Perbedaan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Wajib Kamu Tahu

 

Pernahkah kamu bertanya-tanya, mengapa urusan seperti pembuatan paspor atau pertahanan negara diurus oleh pemerintah di Jakarta, sementara perbaikan jalan di komplek atau pengelolaan pasar tradisional menjadi tanggung jawab pemerintah di kotamu? Jawabannya terletak pada perbedaan mendasar antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Memahami perbedaan keduanya penting agar kamu tahu ke mana harus mengadu atau bagaimana sebuah kebijakan dibuat dan memengaruhi kehidupanmu sehari-hari. Yuk, kita bedah bersama apa saja perbedaan utama antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia!

Apa Itu Pemerintah Pusat dan Daerah?

Secara sederhana, pemerintah pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedudukan di ibu kota negara, Jakarta. Dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah pusat memegang kendali atas kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional dan strategis.

Sementara itu, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Mereka diberi hak otonomi, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya demi kepentingan masyarakat setempat. Pemimpinnya adalah gubernur untuk provinsi dan bupati atau wali kota untuk kabupaten/kota.

Perbedaan Kewenangan: Siapa Mengurus Apa?

Perbedaan paling mendasar antara pemerintah pusat dan daerah terletak pada pembagian kewenangan atau urusan yang ditangani. Bayangkan saja seperti ini: pemerintah pusat memegang urusan "raksasa" yang menyangkut keutuhan dan kepentingan seluruh bangsa, sedangkan pemerintah daerah fokus pada urusan yang lebih dekat dan langsung dirasakan oleh warganya di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah pusat bersifat absolut dan tidak bisa diganggu gugat oleh daerah. Urusan ini meliputi:

  • Politik Luar Negeri: Menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
  • Pertahanan: Menjaga keutuhan NKRI dari ancaman luar, termasuk pembentukan angkatan bersenjata.
  • Keamanan: Menjaga ketertiban dan keamanan nasional melalui kepolisian.
  • Yustisi: Menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum.
  • Moneter dan Fiskal Nasional: Mencetak uang, menentukan suku bunga, dan kebijakan ekonomi makro.
  • Agama: Menetapkan hari libur keagamaan nasional dan membina kerukunan umat beragama.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan yang dibagi antara pusat dan daerah. Kewenangan ini terbagi menjadi urusan wajib dan pilihan.

Urusan Wajib berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti:

  • Pendidikan (misalnya, pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi dan SD/SMP oleh kabupaten/kota).
  • Kesehatan (pengelolaan puskesmas dan rumah sakit daerah).
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • Ketenteraman dan ketertiban umum (melalui Satpol PP).
  • Sosial.

Urusan Pilihan adalah urusan yang dikelola berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing daerah, contohnya:

  • Kelautan dan perikanan.
  • Pariwisata.
  • Pertanian.
  • Kehutanan.
  • Perdagangan.

Hubungan Keduanya, Bukan Atasan dan Bawahan Murni

Meskipun ada pembagian tugas, hubungan pemerintah pusat dan daerah bukanlah seperti bos dan anak buah. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat koordinatif, pengawasan, dan pembinaan. Pemerintah pusat bertugas membuat norma, standar, dan prosedur secara nasional, sementara pemerintah daerah melaksanakannya sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal.

Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Fungsi Pemerintah? Simak Penjelasannya

Jadi, sekarang kamu sudah lebih paham, kan? Pembagian kerja ini bertujuan agar pelayanan publik lebih efisien, tepat sasaran, dan pembangunan dapat merata hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

FAQ

1.      Siapa yang lebih tinggi, pemerintah pusat atau daerah?

Pemerintah pusat memegang kedaulatan negara dan urusan yang bersifat nasional, sehingga kedudukannya lebih tinggi dalam kerangka NKRI. Namun, dalam pelaksanaan otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

2.      Mengapa urusan KTP dan KK diurus oleh pemerintah daerah?

Karena pelayanan kependudukan dan catatan sipil termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar bagi warganya.

3.      Dari mana sumber dana pemerintah daerah?

Sumber pendanaan pemerintah daerah berasal dari beberapa sumber, utamanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak hotel, restoran, dan retribusi parkir, serta dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *