Perbedaan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Wajib Kamu Tahu
Pernahkah
kamu bertanya-tanya, mengapa urusan seperti pembuatan paspor atau pertahanan
negara diurus oleh pemerintah di Jakarta, sementara perbaikan jalan di komplek
atau pengelolaan pasar tradisional menjadi tanggung jawab pemerintah di kotamu?
Jawabannya terletak pada perbedaan mendasar antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Memahami
perbedaan keduanya penting agar kamu tahu ke mana harus mengadu atau bagaimana
sebuah kebijakan dibuat dan memengaruhi kehidupanmu sehari-hari. Yuk, kita
bedah bersama apa saja perbedaan utama antara pemerintah pusat dan daerah di
Indonesia!
Apa Itu Pemerintah Pusat dan Daerah?
Secara
sederhana, pemerintah pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedudukan di ibu kota negara,
Jakarta. Dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah pusat memegang
kendali atas kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional dan strategis.
Sementara
itu, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di
tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Mereka diberi hak otonomi, yaitu
kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya demi
kepentingan masyarakat setempat. Pemimpinnya adalah gubernur untuk provinsi dan
bupati atau wali kota untuk kabupaten/kota.
Perbedaan Kewenangan: Siapa Mengurus Apa?
Perbedaan
paling mendasar antara pemerintah pusat dan daerah terletak pada pembagian
kewenangan atau urusan yang ditangani. Bayangkan saja seperti ini: pemerintah
pusat memegang urusan "raksasa" yang menyangkut keutuhan dan
kepentingan seluruh bangsa, sedangkan pemerintah daerah fokus pada urusan yang
lebih dekat dan langsung dirasakan oleh warganya di wilayah masing-masing.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah pusat bersifat absolut
dan tidak bisa diganggu gugat oleh daerah. Urusan ini meliputi:
- Politik
Luar Negeri:
Menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Pertahanan: Menjaga keutuhan NKRI dari
ancaman luar, termasuk pembentukan angkatan bersenjata.
- Keamanan: Menjaga ketertiban dan
keamanan nasional melalui kepolisian.
- Yustisi: Menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum.
- Moneter
dan Fiskal Nasional:
Mencetak uang, menentukan suku bunga, dan kebijakan ekonomi makro.
- Agama: Menetapkan hari libur
keagamaan nasional dan membina kerukunan umat beragama.
Di
sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas urusan pemerintahan
konkuren, yaitu urusan yang dibagi antara pusat dan daerah. Kewenangan ini
terbagi menjadi urusan wajib dan pilihan.
Urusan
Wajib berkaitan
langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti:
- Pendidikan
(misalnya, pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi dan SD/SMP oleh
kabupaten/kota).
- Kesehatan
(pengelolaan puskesmas dan rumah sakit daerah).
- Pekerjaan
umum dan penataan ruang.
- Perumahan
rakyat dan kawasan permukiman.
- Ketenteraman
dan ketertiban umum (melalui Satpol PP).
- Sosial.
Urusan
Pilihan adalah
urusan yang dikelola berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing daerah,
contohnya:
- Kelautan
dan perikanan.
- Pariwisata.
- Pertanian.
- Kehutanan.
- Perdagangan.
Hubungan Keduanya, Bukan
Atasan dan Bawahan Murni
Meskipun
ada pembagian tugas, hubungan pemerintah pusat dan daerah bukanlah seperti bos
dan anak buah. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat koordinatif,
pengawasan, dan pembinaan. Pemerintah pusat bertugas membuat norma, standar,
dan prosedur secara nasional, sementara pemerintah daerah melaksanakannya
sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal.
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Fungsi Pemerintah? Simak Penjelasannya
Jadi, sekarang kamu sudah lebih paham, kan? Pembagian kerja ini bertujuan agar pelayanan publik lebih efisien, tepat sasaran, dan pembangunan dapat merata hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
FAQ
1.
Siapa yang lebih tinggi, pemerintah
pusat atau daerah?
Pemerintah
pusat memegang kedaulatan negara dan urusan yang bersifat nasional, sehingga
kedudukannya lebih tinggi dalam kerangka NKRI. Namun, dalam pelaksanaan
otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri.
2.
Mengapa urusan KTP dan KK diurus oleh
pemerintah daerah?
Karena
pelayanan kependudukan dan catatan sipil termasuk dalam urusan wajib pemerintah
daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar bagi warganya.
3.
Dari mana sumber dana pemerintah
daerah?
Sumber
pendanaan pemerintah daerah berasal dari beberapa sumber, utamanya adalah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak hotel, restoran, dan retribusi
parkir, serta dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).