Jangan Sampai Blunder, Pahami Dampak KUHP Nasional Pariwisata Sebelum Reputasi Destinasimu Hancur
Pernahkah kamu
membayangkan skenario terburuk saat strategi branding destinasi wisata yang
sudah kamu bangun bertahun-tahun runtuh hanya dalam semalam karena satu
kesalahpahaman?
Rasanya pasti
menyakitkan, apalagi kalau ingat betapa berdarah-darahnya usaha kita untuk
bangkit pasca pandemi.
Saat ini industri
pariwisata kita sedang menghadapi tantangan serupa. Bukan dari virus, melainkan
dari narasi hukum yang digoreng oleh media asing.
Isu seputar Dampak
KUHP Nasional Pariwisata bukan sekadar perdebatan pasal hukum di ruang sidang,
melainkan pertaruhan citra di mata dunia.
Kalau kita sebagai
pelaku industri, pemilik bisnis, atau pemangku kebijakan diam saja atau justru
salah merespons, kita berisiko kehilangan momentum emas pemulihan wisata.
Bayangkan
penyesalan yang muncul ketika wisatawan membatalkan tiket mereka ke Bali atau
Labuan Bajo hanya karena kita gagal menjelaskan bahwa privasi mereka sebenarnya
aman.
Sebelum nasi
menjadi bubur, ayo kita bedah apa yang sebenarnya terjadi dan cara
menyelamatkan brand image pariwisata kita.
![]() |
| Diskusi manajer hotel dan turis asing di Bali |
Kegaduhan yang Tidak
Perlu Layaknya Analogi Kantor
Aku mau ajak kamu
bicara santai sejenak. Bayangkan di kantormu ada aturan SOP baru dari HRD.
Isinya sebenarnya
standar, yaitu karyawan dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan
pribadi yang merugikan perusahaan, dan sanksi hanya berlaku jika ada laporan
dari manajer terkait.
Namun kabar yang
beredar di grup WhatsApp karyawan justru menyebutkan HRD bakal memata-matai
semua gerak-gerik kita dan siapapun bisa dipecat kapan saja.
Kepanikan terjadi
dan suasana kerja jadi tidak nyaman sehingga produktivitas turun dan
kepercayaan pada manajemen hilang.
Itulah gambaran
kasar yang terjadi pada dampak KUHP Nasional pariwisata kita belakangan ini.
Pasal-pasal tentang
perzinahan dan kumpul kebo atau kohabitasi dalam KUHP baru telah disalahartikan
secara global sebagai ancaman bagi turis asing. Padahal realitanya jauh dari
cerita horor yang diberitakan media luar jika dibedah dengan kepala dingin.
Penting bagi kita
untuk tidak hanya menelan mentah-mentah judul berita.
Kualitas pemahaman
kita terhadap regulasi ini menentukan otoritas kita saat menjelaskan kepada
calon wisatawan. Tanpa pemahaman yang benar, trust atau kepercayaan pasar tidak
akan pernah terbangun.
Membedah Mitos Melawan
Fakta untuk Branding yang Sehat
Branding destinasi
wisata itu 80 persen adalah tentang persepsi keamanan dan kenyamanan. Ketika
KUHP baru disahkan, persepsi ini terguncang. Media asing menyoroti bahwa
Indonesia seolah berubah menjadi negara yang sangat konservatif dan mencampuri
urusan privat turis.
Namun mari kita
lihat faktanya. Pertama adalah soal Delik Aduan Absolut. Pasal yang ditakutkan
itu adalah delik aduan absolut.
Artinya polisi
tidak bisa serta merta menggerebek hotel. Proses hukum hanya bisa berjalan jika
ada laporan dari suami atau istri bagi yang menikah, atau orang tua maupun anak
bagi yang belum menikah.
Kedua adalah fakta
bahwa Turis Asing Relatif Aman. Logikanya turis asing yang datang berlibur
dengan pasangannya kecil kemungkinan akan dilaporkan oleh keluarga mereka
sendiri yang berada di negara asal.
Ketiga yaitu Tidak
Ada Razia Hotel. Pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan
kebijakan di hotel terkait pemeriksaan status pernikahan.
Poin-poin ini
adalah amunisi utama kita dalam melakukan counter branding. Narasi yang harus
kamu bangun bukanlah hukum kami berubah, melainkan privasi kamu tetap terjamin
dalam koridor budaya kami.
Dampak KUHP Nasional
Pariwisata pada Citra Wonderful Indonesia
![]() |
| Wisatawan menikmati suasana damai di Tanah Lot Bali. |
Wisatawan
mancanegara terutama dari Australia dan Eropa sangat sensitif terhadap isu hak
asasi manusia dan privasi.
Ketika isu KUHP ini
mencuat, branding Indonesia yang dikenal ramah dan santai atau leisure sempat
tergeser menjadi kaku dan mengawasi atau restrictive.
Kalau tidak
ditangani, Brand Equity pariwisata Indonesia bisa tergerus. Wisatawan mungkin
akan memilih Thailand atau Vietnam yang dianggap lebih bebas secara regulasi
sosial.
Di sinilah peran
strategi komunikasi. Pelaku wisata tidak boleh defensif. Alih-alih mengatakan
media luar salah, pendekatan yang lebih elegan adalah edukasi.
Branding kita harus
bertransformasi menjadi reassuring atau menenangkan. Kita perlu menunjukkan
bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati nilai lokal namun tetap
sangat profesional dalam melayani tamu.
Seperti halnya saat
kamu meyakinkan klien bahwa perubahan manajemen tidak akan mengganggu kualitas
proyek, kamu harus meyakinkan wisatawan bahwa KUHP baru justru memberikan
kepastian hukum yang lebih jelas dibandingkan peraturan kolonial lama yang
karet.
Langkah Konkret
Menyelamatkan Reputasi Destinasi
Lalu apa yang harus
dilakukan para pemilik hotel, travel agent, dan pengelola destinasi? Jangan
hanya menunggu pemerintah pusat berteriak.
·
Kamu
bisa mulai dengan Update FAQ di Website. Segera tambahkan kolom informasi
tentang keamanan privasi tamu. Gunakan bahasa yang sopan namun tegas bahwa
kenyamanan tamu adalah prioritas.
·
Selanjutnya
lakukan Briefing Staff Frontliner. Resepsionis dan tour guide adalah wajah
terdepan. Pastikan mereka paham bahwa tidak ada kewajiban menanyakan buku nikah
kepada turis asing. Jawaban yang gagap dari staf akan memperburuk branding.
·
Terakhir
cobalah Kolaborasi Konten. Buat konten di media sosial yang menunjukkan situasi
real time di destinasi wisata. Tampilkan testimoni turis yang sedang berkunjung
bahwa mereka merasa aman dan nyaman. Bukti sosial atau social proof jauh lebih
kuat daripada rilis pers resmi.
FAQ
![]() |
| Wisatawan menikmati suasana damai di Tanah Lot Bali. |
1. Apakah turis asing bisa dipenjara karena sekamar dengan pasangan tanpa menikah di Indonesia setelah KUHP baru?
2. Bagaimana dampak KUHP Nasional pariwisata terhadap tingkat kunjungan wisatawan?
3. Apa yang harus dilakukan pelaku usaha wisata menyikapi isu KUHP ini?
Dampak KUHP
Nasional pariwisata terhadap branding sangat bergantung pada cara kita mengemas
ceritanya. Apakah kita membiarkannya menjadi cerita horor atau kita ubah
menjadi cerita tentang negara yang semakin dewasa dalam berhukum.
Membangun reputasi
pariwisata itu seperti menyusun kartu karena butuh kesabaran ekstra tapi bisa
runtuh hanya karena satu hembusan angin isu yang tidak diredam.
Kita sudah belajar
banyak dari masa pandemi tentang betapa rapuhnya industri ini jika tidak
ditopang oleh kepercayaan.
Jangan sampai di
masa depan kita menengok ke belakang dan menyesal karena kehilangan segmen
pasar potensial hanya karena kita malas memberikan klarifikasi yang benar
terkait KUHP ini.
Regulasi mungkin berubah tapi keramahan dan jaminan kenyamanan Indonesia harus tetap abadi. Mari kita ambil kendali atas narasi ini bukan demi hukum semata tapi demi keberlangsungan periuk nasi kita bersama di industri pariwisata. Sudah siapkah kamu mengedukasi pasarmu hari ini?
📖 Lihat Sumber Informasi dan Gambar
02. Pengamat: Dampak KUHP ke Pariwisata Hanya Sementara - Liputan6.com
03. Overkriminalisasi RKUHP Memberi Dampak Buruk Pada Sektor Pariwisata - Reformasikuhp.org
04. KUHP Tidak Berpengaruh Buruk Pada Pariwisata - Neraca.co.id

.webp)
.webp)
.jpg)

