catatan:
Panggilan ini dikenakan tarif lokal oleh operator telekomunikasi kamu.
2.
Melalui WhatsApp (WA)
Untuk layanan berbasis teks yang lebih fleksibel.
- Simpan
nomor WA resmi OJK: 081-157-157-157.
- Ketik
"Halo" atau sapaan apa pun untuk memulai percakapan.
- Kamu
akan dipandu oleh chatbot untuk memilih jenis layanan. Ketik
"Pengaduan" jika ingin melapor.
- Ikuti
instruksi yang diberikan untuk melengkapi laporan kamu.
3.
Melalui Email Cocok
untuk pengaduan yang memerlukan lampiran bukti yang detail.
- Kirim
email ke alamat: konsumen@ojk.go.id.
- Pada
subjek email, tuliskan inti masalah kamu secara singkat.
- Di
badan email, jelaskan kronologi masalah secara rinci dan sertakan data
diri kamu (Nama, NIK, Alamat).
- Lampirkan
bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar (screenshot), foto, atau
dokumen relevan lainnya.
4.
Melalui Portal Pengaduan (APKT)
Untuk pengaduan yang lebih terstruktur dan dapat dipantau.
- Kunjungi
situs web kontak157.ojk.go.id.
- Pilih
menu "Pengaduan" dan isi formulir online yang tersedia.
- Sistem
ini disebut Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APKT).
Penting:
Siapkan Ini Sebelum Melapor!
Agar
proses laporan kamu berjalan lancar, siapkan data berikut:
- Identitas
Diri: Nama
lengkap, NIK KTP, dan nomor telepon aktif.
- Data
Pelaku Usaha:
Nama perusahaan atau aplikasi yang diadukan.
- Kronologi
Masalah:
Jelaskan urutan kejadian secara jelas dan runtut.
- Bukti Pendukung: Siapkan semua bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, perjanjian, atau surat penolakan klaim.
Jangan
ragu memanfaatkan fasilitas dari negara ini. Dengan melapor, kamu tidak hanya
memperjuangkan hak kamu, tetapi juga membantu OJK membersihkan industri
keuangan dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.
FAQ
T: Apakah layanan Kontak OJK 157 sepenuhnya gratis?
J: Layanan dari OJK (informasi dan
penanganan pengaduan) sepenuhnya gratis. Namun, jika kamu menelepon ke 157, kamu
akan dikenakan tarif pulsa normal oleh operator seluler kamu. Untuk layanan
WhatsApp dan email, kamu hanya membutuhkan kuota data internet.
T:
Berapa nomor WhatsApp resmi OJK?
J: Nomor WhatsApp resmi OJK hanya satu,
yaitu 081-157-157-157. Pastikan ada centang hijau (verified account) di
samping nama profil untuk memastikan keasliannya.
T: Apa bedanya melapor lewat telepon dengan lewat portal
APKT?
J:
Telepon lebih cocok untuk pertanyaan cepat atau konsultasi awal. Sementara
portal APKT (kontak157.ojk.go.id) lebih disarankan untuk pengaduan resmi yang
kompleks dan membutuhkan banyak lampiran bukti, karena kamu akan mendapatkan
nomor registrasi untuk memantau progres pengaduan secara online.
T: Berapa lama OJK akan menangani laporan saya?
J:
Waktu penanganan bervariasi tergantung pada kompleksitas masalah. OJK akan
memberikan estimasi waktu penyelesaian setelah laporan kamu diverifikasi.
Sesuai prosedur, OJK akan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu maksimal 20
hari kerja.
T: Bisakah saya melapor secara anonim, terutama jika
menyangkut pinjol ilegal?
J: OJK sangat melindungi data pelapor.
Meskipun kamu bisa memberikan informasi awal secara anonim, penyertaan data
diri akan sangat membantu proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut oleh
OJK. Tanpa data pelapor, pengaduan mungkin sulit ditindaklanjuti secara formal.